| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.Sus/2025/PN Jap | MOHAMMAD ARIFIN, S.H. | ALEX YOUW | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2025/PN Jap | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1039/ R.1.10/ Eku.2/ 03/ 2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA P-29 “DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-90/ JPR/ 01/ 2025
Nama lengkap : ALEX YOUW Tempat lahir : Diyotadi Umur / tanggal lahir : 25 Tahun/ 06 April 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempa tinggal : Belakang Auditorium Uncen Jl. Pendidikan No.01 Keluraha Kota Baru Distrik Abepura, Kota Jayapura Agama : Katolik Pekerjaan : Peternak Pendidikan : S-1
------- Bahwa terdakwa Alex Youw pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira jam 12:00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan Biak Abepura Kota Baru Distrik Abepura Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------
Jayapura, 17 Maret 2025 Penuntut Umum,
Mohammad Arifin, SH Jaksa Pratama NIP. 198112042002121003
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
