Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Jap MOHAMMAD ARIFIN, S.H. ALEX YOUW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/ R.1.10/ Eku.2/ 03/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX YOUW[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA                                                                                 P-29

       “DEMI KEBENARAN DAN KEADILAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-90/ JPR/ 01/ 2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap               : ALEX YOUW

Tempat lahir                 : Diyotadi

Umur / tanggal lahir      : 25 Tahun/ 06 April 1999

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempa tinggal               : Belakang Auditorium Uncen Jl. Pendidikan No.01 Keluraha Kota Baru Distrik

  Abepura, Kota Jayapura

Agama                          : Katolik

Pekerjaan                     : Peternak

Pendidikan                    : S-1

 

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan Polresta Jayapura Kota sejak tanggal                                    16 November 2024 s.d tanggal 05 Desember 2024;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan (I) oleh Ketua PN Jayapura

:

 

:

Sejak tanggal 06 Desember 2024 s.d tanggal                     14 Januari 2025;

Sejak tanggal 15 Januari 2025 s.d tanggal  13 Februari 2025;

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan Ps. 25 KUHAP oleh Ketua PN Jpr
  • Perpanjangan I Ps. 29 KUHAP oleh Ketua PN Jpr

:

 

:

 

:

Rutan Abepura sejak tanggal 20 Januari 2025 s.d tanggal 08 Februari 2025;

sejak tanggal 09 Februari 2025 s.d tanggal  10 Maret 2025;

sejak tanggal 11 Maret 2025 s.d tanggal 09 April 2025.

 

 

 

  1. Dakwaan

 

------- Bahwa terdakwa Alex Youw  pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira jam 12:00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan Biak Abepura Kota Baru Distrik Abepura Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • bahwa awalnya saksi Haswan Hasan dan rekan-rekan sedang melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa di seputaran wilayah Abepura tidak lama kemudian massa aksi dibubarkan termasuk terdakwa selanjutnya terdakwa lari ke arah jalan biak dan pada saat sampai di jalan biak terdakwa merekam para petugas Kepolisian yang sedang berjaga kemudian saksi Haswan Hasan dan rekan-rekan langsung mengamankan terdakwa di Polsek Abepura dan pada saat sampai di Polsek Abepura didapati terdakwa mengeluarkan pisau cutter yang disimpan disaku celana kemudian terdakwa berusaha untuk menyembunyikan pisau cutter tersebut dengan cara menjepit di pahanya kemudian saksi Haswan Hasan langsung mengambil dan mengamankan pisau cutter tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membawa pisau cutter dalam kerumunan massa yang sedang berunjuk rasa tanpa ada ijin dari aparat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------

 

 

Jayapura, 17 Maret 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Mohammad Arifin, SH

Jaksa Pratama NIP. 198112042002121003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya