| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa RUDOLF BELL alias FERI KARE pada hari Kamis tanggal 16 Febuari 2023 sekitar jam 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Febuari 2023, bertempat di Jalan Pasar Baru Gang Pisang Kabupaten Sentani tepatnya di rumah kost tempat tinggal Terdakwa RUDOLF BELL alias FERI KARE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------- |