Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap PT Freeport Indonesia DEREK EDOWAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Freeport Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eustagius Berkasa, S.H., M.H.PT Freeport Indonesia
Tergugat
NoNama
1DEREK EDOWAI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memutus sebagai berikut:

 

M E N G A D I L I:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXIII Periode 2024-2026 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 jo. Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXIV Periode 2026-2028 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIV Periode 2026-2028 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Keamanan dan Ketertiban, yakni membawa atau memindahkan barang milik Perusahaan ke luar lingkungan Perusahaan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan izin tertulis dari yang berwenang sesuai Ketentuan Perusahaan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana Pasal 29 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 jo. Pasal 29 ayat (7) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIV Periode 2026-2028 dan pelanggaran Tata Tertib Kerja yakni melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga, yang dapat menciptakan konflik kepentingan dan/atau menyalahgunakan jabatan dan/atau wewenangnya untuk keuntungan diri sendiri, orang lain atau kelompoknya sehingga merugikan Perusahaan, sebagaimana Pasal 25 ayat (36) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 jo. Pasal 25 ayat (36) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIV Periode 2026-2028 yang sanksinya pemutusan hubungan kerja.
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan.
  5. Menyatakan hak-hak yang diterima Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja, termasuk manfaat dana pensiun yang pembayarannya tunduk pada ketentuan Dana Pensiun Freeport Indonesia (DPFI) adalah sebesar Rp210.495.868,22 (dua ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah dua puluh dua sen) sebelum dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Manfaat dana pensiun pada DPFI                                       Rp  46.789.005,00
  2. Selisih yang dibayar Penggugat                                           Rp  36.072.095,00
  3. Uang penggantian hak:                                                        Rp  56.610.968,22
  4. Upah proses selama 6 (enam) bulan                                   Rp  71.023.800,00 +
    • Rp210.495.868,22

 

  1. Menyatakan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak