Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap TOMMY ANANDA DIREKTUR CV. FAJAR BARU Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMMY ANANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR CV. FAJAR BARU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Cq. Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut :

PRIMAIR:

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak – hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak, dengan rincian sebagai brikut:
  1. Uang Pesangon: 4 x Rp 4.285.850                                             = Rp 17.143.400,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp 4.285.850                 = Rp    8.571.700,-
  3. Uang Penggantian Hak (Cuti): (12/25) x Rp 4.285.850           = Rp    2.057.208,+

Jumlah                                                                                              = Rp 27. 772. 308

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Penggugat dengan rincian:

Upah Proses: Rp 4.285.850  x 6  = Rp. 25.715.100,- (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Seratus Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur terhadap Penggugat dengan rincian:

Upah Lembur : Rp. 817.542,- (Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) x 40 = Rp.32.701.680,- (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya