| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan/Gugatan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Perlawan/Gugatan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 124/PDT.G/2022/PN.Jap Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 89/PDT/2022/PT JAP Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3998 K/Pdt/2023 tanggal 07 Desember 2023 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1402 PK/PDT/2024, untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3998 K/Pdt/2023 tanggal 07 Desember 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 89/PDT/2022/PT JAP Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1402 PK/PDT/2024, untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Menuju Pemancar Skyland Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan bedasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 31 Mei 1983 dan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tanggal 23 Mei 1995 yang diperoleh dari Kepala Suku Affar yaitu Bapak Zeth Affar adalah sah secara hukum milik Pelawan adalah ahli dari Almarhum Agus Jan Korwa;
- Menyatakan perbuatan Terlawan I saudara Najarudin Toatubun yang mengkalim atau diakui objek tanah sengketa sebagai milik dari Terlawan I saudara Najarudin Toatubun tersebut, yang diperoleh dari saudara Rudy S.Affar/Terlawan II bedasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat “Fuji Nanmi” yang terletak di Wilayah Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tanggal 28 Mei 2013 dengan luas tanah 3.500 m2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Terlawan II yaitu saudara Rudy S.Affar yang telah melepasakan objek tanah sengketa kepada Terlawan I saudara Najarudin Toatubun bedasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat “Fuji Nanmi” yang terletak di Wilayah Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tanggal 28 Mei 2013 dengan luas tanah 3.500 m2 adalah objek tanah milik Pelwan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Terlawan secara bersama–sama atau tanggung renteng membayar Ganti Kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara Materill maupun Immaterii sebagai berikut :
- Kerugian Materiil.
Bahwa perbuatan saudara Rudy Affar yang telah melepasakan objek tanah warisan dari Pelawan kepada Saudara NAJAMUDIN Toatubu sesuai Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat “Fuji Nanmi” yang terletak di Wilayah Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tanggal 28 Mei 2013 yang diperoleh dari saudara Rudy S Affar/Terlawan II dengan luas tanah 3.500 m2 sehingga tanpa sepengetahuan Pelawan dan tanpa ijin dari Pelawan selaku pemilik tanah, maka Pelawan kehilangan kepemilikan hak atas tanah tesebut;
- Kerugian Imateriil
Bahwa akibat adanya pengurusan permasalahan ini, Pelawan merasa sangat dirugikan dengan kerugian berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran bahkan mengakibatkan Pelawan sampai jatuh sakit selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses Gugatan yang mana kerugian tersebut sangat sukar dinilai dengan uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Terlawan tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Para Terlawan harus membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) untuk setiap keterlambatan Para Terlawan melaksanakan putusan dalam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit voerbarr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, Verstek maupun kasasi serta Peninjauan Kembali;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Terlawan;
|