Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap AHMAD SOFI’I Direktur PT. Cendrawasih Arena Intim Press/Harian Cenderawasih Pos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SOFI’I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK DARUS. SHAHMAD SOFI’I
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Cendrawasih Arena Intim Press/Harian Cenderawasih Pos
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

  1. PERHITUNGAN dan PERMINTAAN HAK-HAK PENGGUGAT:

Dengan data Penggugat:

- Jabatan: MANAJER KEUANGAN DAN UMUM

- Gaji terakhir: Rp 4.433.750

- Masa kerja: 12 tahun 8 bulan ? masuk ke golongan "8 tahun ke atas"

- Status: PKWTT

- memberikan hak-hak pekerja sebagai berikut:

  Uang Pesangon      : 9 x RP. 4.433.750,-            = RP. 39.903.750,-

Masa Kerja               : 5 x RP. 4.433.750,-            = RP. 22.168.750,-

                                                   Jumlah                      = RP. 62.072.500,-

Jumalah keseluruhan

Terbilang : Enam Puluh Dua Juta, Tujuh Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Rupiah.

- Dasar: Pasal 56 UU Ketenagakerjaan + PP 35/2021.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
  3. Menghukum Tergugat menerbitkan Surat Pengalaman bagi Kerja Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat sebagai berikut :
  • Uang Pesangon = 9 x Upah

Masa kerja 12 th 8 bln masuk rumus 8 tahun ke atas = 9 bulan upah

9 x Rp 4.433.750 = Rp 39.903.750`

  • UPMK - Uang Penghargaan Masa Kerja = 5 x Upah

Masa kerja 12 th masuk rumus 12-14 tahun = 5 bulan upah

5 x Rp 4.433.750 = Rp 22.168.750`

  • UPH - Uang Penggantian Hak = 15% dari (Pesangon + UPMK)

15% x (Rp 39.903.750 + Rp 22.168.750)`

= 15% x Rp 62.072.500`

= Rp 9.310.875`

 

UPH ini isinya: cuti tahunan yg belum diambil, biaya pulang, penggantian perumahan 5%.

- Upah Proses

Selama gugatan berjalan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, kamu berhak minta upah. Misal proses 6 bulan:

`6 x Rp 4.433.750 = Rp 26.602.500`

  • TOTAL ESTIMASI YANG BISA DITUNTUT

Rincian Jumlah

Uang Pesangon 9 bln Rp 39.903.750

UPMK 5 bln            Rp 22.168.750

UPH 15%    Rp 9.310.875

Subtotal Rp 71.383.375

Upah Proses 6 bln opsional Rp 26.602.500

TOTAL Rp 97.985.875

Catatan: Upah proses tergantung berapa lama sidang. Kalau 1 tahun bisa Rp 53 juta lebih.

  1. Menghukum Tergugat memberikan hak-hak pekerja sebagai berikut:

Uang Pesangon        : 9 x RP. 4.433.750,-            = RP. 39.903.750,-

Masa Kerja                  : 5 x RP. 4.433.750,-            = RP. 22.168.750,-

                                                          Jumlah                      = RP. 62.072.500,-

Jumalah keseluruhan

Terbilang : Enam Puluh Dua Juta, Tujuh Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Rupiah.  

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya