| Petitum |
B.DALAM POKOK PERKARA
1.
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan menurut hukum antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi pemutusan hubungan kerja;
3.
Menyatakan TERGUGAT telah Sengaja Melakukan PHK untuk menghindari hak-hak Para PENGGUGAT
4.
Mememerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang pesangon uang pengargaan masa kerja,uang pergantian hak dan uang masa pensiun,uang cuti dan uang THR 2025 1 bln gaji kepada masing-masing empat orang para pengugat.
5.
Menyatakan Tergugat untuk membayar upah/Gaji proses kepada para penggugat selama proses perselisihan hubungan kerja dengan hitungan 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah)sesuai UMP Kabupaten Jayapura yang dikkeluarkan para pengungat dari perusahan oleh tergugat tertanggal 11 september 2025 dikalikannya sampai putusan diucapkan
6.
Menyatan tergugat untuk membayar uang rekrutan Rp.3.500.000 tiga juta lima ratus ribu rupiah kepada satu orang PENGGUGAT Sdr.Hendrikus Angwarmas karena berhasil merektrut pekerja empat belas orang tenaga pemanen kelapa sawit untuk bekerja di perusahan tergugat sesuai dengan program perusahan
3. Memerintahkan TERGUGAT membayar secara tunai kepada Para PENGGUGAT yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 dengan perincian sebagai berikut :Rp.574.910.000 ((lima ratus tuju puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Para PENGGUGAT total keseluruhan dalam gugatan sebesar :Rp. 138.390.000., +Rp.138.390.000.,+ Rp 123.900.000., +Rp 123.900.000., +Rp 30.030.000 ,Dan +THR 1kali jagi 4.200.000 empat orang total 16.800.000+ uang rekrumen 14 orang total Rp.3.500.000 Total jumlah Rp.574.910.000 (lima ratus tuju puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan dan memberikan surat pengalaman bekerja kepada Para PENGGUGAT degnan masa kerja masing-masing untuk lima orang
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura IA berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |