Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Jap REVLIN KAJUAL KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA Cq. KAPOLRES JAYAPURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1REVLIN KAJUAL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA Cq. KAPOLRES JAYAPURA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura C.q. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa perkara ini untuk memutus sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menunda penanganan perkara/tidak menanggapi Laporan Polisi Nomor : STPL/B/595/V1/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, Tertanggal, 26 Juni 2026 selama lebih dari 14 hari tanpa alasan sah adalah tindakan penundaan perkara yang tidak semestinya (undue delay) dan dinyatakan tidak sah dan melawan hukum;

3.Memerintahkan kepada Termohon dalam waktu 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : STPL/B/595/VI/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, Tertanggal, 26 Juni 2026 dengan melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Hakim Pemeriksa Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya