Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.Bth/2024/PN Jap JULIANA URIA SUAGES 1.H. Syamsunar Rasyid
2.ANDRI ERWIN ALIDARUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 261/Pdt.Bth/2024/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIANA URIA SUAGES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ANTHON RAHARUSUN, S.H.,M.H.JULIANA URIA SUAGES
Tergugat
NoNama
1H. Syamsunar Rasyid
2ANDRI ERWIN ALIDARUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PROVISI:
  1. Mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN tersebut;
  2. Menangguhkan atau setidak-tidaknya Menunda pelaksanaan eksekusi putusan perkara Nomor: 221/Pdt.G/2020/PN Jap, tanggal 06 Oktober 2021.

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar dan bertikad baik;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas atas tanah objek sengketa seluas 10.000m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Baru Pantai Hamadi, Desa/Kelurahan Tobati, Distrik Jayapura Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00113 yang terdaftar atas nama pemegang hak MIKHAEL KAMBUAYA yang merupakan bagian dari Harta Milik Bersama dengan Termohon Eksekusi MIKHAEL KAMBUAYA, dengan batas-batas tanah:
  • Sebelah Utara     : berbatasan dengan Tanah Gereja
  • Sebelah Timur     : berbatasan dengan Jln. Baru Pantai Hamadi
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Adat
  • Sebelah Barat      : berbatasan dengan Tanah Adat

Adalah Tanah yang masih melekat Harta Milik Bersama antara PELAWAN JULIANA URIA SUAGES dengan Termohon Eksekusi (dalulu Tergugat I).

  1. Membatalkan Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Nomor: 221/Pdt.G/2020/PN Jap, tanggal 06 Oktober 2021;
  2. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp 3.450.000.000., (tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian kerugian:
  1. kerugian materiil sebesar Rp 2.950.000.000,-
  2. kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,-
  1. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) secara tanggung renteng;
  2. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  3. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II (Penggugat I dan Penggugat II) membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Cq. Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memurus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak