Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Jap Donna Go Tjoei Moi Bumiputera 1912 Regional Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Donna Go Tjoei Moi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aswar, S.H., M.H.Donna Go Tjoei Moi
Tergugat
NoNama
1Bumiputera 1912 Regional Papua
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.085.199,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nilai Klaim Polis Asuransi dengan total keseluruhan Klaim sebesar Rp. 52.085.199,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

5. Melakukan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan Ruko milik dan atau harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat yang terletak di Kompleks Ruko Pasifik Permai Blok H-45, Kelurahan Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak