| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memutus sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXIII Periode 2024-2026 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat.
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah meski telah dipanggil secara patut dan tertulis, sebagaimana Pasal 25 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 yang sanksinya pemutusan hubungan kerja.
- Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
- Menyatakan hak yang diterima Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja adalah sebesar Rp323.526.203,02 (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah dua sen) sebelum dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
- Manfaat dana pensiun pada DPFI sebesar Rp186.424.104,00
- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 47.695.499,02
- Upah proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 89.406.600,00 +
Jumlah Rp323.526.203,02
- Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |