| Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik di Kantor Distrik Jagebob Merauke Tahun 2018 - 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor : 821.2/14/MRK/X/2018 dan juga Plt.Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob sejak Juni 2021 - Januari 2022 berdasarkan Surat Kepala Distrik Jagebob Nomor 140/19/IV/JGB/2021 tanggal 28 April 2021, dalam kurun waktu pada bulan Juni 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu:
- Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob, pada tahun 2021 telah menerbitkan, menandatangani serta menunjuk dirinya sendiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung Poo berdasarkan Surat Kepala Distrik Jagebob Nomor 140/19/IV/JGB/2021 tanggal 28 April 2021 dimana seharusnya Plt.Kepala Kampung ditunjuk oleh Bupati Merauke sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 ayat (3) dan (4).
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk kepala Desa”;
“Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota”
- Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob yang seharusnya bertindak sebagai pembina dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa namun menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt. Kepala Kampung yang merupakan Pelaksana dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga menimbulkan Konflik Kepentingan dalam proses penyelenggaraan desa yaitu Terdakwa merupakan Pengawas sekaligus selaku Pelaksana dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung Poo sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 10 huruf g.
- “Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas :
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.”
- Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP selaku Plt. Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob yang merupakan pengelola Keuangan Desa menguasai buku rekening dan mengelola APBDes kampung Poo secara langsung tanpa melibatkan dan sepengetahuan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI yang merupakan Kaur Keuangan Kampung Poo sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi ke Bendaharaan.”
“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
- menyusun RAK Desa; dan
- melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”
- Bahwa Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBK Kampung Poo T.A 2021 tersebut juga tidak menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Kepala Seksi/Kepala Urusan terkait selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) melainkan langsung melaksanakannya sendiri. hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
“Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.”
“Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa , kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.”
“Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4
“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. b. c. Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan.”
- Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP selaku Plt. Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob seharusnya menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut namun telah memerintahkan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI selaku Kaur Keuangan untuk menandatangani slip penarikan kosong tanpa nominal sebanyak 3 kali pada kurun waktu Juni 2021 sampai dengan Januari 2022 sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan :
- UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (1)
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP selaku Plt. Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob seharusnya menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut namun tidak pernah melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Kampung Poo tahun Anggaran 2021 saat Terdakwa menjabat. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3)
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2)
“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 86 ayat (2)
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.775.362.553,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke Nomor: 700.1.2.1/1905 tanggal 01 Oktober 2024 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dana Kampung (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Kampung Poo Distrik Jagebob Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2021, di mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------
- Berawal pada awal Tahun Anggaran 2021 terjadi kekosongan jabatan Kepala Kampung di Kampung Poo. Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Distrik Jagebob yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung di wilayah Distrik Jagebob mengetahui adanya kekosongan jabatan tersebut namun Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP tidak mengusulkan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke kepada Bupati Merauke untuk diangkat menjadi Penjabat Kepala Kampung Poo melainkan Terdakwa justru menerbitkan Surat Kepala Distrik Jagebob Nomor: 140/19/IV/JGB/2021 tanggal 28 April 2021 yang menunjuk dan menetapkan dirinya sendiri untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung Poo. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 ayat (3) dan (4).
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk kepala Desa”;
“Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota”
- Bahwa setelah menunjuk diri sendiri sebagai Plt. Kepala Kampung Poo, Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. menjalankan dua fungsi jabatan secara bersamaan yaitu sebagai Kepala Distrik Jagebob yang berkedudukan sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan sebagai Plt. Kepala Kampung Poo yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan desa yang seharusnya diawasi oleh Kepala Distrik. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 10 huruf g.
- “Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas :
- membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.”
Terdakwa tidak menjalankan fungsi pengawasan berjenjang yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Distrik terhadap Pemerintah Kampung Poo sehingga proses verifikasi dan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung serta realisasi penggunaan anggaran Kampung Poo dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya sendiri.
- Bahwa pada tahun anggaran 2021 struktur pemerintahan Kampung Poo, Distrik Jagebob Kab.Merauke adalah:
- Kepala Kampung : LODIVIKUS WEBTU (2015- juni 2021)
- PLT Kepala Kampung : RONALD PETRUS MAHUSE (sejak juni 2021- Januari 2022);
- Sekertaris Kampung : AGUSTINUS KEIJE
- Kaur Umum : FRANSISKUS WIPALO
- Kaur Keuangan : WILIBRODUS GWALJAI
- Kaur Pemerintahan : MIKAEL WENANJAI
- Kaur Kesra : MATIAS WIPALO
- Kepala Dusun : HENDRIKUS KIDUP
- Kaur Keuangan : WILIBRODUS GWALJAI
- Operator : Pak JEREMIA (Sekertaris Kampung Mekarti Jaya)
- Bahwa pada T.A 2021 Kampung Poo memiliki Pendapatan senilai Rp 4.170.581.154,- (Empat miliar seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah) yang bersumber dari DD (Dana Desa) dan ADK (Alokasi Dana Desa) dengan rincian sebagai berikut :
|
Sumber Dana
|
Jumlah
|
|
Dana Desa Tahun 2021
|
Rp 991.447.000,00
|
|
Alokasi Dana Kampung Tahun 2021
|
Rp 640.350.000,00
|
|
SILPA DD Tahun 2020
|
Rp 1.851.180.000,00
|
|
SILPA ADK Tahun 2021
|
Rp 687.603.745,00
|
|
Total
|
Rp 4.170.581.154
|
- Bahwa terhadap anggaran senilai Rp 4.170.581.154,- (Empat miliar seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah) Terdakwa bersama dengan Badan Musyawarah Kampung Poo telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2021 dengan nomor 2 tahun 2021 tertanggal 11 Juni 2021 dengan rincian sebagaimana tabel dibawah ini :
|
|
KELUARAN/OUTPUT
|
|
ANGGARAN
|
SUMBER DANA
|
|
URAIAN
|
|
|
VOLUME
|
SATUAN
|
|
RP
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN KAMPUNG
|
|
|
|
816.986.409
|
|
|
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa
|
|
|
|
632.355.500
|
Silpa +ADK 2020
|
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
|
|
|
65.100.000
|
|
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Kampung
|
|
|
|
315.000.000
|
Silpa Adk 2019 + adk 2020
|
|
Operasional Pemerintah Kampng (ATK, Honorarium PKPKK dan PPKK, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telepon, dll)
|
|
|
|
117.225.000
|
SILPA + ADK 2021
|
|
Penyediaaan Tunjangan BPD
|
|
|
|
85.050.000
|
Silpa +ADK 2021
|
|
Penyedia Operasional BPD (Rapat - rapat ATK, Makan-minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam, Perjalanan Dinas , Listrik/Telepon, dll)
|
1
|
thn
|
|
7.080.500
|
ADK 2021
|
|
Penyedia Insentif / Operasional RT/RW
|
|
|
|
42.900.000
|
Silpa + ADK 2021
|
|
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
|
|
|
|
116.864.909
|
ADK 2021
|
|
Sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
|
|
|
|
110.413.018
|
|
|
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
|
|
|
|
6.451.891
|
ADK 2021
|
|
Sub Bidang Administrasi Kependudukan ,Pencatatan Sipil,Stastistik dan Kearsipan
|
|
|
|
22.136.000
|
DD 2021
|
|
Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa ( Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**
|
|
|
|
22.136.000
|
|
|
Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
|
|
|
|
45.630.000
|
|
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
|
|
|
|
24.300.000
|
|
|
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala kewilayahan dan Pemilihan BPD ( yang Menjadi wewenang Desa)
|
|
|
|
21.330.000
|
ADK 2021
|
|
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
|
|
|
|
2.907.554.745
|
|
|
Sub Bidang Pendidikan
|
|
|
|
80.247.750
|
|
|
Penyelenggaraan PAUD dan TPA Non Formal Milik Kampung
|
|
|
|
80.247.750
|
DD 2021+ SILPA
|
|
Sub Bidang Kesehatan
|
|
|
|
1.119.320.995
|
|
|
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa ( Obat-Obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,dst)
|
|
|
|
30.210.250
|
DD SILPA
|
|
Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu )
|
|
|
|
88.452.000
|
DD 2021+ SILPA
|
|
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan ( Untuk Masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan,dll)
|
|
|
|
8.025.500
|
DD 2021
|
|
Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan 8?
|
|
|
|
79.315.760
|
DD 2021
|
|
b. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang
|
|
|
|
110.700.000
|
DD SILPA
|
|
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa / Balai Kemasyarakatan
|
|
|
|
108.299.745
|
Silfa Adk 2020
|
|
Pembangunanan Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
|
500
|
Meter
|
|
694.317.740
|
DD 2021
|
|
Sub Bidang Kawasan Permukiman
|
|
|
|
1.666.111.500
|
|
|
Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk Warga Tipe 36
|
20
|
Unit
|
|
1.420.734.000
|
Silpa DD 2020
|
|
Pembangunan / Rehabilitasi /Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa( Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor dll)
|
6
|
unit
|
|
167.964.000
|
Silpa Adk
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sanitasi pemukiman (gorong gorong,selokan,parit,dlldiluar prasarana jalan)
|
|
|
|
14.553.500
|
Silfa DD 2020
|
|
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum ( Tempat Patung kristus Raja ) 1,5 M X 1.5 M
|
5
|
Unit
|
|
62.860.000
|
DD SILPA
|
|
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
|
|
|
|
7.614.000
|
Silpa DD 2020
|
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Kampung (Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBKam untuk warga, dll)
|
|
|
|
7.614.000
|
|
|
Sub Bidang Pariwisata
|
|
|
|
34.260.500
|
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
|
1
|
Unit
|
|
34.260.500
|
SilPa DD 2020
|
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
|
|
|
|
178.390.000
|
|
|
Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
|
|
|
|
66.600.000
|
|
|
a. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos, Pengawasan Pelaksanaan Jadwal Ronda/Patroli dll)
|
|
|
|
66.600.000
|
Silpa +ADK 2021
|
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
|
|
|
91.990.000
|
|
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (perayaan hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll tingkat Kampung
|
|
|
|
91.990.000
|
Silfa Adk
|
|
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
|
|
|
|
19.800.000
|
Silfa Adk 2020
|
|
Pembinaan PKK
|
|
|
|
19.800.000
|
|
|
Belanja Barng dan Jasa
|
|
|
|
19.800.000
|
|
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
|
|
|
|
192.050.000
|
|
|
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
|
|
|
|
184.600.000
|
|
|
Peningkatan Produksi Peternakan(Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian Kandang,dll)
|
|
|
|
184.600.000
|
|
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas aparatur Desa
|
|
|
|
7.450.000
|
|
|
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Kampung ( SISKEUDES 2021)
|
|
|
|
7.450.000
|
ADK 2021
|
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK KAMPUNG
|
1
|
Tahun
|
|
75.600.000
|
DD 2021
|
|
Sub Bidang Kadaan Mendesak
|
|
|
|
75.600.000
|
|
|
Keadaan Mendesak
|
|
|
|
75.600.000
|
|
|
JUMLAH BELANJA
|
|
|
|
4.170.581.154,00
|
|
- Bahwa selanjutnya pada kurun waktu antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP melakukan pencairan dana dari Rekening Kas Kampung Poo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Dana Kampung (DD) dan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merauke berupa Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dicairkan senilai Rp. 3.596.894.962,- (Tiga miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah),
Rincian Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp3.596.894.962 oleh Plt Kampung Poo a.n Sdr. Ronald Petrus Mahuze, S.STP sebagai berikut :
|
No
|
Sumber Dana
|
Pencairan di Bank BRI
|
|
Tanggal
|
Nilai
|
|
1
|
DD TAHAP I 2021
|
04/10/2021
|
302.000.260
|
|
2
|
DD TAHAP II
|
17/12/2021
|
200.960.548
|
|
3
|
Silpa DD Tahun 2020
|
13/10/2021
|
284.000.000
|
|
4
|
Silpa DD Tahun 2020
|
19/10/2021
|
284.000.000
|
|
5
|
Silpa DD Tahun 2020
|
17/12/2021
|
284.000.000
|
|
6
|
Silpa DD Tahun 2020
|
23/03/2022
|
913.980.000
|
|
Total DD
|
2.268.940.808
|
|
1
|
ADK TAHAP I 2021
|
16/06/2021
|
191.335.000
|
|
2
|
ADK TAHAP II 2021
|
13/08/2021
|
191.248.609
|
|
3
|
ADK TAHAP III 2021
|
13/12/2021
|
257.766.800
|
|
4
|
SILPA ADK TAHUN 2020
|
15/07/2021
|
687.603.745
|
|
Total ADK
|
1.327.954.154
|
|
Total
|
3.596.894.962
|
- Bahwa dalam proses pencairan dana tersebut, Terdakwa melakukan 4 kali pencairan tanpa adanya rekomendasi, memerintahkan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI selaku Kaur Keuangan untuk ikut ke bank atau menemui Terdakwa guna menandatangani slip penarikan uang, kemudian setelah melakukan pencairan baik DD maupun ADK Terdakwa menyimpan dan mengelola uang tersebut sendiri dengan alasan Kaur Keuangan tidak memiliki brankas;
|
No
|
Rekomendasi Pencairan
|
Sumber Dana
|
Pencairan di Bank BRI
|
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai
|
Tanggal
|
Nilai
|
|
1
|
Tidak ada Rekomendasi
|
ADK TAHAP I 2021
|
16/06/2021
|
191.335.000
|
|
2
|
Tidak ada Rekomendasi
|
SILPA ADK TAHUN 2020
|
15/07/2021
|
687.603.745
|
|
3
|
Tidak ada Rekomendasi
|
ADK TAHAP II 2021
|
13/08/2021
|
191.248.609
|
|
4
|
900/166/RPD/DPMK/XIII/2021
|
08/02/2021
|
302.000.260
|
DD TAHAP I 2021 (BIDANG 4) terdiri dari Rp. 216.800.260,- dan Rp. 85.200.000,-
|
04/10/2021
|
302.000.260
|
|
5
|
284.000.000
|
Silpa DD Tahun 2020 Tahap 1
|
13/10/2021
|
284.000.000
|
|
6
|
284.000.000
|
Silpa DD Tahun 2020 Tahap 2
|
19/10/2021
|
284.000.000
|
|
7
|
Tidak ada Rekomendasi
|
ADK TAHAP III 2021
|
13/12/2021
|
257.766.800
|
|
8
|
900/594/RPD/DPMK/XII/2021
|
14/12/2021
|
200.960.548
|
DD TAHAP II
|
17/12/2021
|
200.960.548
|
|
9
|
900/166/RPD/DPMK/XIII/2021
|
08/02/2021
|
284.000.000
|
Silpa DD Tahun 2020 Tahap 2
|
17/12/2021
|
284.000.000
|
|
PENCAIRAN 2021
|
2.682.914.962
|
|
10
|
900/166/RPD/DPMK/XIII/2021
|
08/02/2021
|
913.980.000
|
Silpa DD Tahun 2020 Tahap 3
|
23/03/2022
|
913.980.000
|
|
PENCAIRAN 2022
|
913.980.000
|
|
Total Pencairan di Tahun 2021 dan 2022
|
3.596.894.962
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP yang mengelola dana kampung secara langsung tanpa melibatkan dan sepengetahuan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI selaku Kaur Keuangan Kampung Poo termasuk Dana Kampung (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi ke Bendaharaan.”
“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
- menyusun RAK Desa; dan
- melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”
- Bahwa Terdakwa juga memerintahkan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI untuk membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan Bank BRI dan Bank Papua dalam keadaan slip tersebut masih kosong atau belum tercantum nominal angka jumlah uang yang akan ditarik. Bahwa Saksi WILIBRODUS GOWALJAI menuruti perintah Terdakwa dan menandatangani slip penarikan kosong tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali pada periode tahun 2021. Setelah mendapatkan tanda tangan Kaur Keuangan pada slip kosong, Terdakwa mengisi sendiri nominal jumlah uang yang akan ditarik sesuai kehendak Terdakwa, kemudian menyerahkan slip tersebut kepada petugas bank (teller) untuk diproses. Setelah uang tunai dicairkan oleh pihak bank, Terdakwa mengambil dan membawa seluruh uang tunai tersebut. Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada Saksi WILIBRODUS GOWALJAI untuk dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) atau disimpan dalam brankas kampung melainkan Terdakwa menyimpan dan membawa uang tersebut dalam penguasaan pribadinya. hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3)
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2)
“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 86 ayat (2)
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
- Bahwa uang yang bersumber dari Dana Kampung dan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 yang telah berada dalam penguasaan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP tersebut, seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Poo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana poin nomor-5 di atas, namun Terdakwa mempergunakannya untuk kegiatan-kegiatan di luar APBK Kampung Poo T.A 2021 sehingga terdapat selisih antara uang yang dicairkan dengan kegiatan yang direalisasikan dengan rincian:
|
Sumber Dana
|
Uraian
|
TOTAL
|
|
Pencairan
|
Realisasi di lapangan
|
Selisih
|
|
|
|
3.596.294.962
|
1.820.932.409
|
1.775.362.553
|
|
Bidang 1
|
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN KAMPUNG
|
816.386.409
|
298.407.609
|
517.978.800
|
|
1
|
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa
|
631.755.500
|
213.570.000
|
418.185.500
|
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
65.100.000
|
-
|
65.100.000
|
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Kampung
|
315.000.000
|
168.000.000
|
147.000.000
|
|
Operasional Pemerintah Kampng (ATK, Honorarium PKPKK dan PPKK, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telepon, dll)
|
119.625.000
|
26.970.000
|
92.655.000
|
|
Penyediaaan Tunjangan BPD
|
85.050.000
|
-
|
85.050.000
|
|
Penyedia Operasional BPD (Rapat - rapat ATK, Makan-minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam, Perjalanan Dinas , Listrik/Telepon, dll)
|
7.080.500
|
-
|
7.080.500
|
|
Penyedia Insentif / Operasional RT/RW
|
39.900.000
|
18.600.000
|
21.300.000
|
|
2
|
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
|
116.864.909
|
59.358.109
|
57.506.800
|
|
Sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
|
110.413.018
|
59.358.109
|
51.054.909
|
|
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
|
6.451.891
|
-
|
6.451.891
|
|
3
|
Sub Bidang Administrasi Kependudukan ,Pencatatan Sipil,Stastistik dan Kearsipan
|
22.136.000
|
4.149.500
|
17.986.500
|
|
Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa ( Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**
|
22.136.000
|
4.149.500
|
17.986.500
|
|
4
|
Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
|
45.630.000
|
21.330.000
|
24.300.000
|
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
|
24.300.000
|
-
|
24.300.000
|
|
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala kewilayahan dan Pemilihan BPD ( yang Menjadi wewenang Desa)
|
21.330.000
|
21.330.000
|
-
|
|
Bidang 2
|
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
|
2.333.868.553
|
1.354.174.800
|
979.693.753
|
|
1
|
Sub Bidang Pendidikan
|
73.047.750
|
32.547.750
|
40.500.000
|
|
Penyelenggaraan PAUD dan TPA Non Formal Milik Kampung
|
73.047.750
|
32.547.750
|
40.500.000
|
|
2
|
Sub Bidang Kesehatan
|
552.834.803
|
73.585.750
|
479.249.053
|
|
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa ( Obat-Obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,dst)
|
30.210.250
|
7.870.250
|
22.340.000
|
|
Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu )
|
77.420.000
|
42.220.000
|
35.200.000
|
|
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan ( Untuk Masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan,dll)
|
8.025.500
|
5.825.500
|
2.200.000
|
|
Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan 8?
|
79.315.760
|
13.670.000
|
65.645.760
|
|
b. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang
|
110.700.000
|
-
|
110.700.000
|
|
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa / Balai Kemasyarakatan
|
108.299.745
|
4.000.000
|
104.299.745
|
|
Pembangunanan Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
|
138.863.548
|
-
|
138.863.548
|
|
3
|
Sub Bidang Kawasan Permukiman
|
1.666.111.500
|
1.223.041.300
|
443.070.200
|
|
Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk Warga Tipe 36
|
1.420.734.000
|
1.223.041.300
|
197.692.700
|
|
Pembangunan / Rehabilitasi /Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa( Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor dll)
|
182.517.500
|
-
|
182.517.500
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sanitasi pemukiman (gorong gorong,selokan,parit,dlldiluar prasarana jalan)
|
-
|
-
|
-
|
|
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum ( Tempat Patung kristus Raja ) 1,5 M X 1.5 M
|
62.860.000
|
-
|
62.860.000
|
|
4
|
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
|
76.135.000
|
50.000.000
|
26.135.000
|
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Kampung (Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBKam untuk warga, dll)
|
7.614.000
|
-
|
7.614.000
|
|
5
|
Sub Bidang Pariwisata
|
34.260.500
|
25.000.000
|
9.260.500
|
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
|
34.260.500
|
25.000.000
|
9.260.500
|
|
Bidang 3
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
|
178.390.000
|
92.750.000
|
85.640.000
|
|
1
|
Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
|
66600000
|
25560000
|
41040000
|
|
a. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos, Pengawasan Pelaksanaan Jadwal Ronda/Patroli dll)
|
66.600.000
|
25.560.000
|
41.040.000
|
|
2
|
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
|
91990000
|
52790000
|
39200000
|
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (perayaan hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll tingkat Kampung
|
91.990.000
|
52.790.000
|
39.200.000
|
|
3
|
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
|
19800000
|
14400000
|
5400000
|
|
Pembinaan PKK
|
19.800.000
|
14.400.000
|
5.400.000
|
|
Bidang 4
|
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
|
192.050.000
|
-
|
192.050.000
|
|
1
|
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
|
184.600.000
|
-
|
184.600.000
|
|
Peningkatan Produksi Peternakan(Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian Kandang,dll)
|
184.600.000
|
-
|
184.600.000
|
|
2
|
Sub Bidang Peningkatan Kapasitas aparatur Desa
|
7.450.000
|
-
|
7.450.000
|
|
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Kampung ( SISKEUDES 2021)
|
7.450.000
|
-
|
7.450.000
|
|
Bidang 5
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK KAMPUNG
|
75.600.000
|
75.600.000
|
-
|
|
1
|
Sub Bidang Kadaan Mendesak
|
75.600.000
|
75.600.000
|
-
|
|
|
Keadaan Mendesak
|
75.600.000
|
75.600.000
|
-
|
|
|
Penerima Manfaat BLT Dana Desa 21 KK x Rp.300.000 x 12 Bulan
|
44.100.000
|
44.100.000
|
-
|
- Bahwa Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBK Kampung Poo T.A 2021 tersebut juga tidak menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Kepala Seksi/Kepala Urusan terkait selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) melainkan langsung melaksanakannya sendiri. hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
“Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.”
“Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa , kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.”
“Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4
“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. b. c. Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan.”
- Bahwa pada akhir Tahun Anggaran 2021, Terdakwa meminta Saksi Jermia membuat/menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBK Tahun Anggaran 2021, namun Terdakwa tidak bisa memberikan bukti-bukti belanja dan kwitansi pembayaran sehingga Saksi Jermia tidak bisa menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kampung Poo Tahun 2021.Kemudian pada akhir Tahun 2021 Saksi Siti Fatimah selaku Pelaksana/Verifikator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBK Kampung Poo Tahun Anggran 2021 dalam bentuk soft file tanpa disertai bukti dukung dari Saksi Jermia, namun untuk memastikan/ membuktikan kebenaran materiil dari Laporan Realisasi tersebut Saksi Siti Fatimah meminta LPJ harus dibuktikan dengan bentuk hard copy dengan disertai data dukung dalam Laporan Pertanggungjawaban Kampung Poo Tahun Anggaran 2021 yang sampai saat ini tidak diserahkan oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK Kampung Poo Tahun Anggran 2021 didukung dengan bukti-bukti yang sah serta tidak melaporkan pertanggungjawaban yang sebenarnya kepada masyarakat Kampung Poo melalui Musyawarah Kampung maupun kepada Bupati Merauke melalui Camat sesuai ketentuan perundang-undangan. sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
- UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3)
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2)
“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
- Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke mengeluarkan Laporan Hasil Audit Ketaan Nomor :700/1250/I/2023 tanggal 08 September 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Ketua Tim Roberto A. Retton S.Pd. yang pada pokoknya berisi telah dilakukan audit ketaatan pada distrik Jagebob Kabupaten Merauke Distrik Jagebob terhadap Dana Kampung (Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung) tahun Anggaran 2021 dan 2022 sampai dengan saat pemeriksaan 27 April 2023 dengan hasil bahwa terhadap realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) sampai akhir pemeriksaan tidak mendapat dokumen berupa: rekomendasi pencairan dana, APBK, RPD dan Laporan Petanggungjawaban (LPJ) yang kemudian Tim Pemeriksa telah menyampaikan surat panggilan pertama Nomor : 700/15/I/2023 tanggal 12 Juni 2023 s/d surat panggilan ketiga NOmor 700/22/2023 tanggal 27 Juni 2023 kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob dan Plt.Kepala Kampung Poo telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp1.775.362.553,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob dan Plt.Kepala Kampung Poo sebagaimana uraian di atas, telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Keuangan Kabupaten Merauke berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dana Kampung (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Pada Kampung Poo Distrik Jagebob Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke Nomor: 700.1.2.1/1905 tanggal 01 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
A
|
- Jumlah DD yang diterima dan dicairkan
- Jumlah sebenarnya DD yang digunakan untuk kegiatan kampung
|
2.268.940.808
1.429.924.300
|
|
|
- Kerugian Negara
|
839.016.508
|
|
B
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|