Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap 1.ADYATMA TSANY PRAKOSA
2.PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H., M.H.
3.YANG MELVA RIAN, S.H.
RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1378/R.1.15/Ft.1/052026
Penuntut Umum
NoNama
1ADYATMA TSANY PRAKOSA
2PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H., M.H.
3YANG MELVA RIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik di Kantor Distrik Jagebob Merauke Tahun 2018 - 2022  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor : 821.2/14/MRK/X/2018 dan juga Plt.Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob sejak Juni 2021 - Januari 2022 berdasarkan Surat Kepala Distrik Jagebob Nomor 140/19/IV/JGB/2021 tanggal 28 April 2021, dalam kurun waktu pada bulan Juni 2021 sampai dengan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu:

  1. Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob, pada tahun 2021 telah menerbitkan, menandatangani serta menunjuk dirinya sendiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung Poo berdasarkan Surat Kepala Distrik Jagebob Nomor 140/19/IV/JGB/2021 tanggal 28 April 2021 dimana seharusnya Plt.Kepala Kampung ditunjuk oleh Bupati Merauke sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan  :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 ayat (3) dan (4).
  • Ayat (3)

“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk kepala Desa”;

  • Pasal (4)

“Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota”

 

  1. Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob yang seharusnya bertindak sebagai pembina dan pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa namun menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt. Kepala Kampung yang merupakan Pelaksana dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga menimbulkan Konflik Kepentingan dalam proses penyelenggaraan desa yaitu Terdakwa merupakan Pengawas sekaligus selaku Pelaksana dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung Poo sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan : 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 10 huruf g.
  • “Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas :

g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.”

 

  1. Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP selaku Plt. Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob yang merupakan pengelola Keuangan Desa menguasai buku rekening dan mengelola APBDes kampung Poo secara langsung tanpa melibatkan dan sepengetahuan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI yang merupakan Kaur Keuangan Kampung Poo sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
  • Ayat (1)

“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi ke Bendaharaan.”

  • Ayat (2)

“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”

 

  1. Bahwa Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBK Kampung Poo T.A 2021 tersebut juga tidak menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Kepala Seksi/Kepala Urusan terkait selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) melainkan langsung melaksanakannya sendiri.  hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
  • Ayat (1)

“Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.”

  • Ayat (3)

“Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa , kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.”

  • Ayat (4)

“Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.”

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4
  • Pasal 4

“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. b. c. Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan.”

 

  1. Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP selaku Plt. Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob seharusnya menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut namun telah memerintahkan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI selaku Kaur Keuangan untuk menandatangani slip penarikan kosong tanpa nominal sebanyak 3 kali pada kurun waktu Juni 2021 sampai dengan Januari 2022 sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan :
  • UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (1)
  • Ayat (1)

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

 

  1. Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP selaku Plt. Kepala Kampung Poo Distrik Jagebob seharusnya menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut namun tidak pernah melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Kampung Poo tahun Anggaran 2021 saat Terdakwa menjabat. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan  :
  • UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3)
  • Ayat (3)

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2)
  • Ayat (2)

“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

 

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 86 ayat (2)
  • Ayat (2)

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.775.362.553,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke Nomor: 700.1.2.1/1905 tanggal 01 Oktober 2024 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dana Kampung (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) pada Kampung Poo Distrik Jagebob Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2021, di mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------

  1. Berawal pada awal Tahun Anggaran 2021 terjadi kekosongan jabatan Kepala Kampung di Kampung Poo. Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Distrik Jagebob yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung di wilayah Distrik Jagebob mengetahui adanya kekosongan jabatan tersebut namun Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP tidak mengusulkan seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke kepada Bupati Merauke untuk diangkat menjadi Penjabat Kepala Kampung Poo melainkan Terdakwa justru menerbitkan Surat Kepala Distrik Jagebob Nomor: 140/19/IV/JGB/2021 tanggal 28 April 2021 yang menunjuk dan menetapkan dirinya sendiri untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung Poo. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut secara melawan hukum bertentangan dengan:

 

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 ayat (3) dan (4).
  • Ayat (3)

“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk kepala Desa”;

  • Pasal (4)

“Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota”

  1. Bahwa setelah menunjuk diri sendiri sebagai Plt. Kepala Kampung Poo, Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. menjalankan dua fungsi jabatan secara bersamaan yaitu sebagai Kepala Distrik Jagebob yang berkedudukan sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan sebagai Plt. Kepala Kampung Poo yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggaraan pemerintahan desa yang seharusnya diawasi oleh Kepala Distrik. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 10 huruf g.
  • “Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas :
  1. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.”

Terdakwa tidak menjalankan fungsi pengawasan berjenjang yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Distrik terhadap Pemerintah Kampung Poo sehingga proses verifikasi dan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung serta realisasi penggunaan anggaran Kampung Poo dilakukan oleh Terdakwa terhadap dirinya sendiri.

  1. Bahwa pada tahun anggaran 2021 struktur pemerintahan Kampung Poo, Distrik Jagebob Kab.Merauke adalah:
  • Kepala Kampung : LODIVIKUS WEBTU (2015- juni 2021)
  • PLT Kepala Kampung : RONALD PETRUS MAHUSE (sejak juni 2021- Januari 2022);
  • Sekertaris Kampung  : AGUSTINUS KEIJE
  • Kaur Umum  : FRANSISKUS WIPALO
  • Kaur Keuangan : WILIBRODUS GWALJAI
  • Kaur  Pemerintahan : MIKAEL WENANJAI
  • Kaur Kesra : MATIAS WIPALO
  • Kepala Dusun  : HENDRIKUS KIDUP
  • Kaur Keuangan  : WILIBRODUS GWALJAI
  • Operator   : Pak JEREMIA (Sekertaris Kampung Mekarti Jaya)

 

  1. Bahwa pada T.A 2021 Kampung Poo memiliki Pendapatan senilai Rp 4.170.581.154,- (Empat miliar seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah) yang bersumber dari DD (Dana Desa) dan ADK (Alokasi Dana Desa) dengan rincian sebagai berikut :

Sumber Dana

Jumlah

Dana Desa Tahun 2021

Rp 991.447.000,00

Alokasi Dana Kampung Tahun 2021

Rp 640.350.000,00

SILPA DD Tahun 2020

Rp 1.851.180.000,00

SILPA ADK Tahun 2021

Rp 687.603.745,00

Total

Rp 4.170.581.154

 

  1. Bahwa terhadap anggaran senilai Rp 4.170.581.154,- (Empat miliar seratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh empat rupiah) Terdakwa bersama dengan Badan Musyawarah Kampung Poo telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2021 dengan nomor 2 tahun 2021 tertanggal 11 Juni 2021 dengan rincian sebagaimana tabel dibawah ini :

 

 KELUARAN/OUTPUT

 

 ANGGARAN

 SUMBER DANA

 URAIAN

 

 VOLUME

 SATUAN

 

 RP

 

1

2

3

4

5

6

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN KAMPUNG

 

 

 

816.986.409

 

Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

 

 

 

632.355.500

Silpa +ADK 2020

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

 

 

 

65.100.000

 

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Kampung

 

 

 

315.000.000

Silpa Adk 2019 + adk 2020

Operasional Pemerintah Kampng (ATK, Honorarium PKPKK dan PPKK, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telepon, dll)

 

 

 

117.225.000

SILPA + ADK 2021

Penyediaaan Tunjangan BPD

 

 

 

85.050.000

Silpa +ADK 2021

Penyedia Operasional BPD (Rapat - rapat ATK, Makan-minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam, Perjalanan Dinas , Listrik/Telepon, dll)

1

thn

 

7.080.500

ADK 2021

Penyedia Insentif / Operasional RT/RW

 

 

 

42.900.000

Silpa + ADK 2021

 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

 

 

 

116.864.909

ADK 2021

 Sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan

 

 

 

110.413.018

 

 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

 

 

 

6.451.891

ADK 2021

Sub Bidang Administrasi Kependudukan ,Pencatatan Sipil,Stastistik dan Kearsipan

 

 

 

22.136.000

DD 2021

Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa ( Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**

 

 

 

22.136.000

 

 Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

 

 

 

45.630.000

 

 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

 

 

 

24.300.000

 

Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala kewilayahan dan Pemilihan BPD ( yang Menjadi wewenang Desa)

 

 

 

21.330.000

ADK 2021

BIDANG PEMBANGUNAN DESA

 

 

 

2.907.554.745

 

 Sub Bidang Pendidikan

 

 

 

80.247.750

 

Penyelenggaraan PAUD dan TPA Non Formal Milik Kampung

 

 

 

80.247.750

DD 2021+ SILPA

Sub Bidang Kesehatan

 

 

 

1.119.320.995

 

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa ( Obat-Obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,dst)

 

 

 

30.210.250

DD SILPA

Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu )

 

 

 

88.452.000

DD 2021+ SILPA

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan ( Untuk Masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan,dll)

 

 

 

8.025.500

DD 2021

Penyelengaraan  Desa Siaga Kesehatan 8?

 

 

 

79.315.760

DD 2021

b. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang

 

 

 

110.700.000

DD SILPA

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa / Balai Kemasyarakatan

 

 

 

108.299.745

Silfa Adk 2020

 Pembangunanan Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa

                500

 Meter

 

694.317.740

DD 2021

 Sub Bidang Kawasan Permukiman

 

 

 

1.666.111.500

 

 Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk Warga Tipe 36

                     20

 Unit

 

1.420.734.000

Silpa DD 2020

Pembangunan / Rehabilitasi /Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa( Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor dll)

6

unit

 

167.964.000

Silpa Adk

 Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sanitasi pemukiman (gorong gorong,selokan,parit,dlldiluar prasarana jalan)

 

 

 

14.553.500

Silfa DD 2020

 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum ( Tempat Patung kristus Raja ) 1,5 M X 1.5 M

5

 Unit

 

62.860.000

DD SILPA

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

 

 

 

7.614.000

Silpa DD 2020

Penyelenggaraan Informasi Publik Kampung (Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBKam untuk warga, dll)

 

 

 

7.614.000

 

Sub Bidang Pariwisata

 

 

 

34.260.500

 

 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

                         1

 Unit

 

34.260.500

SilPa DD 2020

 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

 

 

 

178.390.000

 

Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

 

 

 

66.600.000

 

a. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos, Pengawasan Pelaksanaan Jadwal Ronda/Patroli dll)

 

 

 

66.600.000

Silpa +ADK 2021

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

 

 

 

91.990.000

 

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (perayaan hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll tingkat Kampung

 

 

 

91.990.000

Silfa Adk

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

 

 

 

19.800.000

Silfa Adk 2020

Pembinaan PKK

 

 

 

19.800.000

 

Belanja Barng dan Jasa

 

 

 

19.800.000

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

 

 

 

192.050.000

 

 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

 

 

 

184.600.000

 

 Peningkatan Produksi Peternakan(Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian Kandang,dll)

 

 

 

184.600.000

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas aparatur Desa

 

 

 

7.450.000

 

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Kampung ( SISKEUDES 2021)

 

 

 

7.450.000

ADK 2021

 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK KAMPUNG

                     1

 Tahun

 

75.600.000

DD 2021

Sub Bidang Kadaan Mendesak

 

 

 

75.600.000

 

Keadaan Mendesak

 

 

 

75.600.000

 

JUMLAH BELANJA

 

 

 

  4.170.581.154,00

 

 

  1. Bahwa selanjutnya pada kurun waktu antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP melakukan pencairan dana dari Rekening Kas Kampung Poo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Dana Kampung (DD) dan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merauke berupa Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dicairkan senilai Rp. 3.596.894.962,- (Tiga miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah),

Rincian Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp3.596.894.962 oleh Plt Kampung Poo a.n Sdr. Ronald Petrus Mahuze, S.STP sebagai berikut :

No

Sumber Dana

Pencairan di Bank BRI

Tanggal

Nilai

1

DD TAHAP I 2021

04/10/2021

302.000.260

2

DD TAHAP II

17/12/2021

200.960.548

3

Silpa DD Tahun 2020

13/10/2021

284.000.000

4

Silpa DD Tahun 2020

19/10/2021

284.000.000

5

Silpa DD Tahun 2020

17/12/2021

284.000.000

6

Silpa DD Tahun 2020

23/03/2022

913.980.000

Total DD

2.268.940.808

1

ADK TAHAP I 2021

16/06/2021

191.335.000

2

ADK TAHAP II 2021

13/08/2021

191.248.609

3

ADK TAHAP III 2021

13/12/2021

257.766.800

4

SILPA ADK TAHUN 2020

15/07/2021

687.603.745

Total ADK

1.327.954.154

Total

3.596.894.962

 

  1. Bahwa dalam proses pencairan dana tersebut, Terdakwa melakukan 4 kali pencairan tanpa adanya rekomendasi, memerintahkan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI selaku Kaur Keuangan untuk ikut ke bank atau menemui Terdakwa guna menandatangani slip penarikan uang, kemudian setelah melakukan pencairan baik DD maupun ADK Terdakwa menyimpan  dan mengelola uang tersebut sendiri dengan alasan Kaur Keuangan tidak memiliki brankas;

No

Rekomendasi Pencairan

Sumber Dana

Pencairan di Bank BRI

Nomor

Tanggal

Nilai

Tanggal

Nilai

1

Tidak ada Rekomendasi

ADK TAHAP I 2021

16/06/2021

191.335.000

2

Tidak ada Rekomendasi

SILPA ADK TAHUN 2020

15/07/2021

687.603.745

3

Tidak ada Rekomendasi

ADK TAHAP II 2021

13/08/2021

191.248.609

4

900/166/RPD/DPMK/XIII/2021

08/02/2021

302.000.260

DD TAHAP I 2021 (BIDANG 4) terdiri dari Rp. 216.800.260,- dan Rp. 85.200.000,-

04/10/2021

302.000.260

5

284.000.000

Silpa DD Tahun 2020 Tahap 1

13/10/2021

284.000.000

6

284.000.000

Silpa DD Tahun 2020 Tahap 2

19/10/2021

284.000.000

7

Tidak ada Rekomendasi

ADK TAHAP III 2021

13/12/2021

257.766.800

8

900/594/RPD/DPMK/XII/2021

14/12/2021

200.960.548

DD TAHAP II

17/12/2021

200.960.548

9

900/166/RPD/DPMK/XIII/2021

08/02/2021

284.000.000

Silpa DD Tahun 2020 Tahap 2

17/12/2021

284.000.000

PENCAIRAN 2021

2.682.914.962

10

900/166/RPD/DPMK/XIII/2021

08/02/2021

913.980.000

Silpa DD Tahun 2020 Tahap 3

23/03/2022

913.980.000

PENCAIRAN 2022

913.980.000

Total Pencairan di Tahun 2021 dan 2022

3.596.894.962

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP yang mengelola dana kampung secara langsung tanpa melibatkan dan sepengetahuan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI selaku Kaur Keuangan Kampung Poo termasuk Dana Kampung (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) bertentangan dengan :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
  • Ayat (1)

“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi ke Bendaharaan.”

  • Ayat (2)

“Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.”
  1. Bahwa Terdakwa juga memerintahkan Saksi WILIBRODUS GOWALJAI untuk membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan Bank BRI dan Bank Papua dalam keadaan slip tersebut masih kosong atau belum tercantum nominal angka jumlah uang yang akan ditarik. Bahwa Saksi WILIBRODUS GOWALJAI menuruti perintah Terdakwa dan menandatangani slip penarikan kosong tersebut sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali pada periode tahun 2021. Setelah mendapatkan tanda tangan Kaur Keuangan pada slip kosong, Terdakwa mengisi sendiri nominal jumlah uang yang akan ditarik sesuai kehendak Terdakwa, kemudian menyerahkan slip tersebut kepada petugas bank (teller) untuk diproses. Setelah uang tunai dicairkan oleh pihak bank, Terdakwa mengambil dan membawa seluruh uang tunai tersebut. Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada Saksi WILIBRODUS GOWALJAI untuk dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) atau disimpan dalam brankas kampung melainkan Terdakwa menyimpan dan membawa uang tersebut dalam penguasaan pribadinya. hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3)
  • Ayat (3)

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2)
  • Ayat (2)

“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 86 ayat (2)
  • Ayat (2)

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

  1. Bahwa uang yang bersumber dari Dana Kampung dan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 yang telah berada dalam penguasaan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP tersebut, seharusnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Poo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana poin nomor-5 di atas, namun Terdakwa mempergunakannya untuk kegiatan-kegiatan di luar APBK Kampung Poo T.A 2021 sehingga terdapat selisih antara uang yang dicairkan dengan kegiatan yang direalisasikan dengan rincian:

Sumber Dana

Uraian

TOTAL

 Pencairan

 Realisasi di lapangan

Selisih

 

 

         3.596.294.962

        1.820.932.409

       1.775.362.553

Bidang 1

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN KAMPUNG

             816.386.409

            298.407.609

           517.978.800

1

 Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

            631.755.500

           213.570.000

          418.185.500

 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

               65.100.000

                                 -

             65.100.000

 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Kampung

             315.000.000

            168.000.000

           147.000.000

 Operasional Pemerintah Kampng (ATK, Honorarium PKPKK dan PPKK, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/Atribut, Listrik/Telepon, dll)

             119.625.000

              26.970.000

             92.655.000

 Penyediaaan Tunjangan BPD

               85.050.000

                                 -

             85.050.000

 Penyedia Operasional BPD (Rapat - rapat ATK, Makan-minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Seragam, Perjalanan Dinas , Listrik/Telepon, dll)

                 7.080.500

                                 -

               7.080.500

 Penyedia Insentif / Operasional RT/RW

               39.900.000

              18.600.000

             21.300.000

2

 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

            116.864.909

             59.358.109

            57.506.800

 Sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan

             110.413.018

              59.358.109

             51.054.909

 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

                 6.451.891

                                 -

               6.451.891

3

 Sub Bidang Administrasi Kependudukan ,Pencatatan Sipil,Stastistik dan Kearsipan

              22.136.000

                4.149.500

            17.986.500

 Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa ( Profil Kependudukan dan Potensi Desa)**

               22.136.000

                4.149.500

             17.986.500

4

 Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

              45.630.000

             21.330.000

            24.300.000

 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

               24.300.000

                                 -

             24.300.000

 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala kewilayahan dan Pemilihan BPD ( yang Menjadi wewenang Desa)

               21.330.000

              21.330.000

                                -

Bidang 2

BIDANG PEMBANGUNAN DESA

         2.333.868.553

        1.354.174.800

           979.693.753

1

 Sub Bidang Pendidikan

              73.047.750

             32.547.750

            40.500.000

Penyelenggaraan PAUD dan TPA Non Formal Milik Kampung

               73.047.750

              32.547.750

             40.500.000

2

Sub Bidang Kesehatan

            552.834.803

             73.585.750

          479.249.053

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa ( Obat-Obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,dst)

               30.210.250

                7.870.250

             22.340.000

Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu )

               77.420.000

              42.220.000

             35.200.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan ( Untuk Masyarakat,tenaga Kesehatan,Kader Kesehatan,dll)

                 8.025.500

                5.825.500

               2.200.000

Penyelengaraan  Desa Siaga Kesehatan 8?

               79.315.760

              13.670.000

             65.645.760

b. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang

             110.700.000

                                 -

           110.700.000

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa / Balai Kemasyarakatan

             108.299.745

                4.000.000

           104.299.745

 Pembangunanan Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa

             138.863.548

                                 -

           138.863.548

3

 Sub Bidang Kawasan Permukiman

         1.666.111.500

        1.223.041.300

          443.070.200

 Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Pembangunan Rumah Layak Huni Untuk Warga Tipe 36

         1.420.734.000

        1.223.041.300

           197.692.700

 Pembangunan / Rehabilitasi /Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa( Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor dll)

             182.517.500

                                 -

           182.517.500

 Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sanitasi pemukiman (gorong gorong,selokan,parit,dlldiluar prasarana jalan)

                                  -

                                 -

                                -

 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum ( Tempat Patung kristus Raja ) 1,5 M X 1.5 M

               62.860.000

                                 -

             62.860.000

4

 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

              76.135.000

             50.000.000

            26.135.000

 Penyelenggaraan Informasi Publik Kampung (Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBKam untuk warga, dll)

                 7.614.000

                                 -

               7.614.000

5

 Sub Bidang Pariwisata

               34.260.500

              25.000.000

               9.260.500

 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

               34.260.500

              25.000.000

               9.260.500

Bidang 3

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

             178.390.000

              92.750.000

             85.640.000

1

 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

66600000

25560000

41040000

a. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos, Pengawasan Pelaksanaan Jadwal Ronda/Patroli dll)

               66.600.000

              25.560.000

             41.040.000

2

 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

91990000

52790000

39200000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (perayaan hari Kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll tingkat Kampung

               91.990.000

              52.790.000

             39.200.000

3

 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

19800000

14400000

5400000

 Pembinaan PKK

               19.800.000

              14.400.000

               5.400.000

Bidang 4

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

             192.050.000

                                 -

           192.050.000

1

 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

             184.600.000

                                 -

           184.600.000

 Peningkatan Produksi Peternakan(Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian Kandang,dll)

             184.600.000

                                 -

           184.600.000

2

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas aparatur Desa

                 7.450.000

                                 -

               7.450.000

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Kampung ( SISKEUDES 2021)

                 7.450.000

                                 -

               7.450.000

Bidang 5

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK KAMPUNG

               75.600.000

              75.600.000

                                -

1

Sub Bidang Kadaan Mendesak

               75.600.000

              75.600.000

                                -

 

Keadaan Mendesak

               75.600.000

              75.600.000

                                -

 

Penerima Manfaat BLT Dana Desa 21 KK x Rp.300.000 x 12 Bulan

               44.100.000

              44.100.000

                                -

 

  1. Bahwa Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBK Kampung Poo T.A 2021 tersebut juga tidak menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Kepala Seksi/Kepala Urusan terkait selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) melainkan langsung melaksanakannya sendiri.  hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4)
  • Ayat (1)

“Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.”

  • Ayat (3)

“Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa , kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.”

  • Ayat (4)

“Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.”

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4
  • Pasal 4

“PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. b. c. Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan.”

  1. Bahwa pada akhir Tahun Anggaran 2021, Terdakwa meminta Saksi Jermia membuat/menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ)  Realisasi APBK Tahun Anggaran 2021, namun Terdakwa  tidak bisa memberikan bukti-bukti belanja  dan kwitansi pembayaran sehingga Saksi Jermia tidak bisa menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kampung Poo Tahun 2021.Kemudian pada akhir Tahun 2021 Saksi Siti Fatimah selaku Pelaksana/Verifikator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBK Kampung Poo Tahun Anggran 2021 dalam bentuk soft file tanpa disertai bukti dukung dari Saksi Jermia, namun untuk memastikan/ membuktikan kebenaran materiil dari Laporan Realisasi tersebut Saksi Siti Fatimah meminta LPJ harus dibuktikan dengan bentuk hard copy  dengan disertai data dukung dalam Laporan Pertanggungjawaban Kampung Poo Tahun Anggaran 2021 yang sampai saat ini tidak diserahkan oleh Terdakwa.
  2. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBK Kampung Poo Tahun Anggran 2021 didukung dengan bukti-bukti yang sah serta tidak melaporkan pertanggungjawaban yang sebenarnya kepada masyarakat Kampung Poo melalui Musyawarah Kampung maupun kepada Bupati Merauke melalui Camat sesuai ketentuan perundang-undangan. sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan  :
  • UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)
  • Ayat (1)

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

  • UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3)
  • Ayat (3)

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 51 ayat (2)
  • Ayat (2)

“Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

 

  1. Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke mengeluarkan Laporan Hasil Audit Ketaan Nomor :700/1250/I/2023 tanggal 08 September 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Ketua Tim Roberto A. Retton S.Pd. yang pada pokoknya berisi telah dilakukan audit ketaatan pada distrik Jagebob Kabupaten Merauke Distrik Jagebob terhadap Dana Kampung (Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung) tahun Anggaran 2021 dan 2022 sampai dengan saat pemeriksaan 27 April 2023 dengan hasil bahwa terhadap realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) sampai akhir pemeriksaan tidak mendapat dokumen berupa: rekomendasi pencairan dana, APBK, RPD dan Laporan Petanggungjawaban (LPJ) yang kemudian Tim Pemeriksa telah menyampaikan surat panggilan pertama Nomor : 700/15/I/2023 tanggal 12 Juni 2023 s/d surat panggilan ketiga NOmor 700/22/2023 tanggal 27 Juni 2023 kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan.
  2. Bahwa perbuatan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob dan Plt.Kepala Kampung Poo telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp1.775.362.553,00 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah);
  3. Bahwa perbuatan Terdakwa RONALD PETRUS MAHUZE, S.STP. selaku Kepala Distrik Jagebob dan Plt.Kepala Kampung Poo sebagaimana uraian di atas, telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Keuangan Kabupaten Merauke berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Dana Kampung (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Pada Kampung Poo Distrik Jagebob Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke Nomor: 700.1.2.1/1905 tanggal 01 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

  1. Jumlah DD yang diterima dan dicairkan
  2. Jumlah sebenarnya DD yang digunakan untuk kegiatan kampung

2.268.940.808

1.429.924.300

 

  1. Kerugian Negara

839.016.508

B

Pihak Dipublikasikan Ya