Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PEMOHON memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang berupa penggeledahan/penyitaan terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tindakan tersebut batal demi hukum;
3. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang berupa penetapan tersangka dan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tindakan tersebut batal demi hukum;
4. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON yang berupa Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON tanpa disertai dengan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tindakan tersebut batal demi hukum;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan/penahanan/tindakan hukum lainnya terhadap PEMOHON dan membebaskan PEMOHON dari semua tuntutan hukum;
6. Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara. |