Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Jap Riamawaty Hutabarat, S.H. MM Bumiputra 1912 Regional Jayapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riamawaty Hutabarat, S.H. MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dodo Dwi Prabi, S.HRiamawaty Hutabarat, S.H. MM
Tergugat
NoNama
1Bumiputra 1912 Regional Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.181.245,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Polis Asuransi Bumiputera 1912 Nomor Polis: 2004182783 An. Riamawati Hutabarat sejak tanggal 01 Mei 2004 sah dan mengikat;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 40,181.245,- (empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

6.    Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak