| Petitum |
- PROVISI:
- Mengabulkan Permohonan Provisi PELAWAN tersebut;
- Menangguhkan atau setidak-tidaknya Menunda pelaksanaan eksekusi putusan perkara Nomor: 221/Pdt.G/2020/PN Jap, tanggal 06 Oktober 2021.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN a quo untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang benar dan bertikad baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas atas tanah objek sengketa seluas 10.000m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Baru Pantai Hamadi, Desa/Kelurahan Tobati, Distrik Jayapura Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00113 yang terdaftar atas nama pemegang hak MIKHAEL KAMBUAYA yang merupakan bagian dari Harta Milik Bersama dengan Termohon Eksekusi MIKHAEL KAMBUAYA, dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Gereja
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jln. Baru Pantai Hamadi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Adat
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Adat
Adalah Tanah yang masih melekat Harta Milik Bersama antara PELAWAN JULIANA URIA SUAGES dengan Termohon Eksekusi (dalulu Tergugat I).
- Membatalkan Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Nomor: 221/Pdt.G/2020/PN Jap, tanggal 06 Oktober 2021;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil dan Immateriil kepada PELAWAN sebesar Rp 3.450.000.000., (tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian kerugian:
- kerugian materiil sebesar Rp 2.950.000.000,-
- kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,-
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II (Penggugat I dan Penggugat II) membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura Cq. Yang Mulia Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memurus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |