Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Jap Tn. HANRY PRANOTO MANSYUR Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. HANRY PRANOTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANSYUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.886.781,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang terdiri dari :

Kerugian Materiil :

 

  • Hutang pokok sebesar -------------------------------------= Rp 154.412.500,00
  • Bunga Bank 0,25 % dari hutang pokok x 9 bulan sebesar----= Rp. 3.474.281,25

 

Jumlah -----------------------------------------------------------= Rp.157.886.781,00

(Seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu

tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)

 

Immateriil :

karena Penggugat sudah cukup lama menunggu pembayaran dan telah melakukan upaya agar Tergugat membayar hutangnya. Dalam gugatan ini kerugian immateriil Penggugat dihitung sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan sah dan berharga segala bukti pembayaran, kuitansi, surat pernyataan, dan komunikasi yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak