Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Jap ACHMAD KOBARUBUN, S.H. YUNI ENUMBI Alias YUNIMASUK Alias SISAPUGU Alias CEKY ENUMBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1954/R.1.10/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD KOBARUBUN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNI ENUMBI Alias YUNIMASUK Alias SISAPUGU Alias CEKY ENUMBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Yuni Enumbi alias Yuni Masuk alias Sisa Pugu alias Ceky Enumbi, pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025, sekira pukul 22.52 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di KM 76 Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ - Bahwa awalnya saat terdakwa bekerja sebagai PPD Distrik Yambi di Kab. Puncak Jaya dalam Pemilihan Kepala Daerah Kab. Puncak Jaya, pada tanggal 27 November 2024 terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal dan dalam pertemuan tersebut, orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal bertanya kepada terdakwa dengan perkataan “ade ko ada kenal yang jual senjata kah”, lalu terdakwa jawab “sekarang ini belum ada, ya nanti saya cari dulu” setelah itu orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal memberikan nomor telepon genggamnya 082-191-804-345 dan pergi meninggalkan terdakwa; - Bahwa selanjutnya saat terdakwa pergi ke Kampung Muara Distrik Muara Kab. Puncak Jaya dan tinggal di rumah Posko Kemenangan Paslon Nomor Urut 1 atas nama YUNI WONDA yang berada di depan kios, terdakwa ada bertemu dengan orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal, lalu orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal bertanya kepada terdakwa “adik mau berangkat ke Jayapura tidak” lalu terdakwa menanggapinya “iya adik mau berangkat” atas hal tersebut orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal menyampaikan “adik ini ada uang untuk beli senjata, kaka kasih ke adik kah” sambil menyerahkan sejumlah uang, namun terdakwa menanggapinya dengan berkata “sabar dulu kaka, soalnya barang atau senjata belum ada” tetapi orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal mengatakan “sudah adik bawa saja, nanti kalo kaka yang simpan, uang itu habis”, lalu terdakwa menyampaikan “nanti saja karena belum ada barang”, atas hal tersebut orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal menyampaikan “oke sudah” ; - Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, terdakwa berangkat ke Jayapura dengan menggunakan pesawat dari Mulia, Kab. Puncak Jaya dan setibanya terdakwa tiba di Kab. Sentani, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Bank Mandiri Sentani dan terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta) ke rekening terdakwa dengan nomor rekening 160-002-977-474 atas nama YUNI ENUMBI, di mana uang tersebut terdakwa dapatkan dengan cara mengumpulkannya dari beberapa calon bupati memberikan uang kepada terdakwa saat terdakwa sedang berada di daerah Puncak Jaya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang ada di belakang Markas AURI Sentani Jayapura dan terdakwa tinggal di Kab. Jayapura selama kurang lebih 1 (satu) minggu; - Bahwa sekitar bulan Desember 2024, terdakwa berangkat ke Nabire dari Jayapura dengan tujuan mengikuti kegiatan Pleno Provinsi di Kota Nabire, Provinsi Papua Tengah dan terdakwa tinggal di daerah Karang Mulia Kab. Nabire. Di sana terdakwa ada menghubungi orang yang bernama Bang Eko dengan nomor 081-240-822-001 yang terdakwa dapatkan dari orang yang bernama Willy Pamungkas, yang kemudian berlanjut saling chatingan di mana terdakwa menanyakan kepada orang yang bernama Bang Eko perihal senjata api yakni “ada senjata kah” lalu di balas oleh orang yang bernama Bang Eko “ada senjata ko mau berapa?” lalu terdakwa jawab “disitu ada berapa” lalu dijawab orang yang bernama Bang Eko “disini ada 3 pucuk, cuman harus bayar dimuka” kemudian terdakwa balas “bayar dimuka berapa” dan dibalas lagi orang yang bernama Bang Eko “satu pucuk dp 40 jt”; - Bahwa pada tanggal 12 Desember 2024, terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI milik orang yang bernama Bang Eko. Selanjutnya, terdakwa menghubungi orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal melalui telepon genggam di dalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan “ada yang jual pistol”, dan orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal menanyakan kepada terdakwa mengenai “ada senjata panjang kah” lalu terdakwa jawab “tunggu dulu terdakwa tanya orang dulu” kemudian terdakwa menutup teleponnya dan terdakwa menchating melalui aplikasi Whats App ke orang yang bernama Bang Eko guna menanyakan mengenai senjata laras panjang, atas hal tersebut orang yang bernama Bang Eko menyampaikan senjata laras panjang ada tapi terdakwa harus kirim lagi uang muka, lalu terdakwa jawab dengan meminta agar Bang Eko uangnya bisa dipinjam guna sebagai uang muka dengan alasan terdakwa belum menerima kiriman uang, mendengar hal tersebut, Bang Eko setuju dengan menggunakan uang miliknya yang penting terdakwa tidak menipu dirinya.. - Bahwa setelah percakapan dengan orang yang bernama Bang Eko, terdakwa menghubungi orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal dan menyampaikan bahwa senjata laras panjang ada sediaan sekalian minta tolong agar orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal segera mengirimkan terdakwa uang, kemudian orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal jawab nanti akan mengirimkan terdakwa sejumlah uang dan terdakwa langsung menutup telepon; - Bahwa pada tanggal 3 Januari 2025, terdakwa bersama dengan rombongan tim Kemenang dari pasangan Calon Nomor Urut 1 YUNI WONDA berangkat dengan menggunakan kapal laut KM. Dorolonda dari Kab. Nabire menuju ke Kota Jayapura dan sesampainya di Jayapura terdakwa tinggal selama 3 hari. Kemudian pada tanggal 07 Januari 2025, terdakwa berangkat dari Jayapura ke Yogyakarta, setibanya di Yogyakarta terdakwa langsung menuju ke sebuah hotel guna beristirahat. Selanjutnya, keesokan harinya sekitar siang hari terdakwa menuju ke mesin ATM guna mengambil sejumlah uang dan saat berada di ATM, terdakwa langsung mengecek saldo terdakwa dan ternyata saldo di rekening terdakwa bertambah. Mengetahui hal tersebut, terdakwa menghubungi orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal namun tidak aktif, akan tetapi keesokan harinya orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal ada menghubungi terdakwa dan menyampaikan jika ada mengirim uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening terdakwa lalu terdakwa menarik uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pada tanggal 8 Januari 2025, terdakwa menerima lagi kiriman uang dari orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali; - Bahwa pada tanggal 10 Januari 2025, terdakwa yang masih berada di daerah Yogyakarta lalu ke Bank Mandiri guna menarik uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) dan setelah terdakwa menarik uang terdakwa balik ke Hotel dan menghubungi orang yang bernama Bang Eko melalui WhatsApp bertanya mengenai “barangnya sudah adakah” dan dijawab oleh orang yang bernama Bang Eko “barangnya nanti besok baru tiba” sehingga terdakwa menunggu informasi lebih lanjut dari orang yang bernama Bang Eko; - Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025, terdakwa menghubungi orang yang bernama Bang Eko untuk bertemu di sebuah hotel tempat terdakwa menginap namun terdakwa lupa namanya. Beberapa lama kemudian orang yang bernama Bang Eko tiba dan ketemu di dalam kamar terdakwa. Dalam pertemuan tersebut orang yang bernama Bang Eko dan terdakwa membicarakan tentang senjata api, setelah itu terdakwa diajak oleh orang yang bernama Bang Eko menuju ke rumahnya karena senjata api di simpan di rumah, setelah tiba di rumah orang yang bernama Bang Eko, terdakwa diajak oleh orang yang bernama Bang Eko untuk memeriksa 2 (dua) pucuk senjata api laras pendek jenis G2 dengan magasen 2 (dua) unit yang disimpan dalam tas ransel hijau loreng, lalu terdakwa menyerahkan kepada orang yang bernama Bang Eko uang tunai sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta). Di mana harga senjata api 2 (dua) pucuk sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat Lalu juta rupiah) dan bonusnya sebesar Rp. 20.000.000, kemudian keempat senjata api tersebut terdakwa titipkan kembali kepada orang yang bernama Bang Eko di rumahnya. Selanjutnya terdakwa ada menanyakan kembali kepada orang yang bernama Bang Eko mengenai senjata api dengan kalimat “abang masih ada barangkah (senjata), kalo ada terdakwa mau tambah lagi” lalu orang yang bernama Bang Eko jawab “kalo mau saya carikan lagi” lalu terdakwa mengatakan “oke saya tunggu informasi”. Kemudian, terdakwa kembali ke Jakarta dengan menggunakan kereta api; - Bahwa pada tanggal 15 Januari 2025, orang yang bernama Bang Eko ada menghubungi terdakwa guna menawarkan 2 (dua) pucuk senjata api lagi, lalu terdakwa mengatakan oke dan nanti senjata itu di bungkus rapi, lalu terdakwa menuju ke rumah orang yang bernama Bang Eko namun sebelumnya terdakwa singgah dulu menginap di salah satu hotel yang terdakwa lupa namanya, lalu pada tanggal 16 Januari 2025 ,terdakwa ke Bank Mandiri guna menarik uang tunai Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) lalu terdakwa menuju ke rumah orang yang bernama Bang Eko, dan terdakwa merima 2 (dua) pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat dengan 2 (dua) buah magazine, setelah itu terdakwa memberikan uang secara langsung Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dimana uang sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) untuk pembelian senjata api laras panjang dan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah bonus yang terdakwa berikan kepada orang yang bernama Bang Eko; - Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025, terdakwa ada dihubungi oleh orang yang bernama Mur Kulua yang memesan senjata api laras panjang dan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek, lalu terdakwa mengatakan akan mencarikan pesanan tersebut karena terdakwa kebetulan berada di Jakarta, lalu orang yang bernama Mur Kulua mengirimkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas hal tersebut, segera terdakwa belikan senjata api dan amunisi melalui orang yang bernama Bang Eko. Selain itu, orang yang bernama Mindes Kogoya alias Tinal ada mengirimkan terdakwa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak dua kali hingga total pengiriman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). - Bahwa selanjutnya masih di bulan Januari 2025, terdakwa bertemu kembali dengan orang yang bernama Bang Eko dirumahnya dan terdakwa menerima 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dengan 2 (dua) buah magazinenya. Lalu, terdakwa bertemu kembali dengan orang yang bernama Bang Eko di rumahnya dan terdakwa memberikan uang tunai kepada orang yang bernama Bang Eko sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di mana uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembelian sebanyak 72 (tujuah puluh dua) butir amunisi sedangkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) adalah bonus yang terdakwa berikan kepada orang yang bernama Bang Eko. - Bahwa antara pada tanggal 6 atau 7 Februari 2025, terdakwa bersama dengan orang yang bernama Bang Eko pergi ke Surabaya dengan menggunakan Bis dan tiba pada malam hari langsung menuju ke sebuah hotel yang terdakwa tidak ketahui namanya. Saat berada di Surabaya dan tidak lama kemudian datang orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh menemui orang yang bernama Bang Eko. Keesokan harinya, tanggal 8 Februari 2025, terdakwa berencana kembali ke Papua dengan mengunakan kapal penumpang sekalian membawa senjata api bersama orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh lalu sekira pukul 04.00 Wib, orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh datang dan segera terdakwa, orang yang bernama Bang Eko serta orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh pergi ke pelabuhan, sesampainya di sana, terdakwa melihat situasi sangat tidak memungkinkan untuk membawa masuk senjata api masuk ke pelabuhan Perak, sehingga terdakwa, orang yang bernama Bang Eko serta orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh tidak jadi berangkat dan balik ke Kabupaten Bojonegoro. Pada saat di pelabuhan orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh menawarkan untuk membantu mempacking senjata api tersebut dengan cara dimasukan ke dalam tabung kompresor yang nantinya akan dikirim melalui jasa pengiriman kargo melalui jalur laut, mendengar hal tersebut, terdakwa setuju akan cara yang disampaikan oleh orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh, maka terdakwa, orang yang bernama Bang Eko serta orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh kembali ke Bojonegoro sambil mencari toko di daerah Surabaya yang menjual Kompresor. - Bahwa setelah mendapatkan kompresor, terdakwa diantarkan ke di Terminal Ngawi untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus di mana terdakwa kembali ke Yogyakarta dan lanjut terdakwa ke Jakarta, sementara itu orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh membawa 6 (enam) pucuk senjata api dan amunisi-amunisi yang sudah di packing dengan mengunakan kardus serta tabung Kompresor ke rumahnya di Bojonegoro untuk mempacking senjata-senjata tersebut beserta amunisi ke dalam kompresor yang nantinya akan dikirimkan menggunakan kargo kapal laut ke Jayapura. Selanjutnya 3 (tiga) hari kemudian, orang yang bernama Bang Eko menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp guna menyampaikan bahwa di dalam tabung kompresor masih ada rongga untuk menaruh barang lagi ,kemudian orang yang bernama Bang Eko menawarkan terdakwa berupa amunisi dengan ukuran 5,56 mm dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) di mana jumlah peluru sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) butir dan peluru tajam ukuran 9 mm dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, mendengar penawaran tersebut, terdakwa sepakat lalu terdakwa menghubungi orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh dan menyuruhnya untuk mempacking senjata-senjata tersebut, selanjutnya terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh namun terdakwa lupa nomornya untuk biaya pengerjaan packing dan ongkos ekspedisi, kemudian terdakwa menunggu laporan pengiriman dari orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh. Namun, selama 4 (empat) hari terdakwa tidak mendapat kabar dari orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh, sehingga terdakwa langsung berangkat kembali ke Surabaya untuk bertemu dengan orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh, di mana terdakwa langsung mengurus sendiri ekspedisi lalu terdakwa menghubungi orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh dan selanjutnya orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh mengarahkan terdakwa untuk ketemu di Pelabuhan tempat ekspedisi MM Logistik, setelah terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh yang membawa kompresor yang dipacking dengan kayu kemudian terdakwa dan orang yang bernama Om Kurir Bodowoso alias Teguh kirim ke Kota Jayapura dengan tujuan terdakwa sendiri. - Bahwa terdakwa lalu mencari hotel dan menginap di sebuah hotel dekat dengan Bandara Juanda Surabaya untuk menunggu tiket keberangkatan ke Kota Jayapura, kemudian pada tanggal yang terdakwa lupa di bulan Februari 2025, terdakwa kembali ke Kota Jayapura dengan menggunakan pesawat Lion Air dan kemudian terdakwa tinggal di rumahnya di belakang Markas AURI sambil menunggu kedatangan pengiriman senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tabung kompresor. - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 Maret 2025, terdakwa menghubungi orang yang bernama Yudhi Kalalo dan menyewa mobil strada warna hitam dengan biaya sewa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sedangkan untuk bahan bakarnya terdakwa yang tanggung sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tujuan ke Kota Wamena dengan tujuan mengambil kiriman barang di Pelabuhan Kota Jayapura. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, saat terdakwa tinggal di rumah saudara terdakwa yakni orang yang bernama Anes Talenggen di Jln. Gelanggang Expo Waena, Distrik Heram Kota Jayapura dan kemudian terdakwa menuju ke rumah orang yang bernama Yudhi Kalalo dan kemudian terdakwa serta orang yang bernama Yudhi Kalalo menggunakan mobil Strada warna hitam menuju ke Pelabuhan Kota Jayapura, dan setelah terdakwa dan orang yang bernama Yudhi Kalalo tiba di Pelabuhan, terdakwa langsung menghubungi karyawan ekspedisi dan saat itu terdakwa serta orang yang bernama Yudhi Kalalo langsung masuk dengan mobil ke dalam area pelabuhan, dan setelah tiba di daerah yang ada kontener selanjutnya karyawan ekspedisi tersebut mengangkat kompresor tersebut dan menaikkan di mobil strada warna hitam, selanjutnya terdakwa bersama orang yang bernama Yudhi Kalalo meninggalkan Pelabuhan dengan tujuna rumah orang yang bernama Yudhi Kalalo yang beralamat di Waena Kota Jayapura dan setibanya disana terdakwa dan orang yang bernama Yudhi Kalalo menurunkan kompresor tersebut dari mobil dan menyimpannya di rumah milik orang yang bernama Yudhi Kalalo. - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 Wit, orang yang bernama Yudhi Kalalo datang dengan menggunakan mobil strada warna hitam menjemput terdakwa yang sebelumnya mengganti oli mobil di entrop, setelah itu terdakwa dan orang yang bernama Yudhi Kalalo kembali ke rumah orang yang bernama Yudhi Kalalo dan nantinya pada sekira pukul 17.00 Wit, terdakwa bersama dengan orang yang bernama Yudhi Kalalo serta 3 (tiga) orang lainnya yang terdakwa tidak ketahui identitasnya mengangkat packingan kompresor tersebut ke dalam mobil strada warna hitam dan setelah mengangkatnya kemudian sekira pukul 18.00 Wit, terdakwa bersama dengan orang yang bernama Yudhi Kalalo dan orang yang bernama Mathius Payokwa langsung berangkat menuju ke wilayah Kab. Keerom dengan menempuh perjalanan darat menuju ke Wamena dan sesampainya di Kilometer 76 di daerah Distrik Waris Kab. Keerom, sekira pukul 22.52 Wit, terdakwa dan orang yang bernama Yudhi Kalalo berhenti untuk singgah makan di warung, dan tidak lama kemudian setelah selesai makan tiba-tiba terdakwa diamankan oleh anggota Polri dan selanjutnya terdakwa dan orang yang bernama Yudhi Kalalo dibawa ke Polda Papua bersama dengan packingan kompresor dan setelah tiba di Polda Papua terdakwa diperiksa oleh anggota Polri dan kemudian terdakwa mengaku bahwa ada membawa senjata api laras panjang 2 (dua) pucuk dan laras pendek sebanyak 4 (empat) pucuk beserta dengan amunisi yang di simpan dalam tabung kompresor, dan saat itu anggota Polri tersebut langsung membuka tabung kompresor dan mendapatkan senjata api, magasen dan amunisi peluru tajam, kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----- Perbuatan terdakwa Yuni Enumbi alias Yuni Masuk alias Sisa Pugu alias Ceky Enumbi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya