Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.Bth/2023/PN Jap Holisah 1.Ny. Nuraini
2.Menteri Keuangan RI cq Dirjen Kekayaan Negara Cq KPKNL Jayapura
3.Menteri BUMN RI Cq Dirut PT Bank Mandiri Cq Kanca PT Mandiri Cabang Jayapura Cq KCP PT Mandiri Cabang Pembantu Arso 2
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.Bth/2023/PN Jap
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Holisah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus Mamun Sare, SHHolisah
Tergugat
NoNama
1Ny. Nuraini
2Menteri Keuangan RI cq Dirjen Kekayaan Negara Cq KPKNL Jayapura
3Menteri BUMN RI Cq Dirut PT Bank Mandiri Cq Kanca PT Mandiri Cabang Jayapura Cq KCP PT Mandiri Cabang Pembantu Arso 2
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hak Tanggungan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2134 tertanggal 06 Oktober 2005 atas nama Holisah atau Pelawan Eksekusi tidak dapat dijadikan sebagai Obyek Lelang.
  3. Menyatakan proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III adalah tidak sah secara hukum, oleh karenanya Batal Demi Hukum dan/atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III untuk Hak Tanggungan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2134 tertanggal 06 Oktober 2005 atas nama Holisah dalam keadaan seperti semula.
  5. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III secara Tanggung Renteng membayar  Kerugian Materiil dan Immterill yang dialami Pelawan Eksekusi adalah sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Pelawan Eksekusi setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika tidak melaksanakan putusan ini;
  7. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III untuk membayar biaya perkara;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jayapura atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, demi menjaga marwah dan menjunjung tinggi wibawa penegakan hukum positif Negara Republik Indonesia;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak