Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Jap Dalle 1.Bupati Kabupaten Keerom
2.Ven Wairata
Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dalle
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Yohanis Sudiman Bakti SH MHDalle
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Keerom
2Ven Wairata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.760.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Bahwa kesepakatan pemesanan batu granit antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian materill sebesar Rp. 153.760.000,- (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar bunga uang (interesten) sebesar 6% pertahun selama 1 tahun 3 bulan sebesar : Rp. 11.532.000,- (sebelas juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak