Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Jap Ahmad, S.E. Kepala Kepolisian Daerah Papua cq. Direskrimum Polda Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ahmad, S.E.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua cq. Direskrimum Polda Papua
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jayapura kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Papua Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

3. Menyatakan proses Penggeladahan yang dilakukan oleh Penyidik/ Penyidik Pembantu adalah tidak sah kerena tidak dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan menyalahi peraturan perundangundangan ;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya