| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 11/Pid.Pra/2025/PN Jap | 1.Dominggus Jehosoa Macsurella 2.Masmur 3.Harun Wahyudin 4.Richardo Jems Waisapy |
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Papua | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2025/PN Jap | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Petitum Permohonan | Bahwa oleh karena ternyata penetapan status PARA PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum dan dengan adanya kewenangan Praperadilan untuk menguji keabsahan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidak penahanan, maka melalui permohonan ini, PARA PEMOHON bermohon kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papaua atas diri PARA PEMOHON, tanggal 29 Oktober 2025 . adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum PEMBUKTIAN sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .
Penahanan mana yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atas diri PARA PEMOHON sangat tidak berasalan dan jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP atau dengan kata lain penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah TIDAK SAH .
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
