Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Jap 1.Dominggus Jehosoa Macsurella
2.Masmur
3.Harun Wahyudin
4.Richardo Jems Waisapy
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dominggus Jehosoa Macsurella
2Masmur
3Harun Wahyudin
4Richardo Jems Waisapy
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Papua
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa oleh karena ternyata penetapan status PARA PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum dan dengan adanya kewenangan Praperadilan untuk menguji keabsahan tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidak penahanan, maka melalui permohonan ini, PARA PEMOHON bermohon kiranya Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan ini  dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. PARA PEMOHON untuk seluruhnya .
    1. Menyatakan Tindakan TERMOHON dengan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bagi PARA PEMOHON, yaitu : 
  1. Nomor : TAP- 10/R.1/Fd.1/10/2025 atas nama DOMINGGUS JEHOSOA MACSURELLA.
  2. Nomor : TAP- 12/R.1/Fd.1/10/2025 atas nama MASMUR.
  3. Nomor : TAP- 13/R.1/Fd.1/10/2025 atas nama RICHARD JEMS WAISAPY.
  4. Nomor : TAP- 11/R.1/Fd.1/10/2025 atas nama HARUN WAHYUDIN, ST

         Dan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papaua atas diri PARA PEMOHON, tanggal 29 Oktober 2025 .

         adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum PEMBUKTIAN sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .

  1.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan  kepada PARA PEMOHON karena tidak terdapat cukup bukti .
  2. TERMOHON yang melakukan penahanan terhadap diri PARA PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh TERMOHON, diantaranya :
  1. T-2 Nomor : PRINT-86/R.1./Fd.1/10/2025, tanggal 29 Oktober 2025 atas nama tersangka DOMINGGUS JEHOSOA MACSURELLA.
  2. T2 Nomor : PRINT-88/R.1/Fd.1/10/2025, tanggal 29 Oktober 2025 atas nama tersangka MASMUR.
  3. T2 Nomor : PRINT-89/R.1./Fd.1/10/2025, atas nama tersangka  RICHARDO JEMS WAISAPY.
  4. T2  Nomor : PRINT- 87/R.1/Fd.1/10/2025, atas nama tersangka HARUN WAHYUDIN, ST .

         Penahanan mana yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atas diri PARA PEMOHON sangat tidak berasalan dan jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP atau dengan kata lain penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah TIDAK SAH .

  1. TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari tahanan.
  2. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON.
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku .

 

                         Apabila Yang Mulia  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya