Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Jap Riamsi Samosir 1.dr. Edyson Marsahala Lumban Gaol dan ibu Sulastri Samosir
2.ibu Sulastri Samosir
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riamsi Samosir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus, S.H., M.HRiamsi Samosir
Tergugat
NoNama
1dr. Edyson Marsahala Lumban Gaol dan ibu Sulastri Samosir
2ibu Sulastri Samosir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.000.000,00
Petitum

1 Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;

2 Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3 Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp 125.000.000,00;-(seratus dua puluh lima juta rupiah).

4 Menghukum dan Meletakkan sita jaminan atas rumah milik Tergugat yang terletak di Jl. Fajar Hawai, di depan TK Ceria Hawai Sentani.

  •  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dan apabila yang mulia Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berpandangan lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak