Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jap FRANSISKUS GELENTENG NUSSY PT KUALA PELABUHAN INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANSISKUS GELENTENG NUSSY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITI SUSAN K RUMAHERANG, S.HFRANSISKUS GELENTENG NUSSY
Tergugat
NoNama
1PT KUALA PELABUHAN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :

  1.  
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Perkara Nomor: 20/G/2015/PHI-JAP tertanggal 19 Juni 2015 tetap berlaku dan wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak;
  • Menyatakan Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 10 Juli 2015 antara Penggugat dan Tergugat Batal Demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;
  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, Kasasi, dan uapaya hukum lainnya (Uitvoorbar bij vorrad)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDIER

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak