| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
-
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Perkara Nomor: 20/G/2015/PHI-JAP tertanggal 19 Juni 2015 tetap berlaku dan wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak;
- Menyatakan Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 10 Juli 2015 antara Penggugat dan Tergugat Batal Demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, Kasasi, dan uapaya hukum lainnya (Uitvoorbar bij vorrad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDIER
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |