| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku Bendahara Pengeluaran pada OPD-BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen TA.2021 berdasarkan SK Bupati Kab. Waropen nomor : 990/20 tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala OPD-BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor : SK.821.2.4.02, tanggal 22 Mei 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dalam pengelolaan Anggaran Belanja Diklat PIM II dan PIM III pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021, bertempat di Kantor BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa Obeth Nego Boseren selaku bendahara pengeluaran pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Tahun Anggaran 2021 memiliki tugas menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan Laporan Pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negra, Pasal 3 (ayat) 1,Pasal 121 ayat (2), Pasal 121 ayat (2) Pasal 124 Ayat (1) dan ayat (3), Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 153 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tenis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V tentang Pelaksanaan Penata Usahaan Pois S tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Obeth Nego Boseren dan Saksi Yonan Arenggar menerima pencairan dari kegiatan Belanja Diklat PIM II dan PIM III pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada tahun 2020 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Waropen menerima surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : 892.3/21101/SET tanggal 14 Desember 2020 tentang pendataan calon peserta Latihan tahun 2021 beserta jadwal pelaksanaan kegiatan. Bahwa jadwal pelatihan kepemimpinan adalah sebagai berikut :
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II yaitu Minggu pertama bulan Juli s/d Minggu pertama bulan Oktober 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Administator (PKA) angkatan 1 yaitu minggu pertama bulan Juni 2021, dan pelatihan. Kepemimpinan administator Angkatan 2 minggu ketiga bualn Maret s/d minggu ketiga bulan Juni 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I minggu pertama bulan Maret s/d minggu kedua bulan Juni 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan 2 minggu ketiga Bulan Maret s/d minggu keempat bulan Juni 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 3 minggu pertama bulan April s/d minggu kedua bulan Juli 2021.
- Diklat Kepamongprajaan bagi kepala Distrik minggu pertama bulan Juli 2021.
- Bahwa berdasarkan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 892.3/21101/SET tanggal 14 Desember 2020 tentang pendataan calon peserta Latihan tahun 2021 tersebut Badan Kepegawaian dan Latihan Kab. Waropen berencana untuk mengirimkan para ASN yang telah memenuhi syarat sejumlah 45 orang yang terdiri dari Diklat PIM II sebanyak 5 orang dan Diklat PIM III sebanyak 40 orang.
- Bahwa Pemda Kabupaten Waropen menganggarkan belanja kegiatan Kordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM TA.2021 melalui DPA-OPD Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen nomor: DPA/A.1/5.03.5.04.0.00.01.0000/001/2021 dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 2.300.039.500,- (dua miliar tiga ratus juta tiga puluh Sembilan ribu lima ratus) dengan rincian ;
- Belanja Barang senilai Rp. 1.153. 189.500,-
- Belanja Jasa senilai Rp. 290.400.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp. 856.450.000,-.
- Bahwa Terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku Bendahara Pengeluaran pada OPD-BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen TA.2021 berdasarkan SK Bupati Kab. Waropen nomor : 990/20 tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016 memiliki tugas dan tanggung sebagaimana yang diatur oleh:
- Peraturan Pemerintah R.I Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 19 ayat (2) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I Huruf J angka 2 huruf C dan D di mana Bendahara Pengeluaran SKPD mempunyai tugas:
Huruf C
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf D
Selain tugas dan wewenang, Bendahara melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:
- Pengeluaran melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
- memeriksa kas secara periodik;
- menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
- menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
- menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan
- pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.
- Bahwa pada tahun 2021 Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen tidak pernah melakukan pendataan dan mengirimkan daftar nama pegawai/ASN Pemda Kabupaten Waropen yang memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan Diklat PIM ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua selaku Pelaksana kegiatan Diklat PIM.
- Bahwa Pada bulan Juli 2021 saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen mengajukan tagihan belanja kegiatan Kordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM sejumlah nilai yang tercantum pada DPA yaitu sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) namun tidak ada realisasi sehingga saksi YONAN ARONGGEAR selaku Kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen melakukan kordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST Kepala BPKAD/SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) yang merupakan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) Kabupaten Waropen dengan menyampaikan bahwa OPD BKPL masih mempunyai anggaran sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tetapi tidak bisa melaksanakan kegiatan Diklat PIM, namun digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain kemudian saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD menyarankan agar membuat surat pergeseran anggaran.
- Bahwa setelah berkoordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD Kabupaten Waropen, selanjutnya saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen mengarahkan terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen untuk mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM II dan Diklat PIM III dimaksud.
- Bahwa terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen menyadari jika kegiatan Diklat PIM sudah tidak dapat dilaksanakan namun tetap mengajukan tagihan sesuai arahan saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen, sehingga pada tanggal 2 september 2026 terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran menerbitkan dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor: 25.19/02.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 untuk keperluan Belanja Tambahan Uang (TU) atas kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL Tahun 2021 sebesar Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang selanjutnya saksi YONAN ARONGGEAR selaku Pengguna Anggaran/kepala BKPL menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 25.19/03.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 pada tanggal 28 September 2021, kemudian diajukan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak .
- Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2021 saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST selaku PPKD yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah menerbitkan dan/atau menandatangani dokumen SP2D-TU (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 0743/sp2d-BljTU/4.05.9.1/DAU/XI/2021 tanggal 01 Nopember 2021 untuk keperluan belanja Tambahan Uang (TU) untuk pembayaran kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL dan pembayaran tersebut ditujukan kepada rekening Bank Papua Nomor: 73.512.415.8.954.000 atas nama BENDAHARA PENGELUARAN BKPL WAROPEN.
- Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2021 tagihan belanja kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat masuk kerekening an. Bendahara Pengeluaran BKPL sejumlah Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) kemudian uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk kegiatan diklat PIM bagi pegawai/ASN yang memenuhi syarat melainkan dilakukan penarikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL bersama-sama dengan terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL yang tidak dipertanggungjawabkan dan sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan biaya administrasi kegiatan kantor BKPL (perjalanan dinas pengurusan administrasi pengangkatan tenaga honorer kategori 2 atau K2 dijayapura/kantor BKN Regional IX Jayapura).
- Bahwa besaran jumlah anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan II dan III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen TA. 2021 senilai Rp. 2.300.039.500,- (dua milyar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), SKPD BKPL Kabupaten Waropen hanya melakukan permohonan pencairan anggaran senilai Rp. 1.533.539.666,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang mana sisa anggaran senilai Rp. Rp.766.679.834 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluhsembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) berdasarkan LRA SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Kabupaten Waropen TA. 2021 yang terdapat pada nomor 2459 tersebut tidak dilakukan penagihan/pencairan sehingga sisa anggaran tersebut menjadi SILPA (Sisa lebih perhitungan anggaran)
- Bahwa perbuatan saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bersama-sama dengan terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 menyebutkan :
- Ayat (1), “pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
- Ayat (2), “untuk melaksanakan ketentuan tersebut pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berwenang :
- Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hal pihak penagih;
- Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
- Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
- Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
- Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD
- Ayat (3), “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan suatu bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 4 yang menyebutkan “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihata lingkungan pengendaian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan system pengendalian intern dan lingkungan kerjanya melalui :
- Penegakan integritas dan nilai etika;
- Komitmen terhadap kompetensi;
- Kepemimpinan yang kondusif;
- Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
- Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat;
- Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
- Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang efektif.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, antara lain yang diatur dalam:
- Pasal 3 ayat (1) : “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memeprhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Pasal 121 ayat (2) : “pejabat yang menandatangani dan/atau menegsahkan dokumen yag berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Pasal 121 ayat (3) : “kebenaran materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan”.
- Pasal 124 ayat (1) : “setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
- Pasal 124 ayat (2) : “setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD”.
- Pasa; 124 ayat (3) : “Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
- Pasal 141 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 153 ayat (1) : “bendahara pengeluaran secara administrative wajib memepertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”.
- Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah antara lain dalam bab V tentang pelaksanaan dan penatausahaan poin S tentang Penyampaian Laporan pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran Poin 1.b.2 tentang pertanggungjawaban penggunaan TU, dimana :
- Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima.
- Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD bebrupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
- PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ pengguaan TU sebelum di tandatangani oleh PA/KPA.
-
-
- Bahwa akibat perbuatan dilakukan oleh Terdakwa OBETH NEGO BOSEREN, Telah Memperkaya diri sendiri dan Saksi YONAN ARONGGEAR.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021 terdapat kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya jumlah itu dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
A
|
Realisasi kegiatan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat yang di tarik dari rekening Bank Papua Nomor : 8010105000502 an. Bendahara pengeluaran BKPL Waropen
|
1.533.359.000,-
|
|
B
|
Jumlah penggunaan dana yang terdapat dipertanggungjawabkan
|
207.000.000,-
|
|
C
|
Kerugian Keuangan Negara (A-B)
|
1.326.359.000,-
|
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.---
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku Bendahara Pengeluaran pada OPD-BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen TA.2021 berdasarkan SK Bupati Kab. Waropen nomor : 990/20 tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi YONAN ARONGGEAR, S.E selaku Kepala OPD-BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor : SK.821.2.4.02, tanggal 22 Mei 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 dalam pengelolaan Anggaran Belanja Diklat PIM II dan PIM III pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021, bertempat di Kantor BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa Obeth Nego Boseren selaku bendahara pengeluaran pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Tahun Anggaran 2021 memiliki wewenang menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan Laporan Pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku Bendahara Pengeluaran pada OPD-BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen TA.2021 berdasarkan SK Bupati Kab. Waropen nomor : 990/20 tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016 memiliki wewenang sebagaimana yang diatur oleh:
- Peraturan Pemerintah R.I Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 19 ayat (2) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I Huruf J angka 2 huruf C dan D di mana Bendahara Pengeluaran SKPD mempunyai tugas:
Huruf C
- mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
- menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
- melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
- menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
- membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
- memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf D
Selain tugas dan wewenang, Bendahara melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:
- Pengeluaran melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;
- memeriksa kas secara periodik;
- menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;
- menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
- menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan
- pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.
- Bahwa Pada tahun 2020 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. Waropen menerima surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : 892.3/21101/SET tanggal 14 Desember 2020 tentang pendataan calon peserta Latihan tahun 2021 beserta jadwal pelaksanaan kegiatan. Bahwa jadwal pelatihan kepemimpinan adalah sebagai berikut :
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II yaitu Minggu pertama bulan Juli s/d Minggu pertama bulan Oktober 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Administator (PKA) angkatan 1 yaitu minggu pertama bulan Juni 2021, dan pelatihan. Kepemimpinan administator Angkatan 2 minggu ketiga bualn Maret s/d minggu ketiga bulan Juni 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I minggu pertama bulan Maret s/d minggu kedua bulan Juni 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan 2 minggu ketiga Bulan Maret s/d minggu keempat bulan Juni 2021.
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 3 minggu pertama bulan April s/d minggu kedua bulan Juli 2021.
- Diklat Kepamongprajaan bagi kepala Distrik minggu pertama bulan Juli 2021.
- Bahwa berdasarkan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 892.3/21101/SET tanggal 14 Desember 2020 tentang pendataan calon peserta Latihan tahun 2021 tersebut Badan Kepegawaian dan Latihan Kab. Waropen berencana untuk mengirimkan para ASN yang telah memenuhi syarat sejumlah 45 orang yang terdiri dari Diklat PIM II sebanyak 5 orang dan Diklat PIM III sebanyak 40 orang.
- Bahwa Pemda Kabupaten Waropen menganggarkan belanja kegiatan Kordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM TA.2021 melalui DPA-OPD Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen nomor: DPA/A.1/5.03.5.04.0.00.01.0000/001/2021 dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 2.300.039.500,- (dua miliar tiga ratus juta tiga puluh Sembilan ribu lima ratus) dengan rincian ;
- Belanja Barang senilai Rp. 1.153. 189.500,-
- Belanja Jasa senilai Rp. 290.400.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp. 856.450.000,-.
- Bahwa pada tahun 2021 Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kab. Waropen tidak pernah melakukan pendataan dan mengirimkan daftar nama pegawai/ASN Pemda Kabupaten Waropen yang memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan Diklat PIM ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua selaku Pelaksana kegiatan Diklat PIM.
- Bahwa Pada bulan Juli 2021 saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen mengajukan tagihan belanja kegiatan Kordinasi dan Kerjasama pelaksanaan Dilkat PIM sejumlah nilai yang tercantum pada DPA yaitu sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) namun tidak ada realisasi sehingga saksi YONAN ARONGGEAR selaku Kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen melakukan kordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST Kepala BPKAD/SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) yang merupakan PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) Kabupaten Waropen dengan menyampaikan bahwa OPD BKPL masih mempunyai anggaran sejumlah Rp. 2.300.039.500,- (Dua miliar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) tetapi tidak bisa melaksanakan kegiatan Diklat PIM, namun digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain kemudian saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD menyarankan agar membuat surat pergeseran anggaran.
- Bahwa setelah berkoordinasi dengan saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST kepala BPKAD/SKPKD Kabupaten Waropen, selanjutnya saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen mengarahkan terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen untuk mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM II dan Diklat PIM III dimaksud.
- Bahwa terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran pada OPD BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen menyadari jika kegiatan Diklat PIM sudah tidak dapat dilaksanakan namun tetap mengajukan tagihan sesuai arahan saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen, sehingga pada tanggal 2 september 2026 terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran menerbitkan dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor: 25.19/02.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 untuk keperluan Belanja Tambahan Uang (TU) atas kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL Tahun 2021 sebesar Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang selanjutnya saksi YONAN ARONGGEAR selaku Pengguna Anggaran/kepala BKPL menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor : 25.19/03.0/000002/TU/5.03.5.04.0.00.01.0000/M/9/2021 pada tanggal 28 September 2021, kemudian diajukan ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak .
- Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2021 saksi RUBEN Y. RUMBOISANO, ST selaku PPKD yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah menerbitkan dan/atau menandatangani dokumen SP2D-TU (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 0743/sp2d-BljTU/4.05.9.1/DAU/XI/2021 tanggal 01 Nopember 2021 untuk keperluan belanja Tambahan Uang (TU) untuk pembayaran kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat pada BKPL dan pembayaran tersebut ditujukan kepada rekening Bank Papua Nomor: 73.512.415.8.954.000 atas nama BENDAHARA PENGELUARAN BKPL WAROPEN.
- Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2021 tagihan belanja kegiatan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan diklat masuk kerekening an. Bendahara Pengeluaran BKPL sejumlah Rp.1.533.359.666,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga jua tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) kemudian uang tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk kegiatan diklat PIM bagi pegawai/ASN yang memenuhi syarat melainkan dilakukan penarikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL bersama-sama dengan terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL yang tidak dipertanggungjawabkan dan sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan biaya administrasi kegiatan kantor BKPL (perjalanan dinas pengurusan administrasi pengangkatan tenaga honorer kategori 2 atau K2 dijayapura/kantor BKN Regional IX Jayapura).
- Bahwa besaran jumlah anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan II dan III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen TA. 2021 senilai Rp. 2.300.039.500,- (dua milyar tiga ratus juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), SKPD BKPL Kabupaten Waropen hanya melakukan permohonan pencairan anggaran senilai Rp. 1.533.539.666,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) yang mana sisa anggaran senilai Rp. Rp.766.679.834 (tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluhsembilan ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) berdasarkan LRA SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Kabupaten Waropen TA. 2021 yang terdapat pada nomor 2459 tersebut tidak dilakukan penagihan/pencairan sehingga sisa anggaran tersebut menjadi SILPA (Sisa lebih perhitungan anggaran)
- Bahwa perbuatan saksi YONAN ARONGGEAR selaku kepala BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bersama-sama dengan terdakwa OBETH NEGO BOSEREN selaku bendahara pengeluaran BKPL (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan) Kabupaten Waropen bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 menyebutkan :
- Ayat (1), “pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
- Ayat (2), “untuk melaksanakan ketentuan tersebut pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran berwenang :
- Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hal pihak penagih;
- Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
- Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
- Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
- Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD
- Ayat (3), “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan suatu bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 4 yang menyebutkan “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihata lingkungan pengendaian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan system pengendalian intern dan lingkungan kerjanya melalui :
- Penegakan integritas dan nilai etika;
- Komitmen terhadap kompetensi;
- Kepemimpinan yang kondusif;
- Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
- Pendelegasian wewenang dan tanggungjawab yang tepat;
- Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
- Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah yang efektif.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, antara lain yang diatur dalam:
- Pasal 3 ayat (1) : “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memeprhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Pasal 121 ayat (2) : “pejabat yang menandatangani dan/atau menegsahkan dokumen yag berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Pasal 121 ayat (3) : “kebenaran materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan”.
- Pasal 124 ayat (1) : “setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”.
- Pasal 124 ayat (2) : “setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD”.
- Pasa; 124 ayat (3) : “Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.
- Pasal 141 ayat (1) : “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 153 ayat (1) : “bendahara pengeluaran secara administrative wajib memepertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”.
- Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah antara lain dalam bab V tentang pelaksanaan dan penatausahaan poin S tentang Penyampaian Laporan pertanggungjawaban Bendahara pengeluaran Poin 1.b.2 tentang pertanggungjawaban penggunaan TU, dimana :
- Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima.
- Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD bebrupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
- PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ pengguaan TU sebelum di tandatangani oleh PA/KPA.
- Bahwa akibat perbuatan dilakukan oleh Terdakwa OBETH NEGO BOSEREN, Telah Memperkaya diri sendiri dan Saksi YONAN ARONGGEAR
-
-
- Bahwa akibat dari adanya kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa OBETH NEGO BOSEREN, Telah Memperkaya diri sendiri dan Saksi YONAN ARONGGEAR.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan negara dari Ahli Badan Pengawsan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SP-964/PW26.1/1.3/2025, tanggal 5 November 2025 perihal hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Belanja Diklat Pim II dan III pada SKPD Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten Waropen TA. 2021 terdapat kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.326.359.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), atau setidak-tidaknya jumlah itu dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
A
|
Realisasi kegiatan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat yang di tarik dari rekening Bank Papua Nomor : 8010105000502 an. Bendahara pengeluaran BKPL Waropen
|
1.533.359.000,-
|
|
B
|
Jumlah penggunaan dana yang terdapat dipertanggungjawabkan
|
207.000.000,-
|
|
C
|
Kerugian Keuangan Negara (A-B)
|
1.326.359.000,-
|
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.------------------------------------ |