| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2026/PN Jap | Fatimah Tampubolon | Bumiputra 1912 Regional Jayapura | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 120.563.735,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Polis Asuransi Bumiputera 1912 Nomor Polis: 2004348377 An. Fatimah Tampubolon sejak tanggal 01 Agustus 2004 sah dan mengikat; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 120.563.735,- (seratus dua puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Acequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
