Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Jap Fatimah Tampubolon Bumiputra 1912 Regional Jayapura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatimah Tampubolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marhot lubis SHFatimah Tampubolon
Tergugat
NoNama
1Bumiputra 1912 Regional Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.563.735,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Polis Asuransi Bumiputera 1912 Nomor Polis: 2004348377 An. Fatimah Tampubolon sejak tanggal 01 Agustus 2004 sah dan mengikat;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 120.563.735,- (seratus dua puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

6. Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Acequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak