| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Bahwa Tanah, rumah dan 4 (empat) unit Ruko, yang menjadi objek dalam perkara yang terletak diatas bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 853 atas nama SURIATI S. THAMRIN, Surat Ukur 24-05-1984 Nomor 542/1984, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) atas nama SURIATI S. THAMRIN yang merupakan milik PELAWAN terletak di Jalan Sentani EXPO, disamping Kantor Distrik Heram Kelurahan Waena Distrik Heram Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Adat, sekarang DIRMAN NADA;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Adat, sekarang NURLILAH;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Sentani, sekarang Jalan Sentani EXPO;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Adat, sekarang Distrik Heram.
Adalah SAH Milik PELAWAN.
- Memerintahkan untuk mencabut kembali SITA EKSEKUSI atas JAMINAN bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 853 atas nama SURIATI S. THAMRIN, Surat Ukur 24-05-1984 Nomor 542/1984, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) atas nama SURIATI S. THAMRIN milik PELAWAN terletak di Jalan Sentani EXPO, disamping Kantor Distrik Heram Kelurahan Waena Distrik Heram Kota Jayapura;
- Menghukum TERLAWAN membayar semua kerugian yang dialami PENGGUGAT akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh TERLAWAN atas Sertifikat Hak Milik Nomor 853 atas nama SURIATI S. THAMRIN, Surat Ukur 24-05-1984 Nomor 542/1984, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) atas nama SURIATI S. THAMRIN yang merupakan Milik PELAWAN :
- Kerugian Materiil
- Bahwa diatas Objek Sertifikat Hak Milik Nomor 853 atas nama SURIATI S. THAMRIN, Surat Ukur 24-05-1984 Nomor 542/1984, Luas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) atas nama SURIATI S. THAMRIN, terdapat 4 BANGUNAN RUKO yang masih berjalan sampai dengan sekarang, jika diperhitungkan adalah 4 (Empat) Unit Ruko x Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) adalah sebesar Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah);
- Bahwa diatas Objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Milik Nomor 853 atas nama SURIATI S. THAMRIN yang merupakan milik PELAWAN DIRMAN NADA terdapat 1 Unit Bangunan Rumah Senilai Rp. 1.000.0000.0000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Tanah Seluas 1.200 M2 yang apabila dinilai dengan harga pasar permeter Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), maka Nilai Objek sengketa adalah sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) x 1200 M2 = Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Milyar Rupiah);
- Kerugian Immateriil:
- Bahwa Perbuatan TERLAWAN yang membuat PELAWAN mengalami pikiran, sedih dan kecewa yang berkepanjangan, apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
- Maka Jumlah total kerugian yang di alami PELAWAN adalah Rp.28.000.000.000,- (Dua Puluh Delapan Milyar Rupiah)
- Menyatakan bahwa Teguran / Annmaning No. 5/Pen.Aan/Pdt.G/2020/PN.Jap adalah Batal Demi Hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terbit dahulu ( Uit Voerbaar Bij Vooraad ) walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi;
- Menghukum TERLAWAN membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA yang Terhormat memiliki pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |