Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Jap Chintya Putri Zefanya Manurung Bumiputra 1912 Regional Jayapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chintya Putri Zefanya Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bumiputra 1912 Regional Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Polis Asuransi Bumiputera 1912 Nomor Polis: 14007516 An. Chintya sejak tanggal 12 November 2014 sah dan mengikat;

3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

6.    Melakukan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat berupa harta bergerak lainnya yang merupakan harta kekayaan Tergugat;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak