| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 190/Pdt.G/2026/PN Jap | HERMAN WAKE | 1.BERNADUS MOU 2.NY.BETTY 3.kEMENTRIAN ATR BPN RI DI JAKARTA Cq KANTOR ATR BPN WILAYAH PAPUA Cq KANTOR ATR BPN KABUPATEN KEEROM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 190/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini; 3. Meatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa berupa bidang tanah dengan luas ± 382.616 m?2; (tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam belas meter persegi) atau 38.26 Ha (tiga puluh delapan koma dua puluh enam hektar) yang mrupakan bagian dari kesatuan tanah adat keturunan Wake (dikenal dengan sebutan nama tanah adat “Wake Siamba” terletak di Jalan Poros Skanto RT/RW.001/001 Kampung Skanto Distrik Skanto Kabupaten Keerom Provinsi Papua dengan Batas-batas sebagai berikt:
Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang membuat, mempergunakan, dan mendasarkan hak pada Surat Pelepasan Tanah Adat tertanggal 17 Januari 2008 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 5. Menyatakan perbuatan Tergugat IV (BPN) yang menerbitkan 116 (seratus enam belas) Sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Penggugat tanpa izin dan dasar hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum. (Onrechtmatige Daad);
7. Menghukum Tergugat IV (Badan pertanahan Kabupaten Keerom) untuk membatalkan, mencabut, serta mencoret, 116 (seratus enam belas) Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dari buku tanah dan daftar umum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi MATERIIL kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);dan IMMATERIIL kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Para Turut Tergugat, atau siapa saja yang mendapat hak atau menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman, dan tanpa beban hukum apa pun, bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian/Aparat Keamanan);" 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa beserta seluruh bangunan atau benda yang berdiri di atasnya 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet) dari Para Tergugat; 13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER: Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
