| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa JERRY HOKCEN YAP alias JERRY selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) terhadap Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu:
- Terdakwa Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Beneficial Owner/BO melakukan kesepakatan dengan saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Saksi Jerry Hokcen Yap karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 2 : “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;
- Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22: “Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
- Terdakwa melakukan intervensi terhadap saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas PUPR merangkap sebagai PPK dan Saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel untuk memindahkan lokasi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage menjadi Distrik Kawagit dan juga Terdakwa melakukan ancaman kepada Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. jika tidak segera melakukan pencairan 100% maka akan memviralkan video dimana Saksi Hengky Yaluwo pernah meminta uang kepada Terdakwa dan saksi Akbar. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
- Terdakwa menyuruh saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk melakukan pencairan mulai dari uang muka 20% sebesar Rp 578.624.167 hingga pencairan termin 100% sebesar Rp2.314.496.670. Setelah pencairan tersebut dilakukan oleh saksi Kodiman lalu diberikan kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menguasai semua uang tersebut namun pekerjaan tersebut belum terselesaikan sehingga mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (2), “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
- pelaksanaan kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume”;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat (6) huruf (b) : “Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kontrak huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, di mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Boven Digoel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi Dana Otonomi Khusus (OTSUS) sebesar Rp Rp 3.340.768.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk Kegiatan Sarana Air Bersih. Berdasarkan dokumen perencanaan yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023, lokasi pekerjaan tersebut berada di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage.
- Bahwa mengetahui akan ada Pembangunan Sarana Air Bersih, Terdakwa JERRY HOCKEN YAP selaku Beneficial Owner meminta saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk mencari CV guna mengikuti pekerjaan tersebut. Dalam melakukan kesepakatan dengan Terdakwa pada akhirnya menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Terdakwa karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan Terdakwa. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
pasal 2 :
“Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;
- Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22:
“Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
- Bahwa setelah CV. Bangun Sarana Papua dinyatakan menjadi pemenang kemudian pada tanggal 26 September 2023, Saksi Kodiman mendapat telepon dari Saksi Rian pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel dan meminta Saksi Kodiman datang ke kantor Dinas PUPR untuk menandatangani kontrak, saat itu Saksi Kodiman datang sendiri ke Kantor Dinas PUPR tanpa memberitahu atau tanpa sepengetahuan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan langsung bertemu dengan Saksi Risman Naga selaku PPK untuk menandatangani Kontrak yang juga disaksikan oleh Tim Teknis. Saat itu nama yang tercantum dalam Kontrak adalah nama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi namun Terdakwa menandatangani kontrak atau memalsukan tandatangan dari Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang disaksikan oleh PPK dan semua pihak yang hadir pada saat itu selanjutnya Saksi Risman Naga selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) juga menandatangani Kontrak Nomor Kontrak : 640/155/KONTR.FISIK/ CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.268.564.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan masa kontrak selama 90 hari kalender (terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023) pada hari itu juga PPK melakukan Rapat Persiapan pelaksanaan Kontrak untuk membahas persiapan pelaksanan yang dituangkan dalam Berita Acara PCM Nomor 640/156.a/PCM/DPUPR KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang dihadiri oleh PPK, Penyedia, Tim Teknis dan Supervisor;
- Bahwa setelah penandatangan kontrak Saksi Kodiman bertemu dengan Terdakwa dan saksi Akbar untuk membahas pekerjaan dilapangan dan saat itu mereka sepakat untuk meminta saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut untuk membuat RAB kebutuhan belanja dan yang akan melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Akbar;
- Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2023 penyedia CV. Bangun Sarana Papua mengajukan tagihan uang muka 20 % senilai Rp 653.712.800,- (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) dan Saksi Risman Naga selaku PPK meminta Saksi Kodiman untuk melampirkan Jaminan uang muka dan rincian penggunaan uang muka. Adapun dokumen yang diajukan untuk tagihan uang muka 20 ?rupa :
- Surat Rincian Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :01/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tandatangan Saksi Kodiman yang menyerupai tanda tangan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
- Faktur Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :04/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Saksi Kodiman yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
- Kwitansi Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Saksi Kodiman selaku wakil direktur yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur) dan juga ditandatangani oleh saksi Risman Naga, S.T., M.T selaku PPK, saksi Ferdinandus Tethool Selaku PA dan saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran)
- Berita Acara Pembayaran Nomor :900/467/BAP/DPUPR?X/2023 pada hari Selasa, 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran (saksi Ferdinandus Tethool, S.T) dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua (Saksi Kodiman selaku Wakil Direktur) yang tanda tangannya menyerupai saksi Fransiskus Donatus kakubi selaku Direktur;
- Jaminan Uang Muka dari kantor Asuransi PT. Jasa Raharja Putera yang tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung PT. Jasa Raharja Putera (Maruli D. Simanjuntak dan Rama Kumbara) dan CV. Bangun Sarana Papua (Kodiman selaku wakil direktur) yang tanda tangannya menyerupai Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur;
- Pada tanggal 2 Oktober 2023 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor: 540/SPP/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/2023 yang ditandatangani oleh Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Saksi Risman Naga. Selanjutnya pada tanggal yang sama juga dibuat Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS/Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran. Kedua dokumen ini merupakan bagian dari proses administrasi pengajuan pencairan dana kegiatan dimaksud, selanjutnya setelah diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 2 Oktober 2023 yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen yang ditandatangani oleh Saksi Fauzan selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan, Resume Kontrak yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran, Surat Pernyataan Verifikasi yang ditandatangani bersama oleh Saksi Fauzan dan Saksi Ferdinandus Tethool, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool dan Surat Perintah Membayar (SPM) itu sendiri yang ditandatangani oleh saksi Ferdinandus Tethool;
- Bahwa setelah dilengkapi Saksi Risman Naga menyetujui penagihan uang muka 20?ngan menandatangani Kwitansi Penagihan Uang Muka 20?n Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) setelah itu Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PA menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 540/SPM/LS/1.03.0.00.0.00.030000/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023 terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh saksi Sandrak Saikembit, S.E selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp 578.624.167,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh sebagian warga Kampung Firiwage harus dihentikan kemudian besoknya pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Kabupaten Boven Digoel mengirimkan pesan Whatsapp kepada PPK yang menyampaikan bahwa pekerjaan di Kampung Firiwage harus dibatalkan karena akan terjadi masalah di Kampung tersebut. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023, PPK melakukan konsultasi dan koordinasi kepada saksi Ferdinandus Tethool selaku Plt. Kepala Dinas PUPR serta instansi terkait yaitu BP4D dan Inspektorat tentang permasalah penolakan dan rencana pemindahan lokasi pekerjaan;
- Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 saksi Akbar bersama-sama dengan Saksi Kodiman dan Terdakwa menghubungi saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut dan memintanya untuk menjadi pemborong yang kemudian Terdakwa mengirimkan uang muka pemborong sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut sehingga pada tanggal 24 Oktober 2023 Penyedia yang diwakili oleh Saksi Idham Dg Hanafi selaku pelaksanaan lapangan yang dibayar oleh Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut melakukan mobilisasi material/ bahan dan tenaga tukang ke kampung Firiwage namun terjadi penolakan oleh warga mengatasnamakan Saksi Bomla dan Saksi Eliezer akibat dari penolakan tersebut mobilisasi di lapangan tidak terlaksana kemudian Saksi Idham Dg Hanafi selaku Pelaksana Lapangan menghubungi Saksi Akbar selaku Pelaksana Proyek melalui telepon dan menyampaikan kendala pemalangan di Kampung Firiwage setelah itu Saksi Akbar menyampaikan penolakan tersebut kepada Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry lalu Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry berkoordinasi dengan Saksi Ferdinandus Tethool dan dari hasil koordinasi tersebut Saksi Ferdinandus Tethool menyampaikan bahwa lokasi pekerjaan dapat dipindahkan ke Kampung Kawagit sehingga Saksi Idham Dg Hanafi melakukan mobilisasi di kampung Kawagit;
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 PPK bersama-sama PPTK dan Direksi melakukan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel terkait pemalangan dan pemindahan lokasi pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang mana hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi Bersama Inspektorat nomor : 640/284.b/R-BRS/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 01 November tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan perubahan lokasi harus sesuai Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan pasal 54, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Bab V tentang pelaksanaan kontrak, di sub bab Perubahan Kontrak dengan cara merubah lokus pada aplikasi dan dimasukan dalam DPA Perubahan jika tidak maka Paket dibatalkan dan kontraktor dibayar sesuai volume yang terpasang dan penilaian kinerja Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan dana OTSUS akan berdampak buruk, berpengaruh terhadap alokasi OTSUS tahun berikutnya atau Kontraktor pelaksana tetap bekerja sesuai yang tercantum dalam kontrak dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak pihak yang menolak atau melakukan pemalangan namun pada pelaksanaannya pekerjaan tetap dipindahkan ke Kampung Kawagit atas perintah dari Saksi Ferdinandus Tethool selaku PA sehingga pada tanggal 30 November 2023 saksi Risman Naga membuat surat pengunduran diri kepada Saksi Ferdinandus Tethool selaku Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023 tanggal 30 November 2023 perihal Permohonan Pengunduran diri sebagai PPK dan melepas semua tanggung jawab atas pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage setelah pengunduran diri tersebut Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PA mengambil alih kewenangan PPK dari Saksi Risman Naga, S.T.;
- Bahwa setelah pekerjaan pembangunan sarana air bersih mulai dikerjakan pada Distrik Kawagit, Terdakwa, saksi Kodiman, saksi Lucky dan Saksi Akbar bertemu di rumah Terdakwa untuk membahas progres pekerjaan dimana Terdakwa dan Saksi Lucky memberitahukan bahwa pekerjaan sudah 80?n meminta Saksi Kodiman untuk melakukan pencairan 100%, Namun pada kenyataan pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali dilapangan;
- Bahwa Saksi Lucky Matruty bertemu dengan Saksi Ferdinandus Tethool bertempat di rumah dinas Saksi Ferdinandus Tethool untuk berdiskusi terkait dengan ancaman Terdakwa kepada saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati yang dimana akan memviralkan video Bupati menerima uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta rencana penagihan 100%. Hasil pertemuan tersebut menyepakati untuk dilakukannya penagihan 100?ngan syarat pemblokiran rekening sebesar 60?ri nilai tagihan dan hanya dapat mencairkan 40%, serta penyedia wajib membuat surat pernyataan sanggup melanjutkan pekerjaan sampai dengan 100%;
- Terdakwa melakukan intervensi terhadap saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas PUPR merangkap sebagai PPK dan Saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel untuk memindahkan lokasi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage menjadi Distrik Kawagit dan juga Terdakwa melakukan ancaman kepada Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. jika tidak segera melakukan pencairan 100% maka akan memviralkan video dimana Saksi Hengky Yaluwo pernah meminta uang kepada Terdakwa dan saksi Akbar. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
- Bahwa Saksi Kodiman mengajukan penagihan pencairan sebesar 100% senilai Rp 2.614.851.200,00 pada tanggal 06 Desember 2023 kepada PPK dengan nomor surat tagihan 04/TAG/BSP/IX/2023. Berita Acara Pembayaran oleh PPK dengan nomor 900/467/BAP/DPUPR/X/2023 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan direktur CV Bangun Sarana Papua dimana tandatangani oleh saksi Kodiman yang dimana saksi Kodiman melakukan tandatangan menyerupai Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku direktur CV Bangun Sarana Papua, serta melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan tagihan antara lain:
- Kwitansi Pembayaran Tagihan 100% sebesar Rp.2.614.851.200,- (dua milyar enam ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 06 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PPK dan PA, dan Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran;
- Berita Acara Pembayaran Nomor :971/BAP-KEU/DPUPR-KBD/2023 pada hari Rabu, 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua saksi Kodiman selaku wakil direktur yang menyerupai tanda tangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua;
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor ;640/671/BAPP/ APBD.CK.OTSUS/DPUPR- / 2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dalam surat tersebut menyatakan bahwa Saksi Ferdinandus Tethool, S.T selaku PPK bersama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua telah melakukan pemeriksaan dan terbukti kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan persentase sebesar 100?ngan baik sesuai Surat Perjanjian (Kontrak). yang ditandatangani oleh Kontraktor Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang dipalsukan oleh Saksi Kodiman, Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK dan saksi Hendry S. Karubaba, ST.MT selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari);
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor; 640/671/BAST/APBD.CK.OTSUS/ DPUPR- / 2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua saksi Fransiskus Donatus Kakubi (yang dipalsukan oleh saksi kodiman) dan Pihak Pertama Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK;
- Monthly Certificate Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang dibuat oleh CV. Bangun Sarana Papua yaitu MC.01 tanggal 24 Oktober, MC.02 tanggal 21 November 2023 dan MC.03 tanggal 14 Desember 2023 yang menyatakan persentase bobot pekerjaan 100?n ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua yang dipalsukan oleh saksi Kodiman, Konsultan Pengawas saksi Hendry S. Karubaba, S.T., M.T. selaku Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari;
- Bahwa setelah dokumen tersebut diatas diserahkan kepada Dinas PUPR lalu pada hari yang sama yaitu pada tanggal 13 Desember 2023 Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Adapun dokumen yang diproses pada dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
- Bahwa pada tanggal 4820/SP2D/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/2023 20 Desember 2023 telah diterbitkan SP2D Nomor dengan nilai bersih sebesar Rp2.314.496.670,00 setelah dikenakan pajak PPN sebesar Rp 259.129.398,00 dan PPH sebesar Rp 41.225.132,00 yang ditandatangani oleh Saksi Warinto Gultom selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), kemudian dana tersebut masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua dengan nomor rekening 40301100006462;
- Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 setelah dana proyek sebesar Rp2.314.496.670,00 masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua Cabang Tanah Merah. Sekitar pukul 11.00 WIT setibanya di bank Terdakwa dilayani oleh Staf Customer Service Bank Papua Customer Service dimana pada saat itu terdakwa hendak mencairkan Cek dengan nilai Rp.2.314.000.000. Karena pihak Bank Papua tidak dapat melayani penarikan tunai yang bernilai tinggi tersebut karena keterbatasan likuiditas/dana yang tersedia di Kas tidak mencukupi maka Staf Costumer Service mengarahkan Terdakwa untuk menghadap Saksi Gempa selaku Pimpinan Departemen Layanan dan disarankan agar Terdakwa melakukan pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke rekening Bank Papua lainnya yang dimiliki Terdakwa. Sekitar pukul sekitar Pukul 14:00 WIT Terdakwa datang kembali ke Kantor Cabang Tanah Merah bertemu Saksi Gempa untuk mencairkan Cek Pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke Rekening miliknya pada Bank BNI dengan nomor rekening 0574220091, Serta saksi Gempa menyarankan untuk membuka rekening baru pada Bank Papua agar pihak Bank Papua dapat melakukan pemindahbukuan sebagian uang ke rekening baru tersebut dan sisanya dapat ditarik secara tunai oleh Terdakwa menerima saran Saksi Gempa selanjutnya Saksi Gempa memerintahkan Staf bagian Customer Service untuk melakukan verifikasi Cek dan pembuatan rekening baru atas nama Terdakwa lalu cek tersebut diberikan ke Staf bagian teller atas nama Kristin Wakum untuk melakukan pencairan Cek Nomor CF134645 senilai Rp.2.314.000.000 yang sudah ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditandatangani pada bagian belakang Cek oleh yang menarik yaitu Terdakwa. Terdakwa melakukan pemindahbukuan (RTGS) dari Rekening CV. Giro Bangun Sarana Papua ke rekening BNI dengan nomor rekening 0574220091 milik Terdakwa sebesar Rp.888.400.000. sedangkan dana sebesar Rp.925.000.000 dipindahbukukan ke Rekening Bank Papua dengan nomor rekening 4030201066362 An. Terdakwa. Sedangkan sisanya sebesar Rp.500.600.000 ditarik secara tunai oleh Terdakwa;
- Terdakwa menyuruh saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk melakukan pencairan mulai dari uang muka hingga pencairan termin 100?n Terdakwa menguasai seluruh uang namun pekerjaan belum terselesaikan sehingga mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
- Pasal 17 ayat (2), “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
- pelaksanaan kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- Pasal 27 ayat (6) huruf (a), (b), (c) : (6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Kodiman selaku wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan saksi Ferdinandus Tethool selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kampung Firiwage Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal Oktober 2025. Dengan rincian sebagai Berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
A
|
Pembayaran Uang Muka kepada CV. Bangun Sarana Papua
- Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
- PPN 11%
- PPh 4 ayat (2)
- Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
- Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
- Selisih Harga ( 1c - 2 )
|
653.712.800,00 64.782.350,00 10.306.283,00 578.624.167,00
0,00 578.624.167,00
|
|
B
|
Pembayaran Tagihan 100% kepada CV. Bangun Sarana Papua
- Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
- PPN 11%
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
- Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
- Selisih Harga ( 1c - 2 )
|
2.614.851.200,00 259.127.398,00 41.225.132,00
2.314.496.670,00
0,00
4.814.089.621,89
|
|
C
|
Kerugian Keuangan Negara (A3 + B3)
|
Rp2.893.125.835,00
|
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa JERRY HOKCEN YAP alias JERRY selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) terhadap Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Friwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan April 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu :
- Terdakwa Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Beneficial Owner/BO melakukan kesepakatan dengan saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Saksi Jerry Hokcen Yap karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan saksi Jerry Hokcen Yap alias Jerry. Hal ini bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli pasal 2 : “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;
- Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22: “Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
- Terdakwa melakukan intervensi terhadap saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas PUPR merangkap sebagai PPK dan Saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel untuk memindahkan lokasi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage menjadi Distrik Kawagit dan juga Terdakwa melakukan ancaman kepada Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. jika tidak segera melakukan pencairan 100% maka akan memviralkan video dimana Saksi Hengky Yaluwo pernah meminta uang kepada Terdakwa dan saksi Akbar. Hal ini bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
- Terdakwa menyuruh saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk melakukan pencairan mulai dari uang muka 20% sebesar Rp 578.624.167 hingga pencairan termin 100% sebesar Rp2.314.496.670. Setelah pencairan tersebut dilakukan oleh saksi Kodiman lalu diberikan kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menguasai semua uang tersebut namun pekerjaan tersebut belum terselesaikan sehingga mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Hal ini bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 17 ayat (2), “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
- pelaksanaan kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume”;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat (6) huruf (b) : “Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kontrak huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.
yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel, di mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Boven Digoel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi Dana Otonomi Khusus (OTSUS) sebesar Rp Rp 3.340.768.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) untuk Kegiatan Sarana Air Bersih. Berdasarkan dokumen perencanaan yaitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023, lokasi pekerjaan tersebut berada di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage.
- Bahwa mengetahui akan ada Pembangunan Sarana Air Bersih, Terdakwa JERRY HOCKEN YAP selaku Beneficial Owner meminta saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk mencari CV guna mengikuti pekerjaan tersebut. Dalam melakukan kesepakatan dengan Terdakwa pada akhirnya menggunakan CV. Bangun Sarana Papua yang akan digunakan untuk mengikuti lelang Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dimana CV. Bangun Sarana Papua memiliki saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua. CV. Bangun Sarana Papua dipilih oleh Terdakwa karena memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti lelang yaitu syarat formal perusahaan yang dipunyai atau dimiliki oleh Orang Asli Papua/OAP. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada surat / perjanjian tertulis antara terdakwa dengan Terdakwa. Hal ini bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
pasal 2 :
“Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan nempahatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”;
- Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22:
“Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
- Bahwa setelah CV. Bangun Sarana Papua dinyatakan menjadi pemenang kemudian pada tanggal 26 September 2023, Saksi Kodiman mendapat telepon dari Saksi Rian pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel dan meminta Saksi Kodiman datang ke kantor Dinas PUPR untuk menandatangani kontrak, saat itu Saksi Kodiman datang sendiri ke Kantor Dinas PUPR tanpa memberitahu atau tanpa sepengetahuan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan langsung bertemu dengan Saksi Risman Naga selaku PPK untuk menandatangani Kontrak yang juga disaksikan oleh Tim Teknis. Saat itu nama yang tercantum dalam Kontrak adalah nama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi namun Terdakwa menandatangani kontrak atau memalsukan tandatangan dari Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang disaksikan oleh PPK dan semua pihak yang hadir pada saat itu selanjutnya Saksi Risman Naga selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) juga menandatangani Kontrak Nomor Kontrak : 640/155/KONTR.FISIK/ CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.268.564.000,- (tiga milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan masa kontrak selama 90 hari kalender (terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023) pada hari itu juga PPK melakukan Rapat Persiapan pelaksanaan Kontrak untuk membahas persiapan pelaksanan yang dituangkan dalam Berita Acara PCM Nomor 640/156.a/PCM/DPUPR KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang dihadiri oleh PPK, Penyedia, Tim Teknis dan Supervisor;
- Bahwa setelah penandatangan kontrak Saksi Kodiman bertemu dengan Terdakwa dan saksi Akbar untuk membahas pekerjaan dilapangan dan saat itu mereka sepakat untuk meminta saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut untuk membuat RAB kebutuhan belanja dan yang akan melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Saksi Akbar;
- Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2023 penyedia CV. Bangun Sarana Papua mengajukan tagihan uang muka 20 % senilai Rp 653.712.800,- (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) dan Saksi Risman Naga selaku PPK meminta Saksi Kodiman untuk melampirkan Jaminan uang muka dan rincian penggunaan uang muka. Adapun dokumen yang diajukan untuk tagihan uang muka 20 ?rupa :
- Surat Rincian Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :01/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tandatangan Saksi Kodiman yang menyerupai tanda tangan Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
- Faktur Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) Nomor :04/TAG/BSP/IX/2023 tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Saksi Kodiman yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur);
- Kwitansi Tagihan Uang Muka sebesar Rp.653.712.800 (enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) tanggal 02 Oktober 2023 (tanda tangan Saksi Kodiman selaku wakil direktur yang menyerupai tandatangan saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur) dan juga ditandatangani oleh saksi Risman Naga, S.T., M.T selaku PPK, saksi Ferdinandus Tethool Selaku PA dan saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran)
- Berita Acara Pembayaran Nomor :900/467/BAP/DPUPR?X/2023 pada hari Selasa, 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran (saksi Ferdinandus Tethool, S.T) dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua (Saksi Kodiman selaku Wakil Direktur) yang tanda tangannya menyerupai saksi Fransiskus Donatus kakubi selaku Direktur;
- Jaminan Uang Muka dari kantor Asuransi PT. Jasa Raharja Putera yang tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Penanggung PT. Jasa Raharja Putera (Maruli D. Simanjuntak dan Rama Kumbara) dan CV. Bangun Sarana Papua (Kodiman selaku wakil direktur) yang tanda tangannya menyerupai Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur;
- Pada tanggal 2 Oktober 2023 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor: 540/SPP/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/2023 yang ditandatangani oleh Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Saksi Risman Naga. Selanjutnya pada tanggal yang sama juga dibuat Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS/Penggunaan Dana yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran. Kedua dokumen ini merupakan bagian dari proses administrasi pengajuan pencairan dana kegiatan dimaksud, selanjutnya setelah diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 2 Oktober 2023 yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen yang ditandatangani oleh Saksi Fauzan selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan, Resume Kontrak yang ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool selaku Pengguna Anggaran, Surat Pernyataan Verifikasi yang ditandatangani bersama oleh Saksi Fauzan dan Saksi Ferdinandus Tethool, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool dan Surat Perintah Membayar (SPM) itu sendiri yang ditandatangani oleh saksi Ferdinandus Tethool;
- Bahwa setelah dilengkapi Saksi Risman Naga menyetujui penagihan uang muka 20?ngan menandatangani Kwitansi Penagihan Uang Muka 20?n Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP- LS) setelah itu Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PA menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 540/SPM/LS/1.03.0.00.0.00.030000/2023 tertanggal 02 Oktober 2023 kemudian pada tanggal 10 Oktober 2023 terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh saksi Sandrak Saikembit, S.E selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp 578.624.167,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
- Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh sebagian warga Kampung Firiwage harus dihentikan kemudian besoknya pada tanggal 13 Oktober 2023 saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Kabupaten Boven Digoel mengirimkan pesan Whatsapp kepada PPK yang menyampaikan bahwa pekerjaan di Kampung Firiwage harus dibatalkan karena akan terjadi masalah di Kampung tersebut. Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023, PPK melakukan konsultasi dan koordinasi kepada saksi Ferdinandus Tethool selaku Plt. Kepala Dinas PUPR serta instansi terkait yaitu BP4D dan Inspektorat tentang permasalah penolakan dan rencana pemindahan lokasi pekerjaan;
- Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 saksi Akbar bersama-sama dengan Saksi Kodiman dan Terdakwa menghubungi saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut dan memintanya untuk menjadi pemborong yang kemudian Terdakwa mengirimkan uang muka pemborong sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut sehingga pada tanggal 24 Oktober 2023 Penyedia yang diwakili oleh Saksi Idham Dg Hanafi selaku pelaksanaan lapangan yang dibayar oleh Saksi Floribertus Isbandono alias Mas Ndut melakukan mobilisasi material/ bahan dan tenaga tukang ke kampung Firiwage namun terjadi penolakan oleh warga mengatasnamakan Saksi Bomla dan Saksi Eliezer akibat dari penolakan tersebut mobilisasi di lapangan tidak terlaksana kemudian Saksi Idham Dg Hanafi selaku Pelaksana Lapangan menghubungi Saksi Akbar selaku Pelaksana Proyek melalui telepon dan menyampaikan kendala pemalangan di Kampung Firiwage setelah itu Saksi Akbar menyampaikan penolakan tersebut kepada Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry lalu Saksi Jerry Hockcen Yap alias Jerry berkoordinasi dengan Saksi Ferdinandus Tethool dan dari hasil koordinasi tersebut Saksi Ferdinandus Tethool menyampaikan bahwa lokasi pekerjaan dapat dipindahkan ke Kampung Kawagit sehingga Saksi Idham Dg Hanafi melakukan mobilisasi di kampung Kawagit;
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2023 PPK bersama-sama PPTK dan Direksi melakukan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel terkait pemalangan dan pemindahan lokasi pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang mana hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi Bersama Inspektorat nomor : 640/284.b/R-BRS/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 01 November tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan perubahan lokasi harus sesuai Perpres nomor 16 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan pasal 54, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Bab V tentang pelaksanaan kontrak, di sub bab Perubahan Kontrak dengan cara merubah lokus pada aplikasi dan dimasukan dalam DPA Perubahan jika tidak maka Paket dibatalkan dan kontraktor dibayar sesuai volume yang terpasang dan penilaian kinerja Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan dana OTSUS akan berdampak buruk, berpengaruh terhadap alokasi OTSUS tahun berikutnya atau Kontraktor pelaksana tetap bekerja sesuai yang tercantum dalam kontrak dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak pihak yang menolak atau melakukan pemalangan namun pada pelaksanaannya pekerjaan tetap dipindahkan ke Kampung Kawagit atas perintah dari Saksi Ferdinandus Tethool selaku PA sehingga pada tanggal 30 November 2023 saksi Risman Naga membuat surat pengunduran diri kepada Saksi Ferdinandus Tethool selaku Plt. Kepala Dinas PUPR dengan nomor surat 001/SPD/XI/2023 tanggal 30 November 2023 perihal Permohonan Pengunduran diri sebagai PPK dan melepas semua tanggung jawab atas pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage setelah pengunduran diri tersebut Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PA mengambil alih kewenangan PPK dari Saksi Risman Naga, S.T.;
- Bahwa setelah pekerjaan pembangunan sarana air bersih mulai dikerjakan pada Distrik Kawagit, Terdakwa, saksi Kodiman, saksi Lucky dan Saksi Akbar bertemu di rumah Terdakwa untuk membahas progres pekerjaan dimana Terdakwa dan Saksi Lucky memberitahukan bahwa pekerjaan sudah 80?n meminta Saksi Kodiman untuk melakukan pencairan 100%, Namun pada kenyataan pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali dilapangan;
- Bahwa Saksi Lucky Matruty bertemu dengan Saksi Ferdinandus Tethool bertempat di rumah dinas Saksi Ferdinandus Tethool untuk berdiskusi terkait dengan ancaman Terdakwa kepada saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati yang dimana akan memviralkan video Bupati menerima uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta rencana penagihan 100%. Hasil pertemuan tersebut menyepakati untuk dilakukannya penagihan 100?ngan syarat pemblokiran rekening sebesar 60?ri nilai tagihan dan hanya dapat mencairkan 40%, serta penyedia wajib membuat surat pernyataan sanggup melanjutkan pekerjaan sampai dengan 100%;
- Terdakwa melakukan intervensi terhadap saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Plt. Kepala Dinas PUPR merangkap sebagai PPK dan Saksi Hengky Yaluwo selaku Bupati Boven Digoel untuk memindahkan lokasi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage menjadi Distrik Kawagit dan juga Terdakwa melakukan ancaman kepada Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. jika tidak segera melakukan pencairan 100% maka akan memviralkan video dimana Saksi Hengky Yaluwo pernah meminta uang kepada Terdakwa dan saksi Akbar. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) “Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
- Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
- Bahwa Saksi Kodiman mengajukan penagihan pencairan sebesar 100% senilai Rp 2.614.851.200,00 pada tanggal 06 Desember 2023 kepada PPK dengan nomor surat tagihan 04/TAG/BSP/IX/2023. Berita Acara Pembayaran oleh PPK dengan nomor 900/467/BAP/DPUPR/X/2023 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran dan direktur CV Bangun Sarana Papua dimana tandatangani oleh saksi Kodiman yang dimana saksi Kodiman melakukan tandatangan menyerupai Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku direktur CV Bangun Sarana Papua, serta melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan tagihan antara lain:
- Kwitansi Pembayaran Tagihan 100% sebesar Rp.2.614.851.200,- (dua milyar enam ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) tanggal 06 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditandatangani oleh Saksi Ferdinandus Tethool, ST selaku PPK dan PA, dan Saksi Maikel Jekson Wodon selaku Bendahara Pengeluaran;
- Berita Acara Pembayaran Nomor :971/BAP-KEU/DPUPR-KBD/2023 pada hari Rabu, 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua saksi Kodiman selaku wakil direktur yang menyerupai tanda tangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua;
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor ;640/671/BAPP/ APBD.CK.OTSUS/DPUPR- / 2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dalam surat tersebut menyatakan bahwa Saksi Ferdinandus Tethool, S.T selaku PPK bersama Saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua telah melakukan pemeriksaan dan terbukti kontraktor telah melaksanakan pekerjaan dengan persentase sebesar 100?ngan baik sesuai Surat Perjanjian (Kontrak). yang ditandatangani oleh Kontraktor Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Donatus Kakubi yang dipalsukan oleh Saksi Kodiman, Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK dan saksi Hendry S. Karubaba, ST.MT selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari);
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor; 640/671/BAST/APBD.CK.OTSUS/ DPUPR- / 2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pihak Kedua Direktur CV. Bangun Sarana Papua saksi Fransiskus Donatus Kakubi (yang dipalsukan oleh saksi kodiman) dan Pihak Pertama Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku PPK;
- Monthly Certificate Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage yang dibuat oleh CV. Bangun Sarana Papua yaitu MC.01 tanggal 24 Oktober, MC.02 tanggal 21 November 2023 dan MC.03 tanggal 14 Desember 2023 yang menyatakan persentase bobot pekerjaan 100?n ditandatangani oleh Kontraktor Pelaksana saksi Fransiskus Donatus Kakubi selaku Direktur CV. Bangun Sarana Papua yang dipalsukan oleh saksi Kodiman, Konsultan Pengawas saksi Hendry S. Karubaba, S.T., M.T. selaku Direktur CV. Kreasi Digoel Lestari;
- Bahwa setelah dokumen tersebut diatas diserahkan kepada Dinas PUPR lalu pada hari yang sama yaitu pada tanggal 13 Desember 2023 Saksi Ferdinandus Tethool, S.T. selaku Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Adapun dokumen yang diproses pada dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
- Bahwa pada tanggal 4820/SP2D/LS/1.03.0.00.0.00.03.000/2023 20 Desember 2023 telah diterbitkan SP2D Nomor dengan nilai bersih sebesar Rp2.314.496.670,00 setelah dikenakan pajak PPN sebesar Rp 259.129.398,00 dan PPH sebesar Rp 41.225.132,00 yang ditandatangani oleh Saksi Warinto Gultom selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), kemudian dana tersebut masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua dengan nomor rekening 40301100006462;
- Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 setelah dana proyek sebesar Rp2.314.496.670,00 masuk ke rekening giro CV. Bangun Sarana Papua di Bank Papua Cabang Tanah Merah. Sekitar pukul 11.00 WIT setibanya di bank Terdakwa dilayani oleh Staf Customer Service Bank Papua Customer Service dimana pada saat itu terdakwa hendak mencairkan Cek dengan nilai Rp.2.314.000.000. Karena pihak Bank Papua tidak dapat melayani penarikan tunai yang bernilai tinggi tersebut karena keterbatasan likuiditas/dana yang tersedia di Kas tidak mencukupi maka Staf Costumer Service mengarahkan Terdakwa untuk menghadap Saksi Gempa selaku Pimpinan Departemen Layanan dan disarankan agar Terdakwa melakukan pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke rekening Bank Papua lainnya yang dimiliki Terdakwa. Sekitar pukul sekitar Pukul 14:00 WIT Terdakwa datang kembali ke Kantor Cabang Tanah Merah bertemu Saksi Gempa untuk mencairkan Cek Pemindahbukuan ke Bank Lain (RTGS) ke Rekening miliknya pada Bank BNI dengan nomor rekening 0574220091, Serta saksi Gempa menyarankan untuk membuka rekening baru pada Bank Papua agar pihak Bank Papua dapat melakukan pemindahbukuan sebagian uang ke rekening baru tersebut dan sisanya dapat ditarik secara tunai oleh Terdakwa menerima saran Saksi Gempa selanjutnya Saksi Gempa memerintahkan Staf bagian Customer Service untuk melakukan verifikasi Cek dan pembuatan rekening baru atas nama Terdakwa lalu cek tersebut diberikan ke Staf bagian teller atas nama Kristin Wakum untuk melakukan pencairan Cek Nomor CF134645 senilai Rp.2.314.000.000 yang sudah ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan juga ditandatangani pada bagian belakang Cek oleh yang menarik yaitu Terdakwa. Terdakwa melakukan pemindahbukuan (RTGS) dari Rekening CV. Giro Bangun Sarana Papua ke rekening BNI dengan nomor rekening 0574220091 milik Terdakwa sebesar Rp.888.400.000. sedangkan dana sebesar Rp.925.000.000 dipindahbukukan ke Rekening Bank Papua dengan nomor rekening 4030201066362 An. Terdakwa. Sedangkan sisanya sebesar Rp.500.600.000 ditarik secara tunai oleh Terdakwa;
- Terdakwa menyuruh saksi Kodiman selaku Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua untuk melakukan pencairan mulai dari uang muka hingga pencairan termin 100?n Terdakwa menguasai seluruh uang namun pekerjaan belum terselesaikan sehingga mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Hal ini bertentangan dengan :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
- Pasal 17 ayat (2), “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
- pelaksanaan kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- Pasal 27 ayat (6) huruf (a), (b), (c) : (6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terdakwa Jerry Hokcen Yap alias Jerry selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Kodiman selaku wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua dan saksi Ferdinandus Tethool selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp2.893.120.837,00 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Di Kampung Firiwage Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor: SR-700.1.2.80/PKKN/INSP/X/2025 tanggal Oktober 2025. Dengan rincian sebagai Berikut
|
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
|
A
|
Pembayaran Uang Muka kepada CV. Bangun Sarana Papua
- Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
- PPN 11%
- PPh 4 ayat (2)
- Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
- Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
- Selisih Harga ( 1c - 2 )
|
653.712.800,00 64.782.350,00 10.306.283,00 578.624.167,00
0,00 578.624.167,00
|
|
B
|
Pembayaran Tagihan 100% kepada CV. Bangun Sarana Papua
- Jumlah Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (tanpa PPN)
- PPN 11%
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- Netto Pembayaran kepada CV. Bangun Sarana Papua (1 - a - b)
- Nilai Realisasi Fisik Pekerjaan
- Selisih Harga ( 1c - 2 )
|
2.614.851.200,00 259.127.398,00 41.225.132,00
2.314.496.670,00
0,00
4.814.089.621,89
|
|
C
|
Kerugian Keuangan Negara (A3 + B3)
|
Rp2.893.125.835,00
|
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |