Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap 1.RAJA DAFFA ABDULLAH,S.H.
2.ADYATMA TSANY PRAKOSA
3.PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H.
4.YANG MELVA RIAN, S.H.
YULINA BEATRIK MANIAGASI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 641/R.1.15/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA DAFFA ABDULLAH,S.H.
2ADYATMA TSANY PRAKOSA
3PIRLY MAXON MOMONGAN, S.H.
4YANG MELVA RIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULINA BEATRIK MANIAGASI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI selaku Bendahara Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 800/286/tahun 2023 tentang Pembentukan Pokja Bunda PAUD, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ADE IRMA SURYANY selaku Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan / Istri Pj. Gubernur PPS yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah, pada kurun waktu antara bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sekretariat Pokja Bunda PAUD atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

        1. Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI selaku Bendahara Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 800/286/ 2023 tanggal 4 Mei 2023 melakukan penarikan dana dari Rekening Pokja Bunda Paud yang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan milik saksi Aloysius Jopeng selaku Ketua Pokja Bunda Paud. Terdakwa melakukan pencairan dana sisa dana hibah tersebut secara bertahap di Bank Papua Cabang Merauke pada rekening 4050201199999 atas nama Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan antara lain:

No

Tanggal

Nilai Hibah

(Rp)

Slip Penarikan

Rek. Koran

1.

21 Maret 2024

21 Maret 2024

100.000.000,00

2.

2 April 2024

2 April 2024

200.000.000,00

3.

4 April 2024

4 April 2024

100.000.000,00

4.

16 April 2024

16 April 2024

50.000.000,00

5.

22 April 2024

22 April 2024

73.000.000,00

6.

25 April 2024

25 April 2024

275.000.000,00

7.

30 April 2024

30 April 2024

225.000.000,00

8.

30 Mei 2024

30 Mei 2024

1.000.000.000,00

9.

11 Juni 2024

11 Juni 2024

550.000.000,00

10.

19 Juni 2024

19 Juni 2024

750.000.000,00

11.

24 Juni 2024

24 Juni 2024

850.000.000,00

12.

1 Juli 2024

1 Juli 2024

60.000.000,00

Total

4.233.000.000,00

                                                        

Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :

  • Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara”;
  • Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
  • Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

        1. Bahwa uang tunai hasil pencairan tidak pernah dicatatkan dalam Buku Kas Umum (BKU) yang sah dan tidak digunakan untuk membiayai Program Kerja Pokja Bunda Paud sebagaimana dalam NPHD yang telah ditetapkan namun Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk :
  • Melakukan transfer kepada saksi Ade Irma Suryany selaku Penanggungjawab dan juga selaku Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan pada Bank Mandiri nomor rekening 1290004653941 dan 1540015398575 dengan periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2024 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus juta empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

No Rekening

Tanggal Uang Masuk

Nilai

(Rp)

1.

1290004653941

25 April 2024

60.000.000,00

2.

1290004653941

25 April 2024

30.000.000,00

3.

1290004653941

02 Mei 2024

20.000.000,00

4.

1290004653941

05 Mei 2024

5.000.000,00

5.

1290004653941

07 Mei 2024

5.000.000,00

 

Jumlah

120.000.000,00

1.

1540015398575

02 April 2024

10.000.000,00

2.

1540015398575

03 Mei 2024

50.000.000,00

3.

1540015398575

19 Mei 2024

20.000.000,00

4.

1540015398575

26 Juni 2024

15.000.000,00

5.

1540015398575

08 Juli 2024

30.000.000,00

 

Jumlah

125.000.000,00

 

  • Melakukan transfer berdasarkan tangkapan layar handphone milik milik Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI selaku Bendahara Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan yang disita Penyidik Polres Merauke, terdapat percakapan permintaan yang bersifat kebutuhan pribadi oleh Saksi Ade Irma Suryany selaku Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan sebesar Rp. 113.907.650,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan riwayat transfer pembayaran tercantum dalam rekening koran Tersangka Yulina Beatrik Maniagasi, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 27 April 2024 untuk pembayaran tiket tiga anak Saksi Ade Irma Suryany tujuan Jayapura-Merauke sebesar Rp. 4.800.000,- ditransfer kepada Fiktor Pocerattu selaku Protokoler Bandara Sentani;
  • Pada tanggal 1 Juli 2024 untuk menalangi kegiatan Saksi Ade irma Suryany di Jakarta sebesar Rp. 10.000.000,00;
  • Pada tanggal 10 Juni 2024 untuk membayar pengiriman daging, beras, tifa dan bunga atas perintah Saksi Ade Irma Suryany dari Merauke-Jayapura sebesar Rp. 2.500.000,00 di transfer kepada Hartanto;
  • Pada tanggal 10 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi, Yustina Hoar Tetik, Dionisius Adi Darman dan Sdri. Genoveva Yudita Mbase atas perintah Saksi Ade Irma Suryany tujuan Merauke-Jayapura tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp. 2.181.390,00, dalam rangka mengikuti acara syukuran rumah pribadi Saksi Ade irma Suryany di Jayapura (Terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi batal berangkat);
  • Pada tanggal 10 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Petrus Kanisius Mandagi (Uskup Agung Merauke) dan Yohanis Jueno Kandam (Pastor) atas perintah Saksi Ade Irma Suryany tujuan Merauke-Jayapura tanggal 13 Juni 2024 sebesar Rp. 1.664.200,00, dalam rangka menghadiri acara syukuran rumah pribadi Saksi Ade Irma Suryany di Jayapura;
  • Pada tanggal 11 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi dan Petra Samuel Kapala Ara sebesar Rp 2.011.600,00 atas perintah Saksi Ade Irma Suryany tujuan Merauke-Jayapura untuk menghadiri acara syukuran rumah pribadi Saksi Ade Irma Suryany di Jayapura;
  • Pada tanggal 12 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Yohanis Jueno Kandam (Pastor) atas perintah saksi Ade Irma Suryany tujuan Jayapura-Merauke tanggal 14 Juni 2024 sebesar Rp. 966.600,00, setelah menghadiri acara syukuran rumah pribadi saksi Ade Irma Suryany di Jayapura;
  • Pada tanggal 12 Juni 2024 untuk membayar pembelian cat sebanyak 2 (dua) ember besar atas perintah saksi Ade Irma Suryany sebesar Rp. 5.064.000,00 kepada Ruben Petrus Maniagasi untuk membeli cat yang akan dikirim ke Distrik Jagebob;
  • Pada tanggal 14 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. saksi Ade Irma Suryany tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 20.645.450,00 tujuan Jayapura-Jakarta;
  • Pada tanggal 21 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 22 Juni 2024 sebesar Rp. 16.135.520,00 tujuan Jakarta-Jayapura;
  • Pada tanggal 24 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 4 Juli 2024 sebesar Rp. 3.292.850,00 tujuan Jayapura-Merauke;
  • Pada tanggal 26 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket Saksi Ade Irma Suryany sebesar Rp. 25.136.000,00 tujuan Jayapura-Jakarta;
  • Pada tanggal 29 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp. 11.792.120,00 tujuan Jakarta-Jayapura;
  • Pada tanggal 4 Juli 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 4.489.420,00 tujuan Jakarta-Semarang;
  • Pada tanggal 4 Juli 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 6 Juli 2024 sebesar Rp. 3.228.500,00 tujuan Merauke-Jayapura.

Dengan demikian uang yang ditransfer oleh Terdakwa YULINA BEATRIX MANIAGASI selaku bendahara ke rekening milik saksi Ade Irma Suryany sebesar Rp 358.907.650 (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :

  • Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  • Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk Masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  • BAB II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah, pada huruf D ketentuan terkait belanja operasi poin e, yaitu :

Angka 5, ”Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Angka 8, ”Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”

  • BAB V. Pelaksanaan dan Penatausahaan, yaitu:

Huruf A. Kerangka Pengaturan:

  1. Kerangka Pengaturan ”Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
  2. Alinea 3 nomor 3 ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.”
  3. Alinea 4 nomor 3 ”Pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD, dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Huruf L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja nomor 1. Ketentuan Umum, poin a ”Pelaksanaan dan Penatausahaan belanja setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”

        1. Bahwa sisa dana lainnya dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI sebesar Rp 4.28973.900,- untuk kepentingan pribadinya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan termasuk penggunaan dana sekretariat fiktif sebesar Rp 609.881.550,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah) kemudian Rp 641.092.350,- adalah jumlah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan sisanya sebesar Rp 33.000.000,- berasal dari bunga atau jasa giro.

Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :

  • Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, yang menyebutkan:
  • Pasal 2, ”Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
  • BAB I. Pengelolaan Belanja Hibah:
  1. Huruf B. Penganggaran Hibah angka 3. Evaluasi usulan Hibah:
  1. Poin b, ”evaluasi meliputi aspek legalitas, administrasi dan substansi kegiatan, kewajaran dan kepatutan biaya.”
  2. Poin e, “kewajaran dan kepatutan atas setiap komponen biaya yang diusulkan berdasarkan standar harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  1. Huruf C. Pelaksanaan dan Penatausahaan Hibah angka 4. Penggunaan, Poin a, ”Penerima hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD.”
  2. Huruf D. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah angka 1. Pertanggungjawaban:
  1. Huruf b, “Penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui perangkat daerah terkait dan bertanggung jawab secara formal serta material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”
  2. Huruf d, “Penerima hibah bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan hibah.”
  1. Huruf E. Monitoring dan Evaluasi Hibah:
  1. Angka 1, “Perangkat daerah terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.”
  2. Angka 3, ”Untuk melakukan monitoring dan evaluasi perangkat daerah terkait dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.”
  • Bab I Huruf C angka 4 poin a Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 38 Tahun 2023 “Penerima hibah wajib menggunakan Hibah sesuai dengan NPHD” yang kemudian dijelaskan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan dan Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan No : 420/1664/PPS/XI/2023 No: 04/POKJA-BUNDA PAUD-PPS/IX/2023  tentang Hibah Uang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Program Pengelolaan Pendidikan (Kegiatan Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus) Tahun Anggaran 2023 Pasal 5 huruf a “pelaksanaan penatausahaan penggunaan dana hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
  • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Nomor 420/20 b/DISDIKBUD/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Selatan, yang menyebutkan:
  • Huruf F. Pelaporan dan Sanksi angka 1. Pelaporan:
  1. Poin b, ”Penerima hibah wajib menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan yang dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Poin c, ”Penerima dana bantuan hibah wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya.”
  3. Poin f, ”Apabila sampai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan hibah Tahun 2023 masih terdapat sisa dana pada bendahara belanja hibah Pokja Bunda PAUD, pihak kedua dapat menggunakan sisa dana tersebut (carry over) untuk mendukung kegiatan operasional tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah digunakan dalam bentuk laporan kegiatan dan keuangan dan melaporkan kepada Gubernur Papua Selatan disertai proposal penggunaan sisa dana hibah.”
  • Huruf G. Monitoring dan Evaluasi, “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara sampling pada penerima hibah yang dilakukan secara berkala.”

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 4.642.881.550,00 (Empat Milyar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: PE.03.03/SR/SP-226/PW26/2025, tanggal 25 Juli 2025 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Papua di mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

  1. Bahwa pada bulan Februari 2023 saksi Yuliana Hana yaitu PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke bertemu dengan Saksi Ade Irma Suryany yang meminta bantuan untuk mencarikan orang yang berkompeten dalam kepengurusan Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan. Kemudian saksi Yuliana Hana menghubungi Saksi Daniel Johanis yaitu Kepala Bidang Pemuda Di Dinas Pemuda Olah Raga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Selatan untuk menawarkan posisi Ketua namun Saksi Daniel Johanis menolak dan merekomendasikan Saksi Aloysius Jopeng yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan  sebagai ketua serta saksi Daniel Johanis sebagai sekretaris. Berselang 2 (dua) hari kemudian diadakan Zoom Meeting yang dipimpin oleh saksi Ade Irma Suryany dan meminta Saksi Daniel Johanis untuk menyusun draf kepengurusan. Selanjutnya Saksi Daniel meminta rekomendasi dari saksi Ludgardis Wonga Wara dan saksi Yuliana Hana untuk nama-nama yang mempunya kompeten di bidang Pendidikan agar dapat mengisi Bidang-bidang pada Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan. Setelah itu saksi Daniel Johanis dan Saksi Yuliana Hana menemui atau mendatangi saksi Aloysius Jopeng untuk meminta kesediaannya menjadi Ketua Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan serta berdiskusi untuk mengisi komposisi pengurus inti dalam Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan;
  2. Bahwa sekitar bulan April 2023 diadakan pertemuan pertama di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Merauke dimana yang hadir pada saat itu saksi Aloysius Jopeng, Saksi Daniel Johanis, saksi Yuliana Hana, Saksi Ludgardis Wonga Wara dan nama-nama yang direkomendasikan oleh Saksi Ludgardis Wonga Wara yang nantinya akan dimasukan dalam draf kepengurusan Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan untuk posisi bendahara masih kosong sehingga Saksi Daniel Johanis meminta kepada saksi Aloysius Jopeng agar meminta petunjuk kepada saksi Ade Irma Suryani selaku Bunda Paud dan juga selaku penanggungjawab untuk dapat merekomendasikan siapa yang akan menjadi Bendahara pada Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan. Kemudian tidak lama setelah saksi Aloysius Jopeng menemui Saksi Ade Irma Suryany yang mana hasilnya Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI mengisi posisi bendahara dengan pertimbangan kedekatan atau kemistri, gesit, lincah dan sering bersama dengan saksi Ade Irma Suryany di beberapa organisasi. Setelah draf tersebut sudah jadi Saksi Daniel Johanis melaporkan kepada saksi Aloysius Jopeng untuk diteruskan kepada saksi Ade Irma Suryany selaku penanggungjawab. Kemudian setelah draf disetujui oleh saksi Ade Irma Suryany, Saksi Daniel Johanis dan Saksi Aloysius Jopeng membuat surat permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang diajukan ke Pj. Gubernur Papua Selatan yaitu Apolo Safanpo dalam bentuk usulan Surat Keputusan Gubernur;
  3. Bahwa Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI ditunjuk sebagai Bendahara Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan sejak Bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan sekarang berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 800 / 286 / TAHUN 2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Bunda Pendidikan Anak Usia Dini Provinsi Papua Selatan Masa Bakti 2023 2024, tanggal 04 Mei 2023 yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menatausahakan keuangan, melakukan pembayaran atas perintah Ketua Pokja yang sah, dan menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada tanggal 4 Mei 2023 Apolo Safanpo selaku Pj. Gubernur Papua Selatan menandatangani Keputusan Nomor 800/286/Tahun 2023 tentang Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Masa Bakti 2023 sampai dengan 2024, dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:

No

Jabatan

Peran

1.

Pj. Gubernur Papua Selatan

Pembina

2.

Sekretaris Daerah Papua Selatan

Pengarah

3.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan

4.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan

5.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Papua Selatan

6.

Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan

Penanggungjawab

 

Kepengurusan inti, terdiri dari:

No

Nama

Jabatan

1.

Aloysius Jopeng

Ketua Pokja

2.

Yuliana Hana

Wakil Ketua I

3.

Oliva Koneng

Wakil Ketua II

4.

Daniel J. Taraneno

Sekretaris

5.

Crisitian Riyanto Walong

Wakil Sekretaris

6.

Yulina Beatrik Maniagasi

Bendahara

7.

Ludgardis Wonga Wara

Koordinator Bidang Pembinaan PAUD.

8.

Paul Kalalo

Koordinator Bidang Pembinaan Kesehatan dan Gizi.

9.

Tarsisia Ambeamo

Koordinator Bidang Life Skill

10.

Maria Magdalena Keban

Koordinator Bidang Pengasuhan dan Perlindungan Anak

11.

Johanes Nua

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi

12.

Eligius Mahuze

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Publikasi

13.

Jerro M. Rooroh

Koordinator Bidang Sekretariat

 

  1. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2023 Apolo Safanpo selaku Pj. Gubernur Papua Selatan melaksanakan Pelantikan dan Orientasi bagi pengurus Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan bertempat di Hotel Halogen Merauke. Pelantikan tersebut dilakukan sebagaimana nama-nama yang ditetapkan oleh Apolo Safanpo selaku Pj. Gubernur Papua Selatan. Beberapa hari setelah dari pelantikan Pokja Bunda PAUD melakukan rapat di Hotel Megaria. Dalam rapat tersebut dari berbagai bidang yang telah terbentuk membuat dan menyusun program kerja / atau kegiatannya beserta RAB. Kemudian dikumpulkan pada bidang sekretariat. Kemudian dari bidang sekretariat membuat proposal pengajuan dana hibah Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan;
  2. Bahwa pada bulan September 2023 saksi Aloysius Jopeng selaku Ketua Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan mengajukan proposal permohonan dana hibah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan dari sumber dana APBD tahun 2023. Dalam proposal tersebut, Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan merencanakan untuk menunjuk 4 (empat) lembaga PAUD sebagai PAUD holistic integratif dengan 1 (satu) PAUD pada masing-masing Pemda di wilayah Provinsi Papua Selatan yaitu Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. PAUD yang ditunjuk pada setiap Kabupaten memiliki peserta didik sekitar 90% Orang Asli Papua (OAP), yaitu PAUD Bhineka Tunggal Ika di Kabupaten Merauke, PAUD Mawang di Kabupaten Boven Digoel, PAUD Bhayangkari di Kabupaten Asmat dan PAUD Khindo Ceria di Kabupaten Mappi. Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Bidang

Anggaran (RP)

1.

Sekretariat

Rp 5.440.000.000,00

2.

Pembinaan PAUD

Rp 668.000.000,00

3.

Pengasuhan dan Perlindungan Anak

Rp 450.000.000,00

4.

Life Skill

Rp 350.000.000,00

5.

Pembinaan Kesehatan dan Gizi

Rp 920.000.000,00

6.

Hubungan Masyarakat dan Publikasi

Rp 160.000.000,00

7.

Hukum dan Advokasi

Rp 512.000.000,00

Total

8.500.000.000,00

 

  1. Bahwa tanggal 18 September 2023 saksi Agustinus Joko Guritno selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan menandatangani nota dinas nomor 420/725/2023 tanggal 18 September 2023 yang berisi rekomendasi atas 17 (tujuh belas) proposal dana hibah sebesar Rp 20.545.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) termasuk proposal dana hibah milik Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan yang kemudian diserahkan kepada Pj. Gubernur Papua Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);
  2. Bahwa pada tanggal 2 November 2023 saksi Agustinus Joko Guritno selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan menandatangani Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023 Nomor 1.01.2.22.0.00.01.0000 dalam DPPA tersebut hibah yang diberikan kepada Pokja Bunda PAUD Papua Selatan sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
  3. Bahwa pada tanggal 14 November 2023 saksi Agustinus Joko Guritno selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan menandatangani surat permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor 0061/PSPD/1.1.01.0000/XI/2023 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan untuk hibah kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). Kemudian saksi Mansur selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menandatangani SPD Nomor 0215/XI/2023 dengan jumlah penyediaan dana sebesar Rp. 20.545.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 15 November 2023 Apolo Safanpo selaku Pj. Gubernur Papua Selatan bersama saksi Aloysius Jopeng selaku Ketua Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 420/1664/PPS/XI/2023, 04/POKJA-BUNDA PAUD-PPS/IX/2023 antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan dan Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan. Pada NPHD tersebut disepakati pemberian hibah daerah untuk mendukung pendanaan kegiatan Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2023. Perjanjian hibah daerah ini berlaku sejak ditandatangani dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Adapun kelengkapan dokumen NPHD antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan dan Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan sebagai berikut:
  1. Berita Acara Serah Terima Hibah Berupa Uang (BASTHBU) Nomor 420/620/02/BASTHBU/DISDIKBUD/XI/2023 tanggal 15 November 2023 yang ditandatangani oleh saksi. Aloysius jopeng selaku Ketua Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan, dengan nilai hibah sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah)
  2. Surat pernyataan tanggungjawab hibah tanggal 15 November 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Aloysius Jopeng selaku Ketua Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan;
  3. Pakta Integritas hibah tanggal 15 November 2023, yang ditandatangani oleh saksi Aloysius Jopeng selaku Ketua Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan.

Apabila pelaksanaan kegiatan telah berakhir dan masih terdapat sisa dana pada bendahara Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah digunakan, dalam bentuk laporan kegiatan dan keuangan disertai proposal penggunaan sisa dana sebagai bahan pertimbangan Pj. Gubernur Papua Selatan dalam menetapkan kebijakan selanjutnya namun sisa dana hibah yang tidak habis digunakan seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah (Kas Umum Daerah Provinsi Papua Selatan) atau diperhitungkan untuk kegiatan tahun berikutnya melalui prosedur penganggaran yang sah;

  1. Bahwa pada tanggal 17 November 2023 Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 0144/SPTJM/SPP/LS/1.1.01.0000/XI/OTSUS-SG/2023 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) ditandatangani oleh saksi Agustinus Joko Guritno selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan 2023 kemudian saksi Andherson Somally Y. Poluan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan menandatangani SPP-LS Nomor 0144/SPP/LS/1.1.01.0000/XI/OTSUS-SG/2023 untuk belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan selanjutnya saksi Agustinus Joko Guritno selaku Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0144/SPM/LS/1.1.01.0000/XI/OTSUS-SG/2023 yang pada pokoknya meminta BUD untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Pokja PAUD Provinsi Papua Selatan;
  2. Bahwa saksi Mansur selaku BUD menandatangani SP2D Nomor 2508/SP2D/LS/1.1.01.0000/XII/2023, yang pada pokok suratnya menginstruksikan pemindahbukuan dana belanja hibah kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial ke rekening Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan dengan nomor rekening 4050201199999 pada Bank Papua pada tanggal 15 Desember 2023 sebesar Rp 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah);
  3. Bahwa mutasi rekening koran Bank Papua tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan 15 Agustus 2024 nomor rekening 4050201199999 atas nama Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan terdapat saldo per 15 Agustus 2024 sebesar Rp 8.546.072.477,- (Delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diantaranya terdiri dari setoran awal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu), bunga/jasa giro sebesar Rp 45.972.477,-  (Empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan hibah Pokja Bunda PAUD sebesar Rp. 8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Nilai (RP)

6 Oktober 2023

Setor awal pembukaan rekening

100.000,00

31 Oktober 2023

Bunga/jasa giro

18,00

15 Desember 2023

Hibah Pokja PAUD

8.500.000.000,00

31 Desember 2023

Bunga/jasa giro

4.657.592,00

31 Januari 2024

Bunga/jasa giro

8.501.175,00

29 Februari 2024

Bunga/jasa giro

7.966.216,00

31 Maret 2024

Bunga/jasa giro

8.453.724,00

30 April 2024

Bunga/jasa giro

7.255.367,00

31 Mei 2024

Bunga/jasa giro

6.452.095,00

30 Juni 2024

Bunga/jasa giro

2.683.903,00

31 Juli 2024

Bunga/jasa giro

2.387,00

Total

8.546.072.477,00

 

Pada rekening koran Bank Papua atas nama Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan juga terdapat potongan Bank sebesar Rp. 9.326.012,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu dua belas rupiah). Sehingga dana yang tersedia pada rekening Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 8.536.646.465,- (Delapan miliar lima ratus tiga puluh enam juta enam ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);

  1. Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI selaku Bendahara Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 800/286/ 2023 tanggal 4 Mei 2023 melakukan penarikan dana dari Rekening Pokja Bunda Paud yang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan milik saksi Aloysius Jopeng selaku Ketua Pokja Bunda Paud. Terdakwa melakukan pencairan dana sisa dana hibah tersebut secara bertahap di Bank Papua Cabang Merauke pada rekening 4050201199999 atas nama Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan antara lain:

No

Tanggal

Nilai Hibah

(Rp)

Slip Penarikan

Rek. Koran

1.

21 Maret 2024

21 Maret 2024

100.000.000,00

2.

2 April 2024

2 April 2024

200.000.000,00

3.

4 April 2024

4 April 2024

100.000.000,00

4.

16 April 2024

16 April 2024

50.000.000,00

5.

22 April 2024

22 April 2024

73.000.000,00

6.

25 April 2024

25 April 2024

275.000.000,00

7.

30 April 2024

30 April 2024

225.000.000,00

8.

30 Mei 2024

30 Mei 2024

1.000.000.000,00

9.

11 Juni 2024

11 Juni 2024

550.000.000,00

10.

19 Juni 2024

19 Juni 2024

750.000.000,00

11.

24 Juni 2024

24 Juni 2024

850.000.000,00

12.

1 Juli 2024

1 Juli 2024

60.000.000,00

Total

4.233.000.000,00

                                                        

Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :

  • Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara”;
  • Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
  • Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

  1. Bahwa uang tunai hasil pencairan tidak pernah dicatatkan dalam Buku Kas Umum (BKU) yang sah dan tidak digunakan untuk membiayai Program Kerja Pokja Bunda Paud sebagaimana dalam NPHD yang telah ditetapkan namun Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk :
  • Melakukan transfer kepada saksi Ade Irma Suryany selaku Penanggungjawab dan juga selaku Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan pada Bank Mandiri nomor rekening 1290004653941 dan 1540015398575 dengan periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2024 sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus juta empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

No Rekening

Tanggal Uang Masuk

Nilai

(Rp)

1.

1290004653941

25 April 2024

60.000.000,00

2.

1290004653941

25 April 2024

30.000.000,00

3.

1290004653941

02 Mei 2024

20.000.000,00

4.

1290004653941

05 Mei 2024

5.000.000,00

5.

1290004653941

07 Mei 2024

5.000.000,00

 

Jumlah

120.000.000,00

1.

1540015398575

02 April 2024

10.000.000,00

2.

1540015398575

03 Mei 2024

50.000.000,00

3.

1540015398575

19 Mei 2024

20.000.000,00

4.

1540015398575

26 Juni 2024

15.000.000,00

5.

1540015398575

08 Juli 2024

30.000.000,00

 

Jumlah

125.000.000,00

 

  • Melakukan transfer berdasarkan tangkapan layar handphone milik milik Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI selaku Bendahara Pokja Bunda Paud Provinsi Papua Selatan yang disita Penyidik Polres Merauke, terdapat percakapan permintaan yang bersifat kebutuhan pribadi oleh Saksi Ade Irma Suryany selaku Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan sebesar Rp. 113.907.650,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan riwayat transfer pembayaran tercantum dalam rekening koran Tersangka Yulina Beatrik Maniagasi, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 27 April 2024 untuk pembayaran tiket tiga anak Saksi Ade Irma Suryany tujuan Jayapura-Merauke sebesar Rp. 4.800.000,- ditransfer kepada Fiktor Pocerattu selaku Protokoler Bandara Sentani;
  • Pada tanggal 1 Juli 2024 untuk menalangi kegiatan Saksi Ade irma Suryany di Jakarta sebesar Rp. 10.000.000,00;
  • Pada tanggal 10 Juni 2024 untuk membayar pengiriman daging, beras, tifa dan bunga atas perintah Saksi Ade Irma Suryany dari Merauke-Jayapura sebesar Rp. 2.500.000,00 di transfer kepada Hartanto;
  • Pada tanggal 10 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi, Yustina Hoar Tetik, Dionisius Adi Darman dan Sdri. Genoveva Yudita Mbase atas perintah Saksi Ade Irma Suryany tujuan Merauke-Jayapura tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp. 2.181.390,00, dalam rangka mengikuti acara syukuran rumah pribadi Saksi Ade irma Suryany di Jayapura (Terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi batal berangkat);
  • Pada tanggal 10 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Petrus Kanisius Mandagi (Uskup Agung Merauke) dan Yohanis Jueno Kandam (Pastor) atas perintah Saksi Ade Irma Suryany tujuan Merauke-Jayapura tanggal 13 Juni 2024 sebesar Rp. 1.664.200,00, dalam rangka menghadiri acara syukuran rumah pribadi Saksi Ade Irma Suryany di Jayapura;
  • Pada tanggal 11 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi dan Petra Samuel Kapala Ara sebesar Rp 2.011.600,00 atas perintah Saksi Ade Irma Suryany tujuan Merauke-Jayapura untuk menghadiri acara syukuran rumah pribadi Saksi Ade Irma Suryany di Jayapura;
  • Pada tanggal 12 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Yohanis Jueno Kandam (Pastor) atas perintah saksi Ade Irma Suryany tujuan Jayapura-Merauke tanggal 14 Juni 2024 sebesar Rp. 966.600,00, setelah menghadiri acara syukuran rumah pribadi saksi Ade Irma Suryany di Jayapura;
  • Pada tanggal 12 Juni 2024 untuk membayar pembelian cat sebanyak 2 (dua) ember besar atas perintah saksi Ade Irma Suryany sebesar Rp. 5.064.000,00 kepada Ruben Petrus Maniagasi untuk membeli cat yang akan dikirim ke Distrik Jagebob;
  • Pada tanggal 14 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. saksi Ade Irma Suryany tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 20.645.450,00 tujuan Jayapura-Jakarta;
  • Pada tanggal 21 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 22 Juni 2024 sebesar Rp. 16.135.520,00 tujuan Jakarta-Jayapura;
  • Pada tanggal 24 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 4 Juli 2024 sebesar Rp. 3.292.850,00 tujuan Jayapura-Merauke;
  • Pada tanggal 26 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket Saksi Ade Irma Suryany sebesar Rp. 25.136.000,00 tujuan Jayapura-Jakarta;
  • Pada tanggal 29 Juni 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp. 11.792.120,00 tujuan Jakarta-Jayapura;
  • Pada tanggal 4 Juli 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp. 4.489.420,00 tujuan Jakarta-Semarang;
  • Pada tanggal 4 Juli 2024 untuk membayar biaya tiket a.n. Saksi Ade Irma Suryany tanggal 6 Juli 2024 sebesar Rp. 3.228.500,00 tujuan Merauke-Jayapura.

Dengan demikian uang yang ditransfer oleh Terdakwa YULINA BEATRIX MANIAGASI selaku bendahara ke rekening milik saksi Ade Irma Suryany sebesar Rp 358.907.650 (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :

  • Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
  • Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk Masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  • BAB II. Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah, pada huruf D ketentuan terkait belanja operasi poin e, yaitu :

Angka 5, ”Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Angka 8, ”Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”

  • BAB V. Pelaksanaan dan Penatausahaan, yaitu:

Huruf A. Kerangka Pengaturan:

  1. Kerangka Pengaturan ”Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
  2. Alinea 3 nomor 3 ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.”
  3. Alinea 4 nomor 3 ”Pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD, dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Huruf L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja nomor 1. Ketentuan Umum, poin a ”Pelaksanaan dan Penatausahaan belanja setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”

Hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI dan Saksi Ade Irma Suryany yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

  1. Bahwa dari total dana hibah sebesar Rp 8.500.000.000,- beserta dengan bunga Rp 36.646.465,- jadi dana hibah tersebut sebesar Rp 8.536.646.465,- sampai dengan akhir tahun anggaran 2023, dana yang berhasil direalisasikan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya secara sah adalah sebesar Rp 3.890.118.450,- ditambah dengan bunga/ sisa jasa giro di rekening Rp 3.646.465,-maka dana hibah yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.893.764.915,-. Dengan demikian, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 4.642.881.550,- yang masih tersimpan di dalam rekening bank tersebut per tanggal 31 Desember 2023;
  2. Bahwa sisa dana lainnya dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI sebesar Rp 4.283.973.900,- untuk kepentingan pribadinya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan termasuk penggunaan dana sekretariat fiktif sebesar Rp 609.881.550,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah) kemudian Rp 3.641.092.350,- adalah jumlah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan sisanya sebesar Rp 33.000.000,- berasal dari bunga atau jasa giro.

Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan :

  • Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, yang menyebutkan:
  • Pasal 2, ”Pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
  • BAB I. Pengelolaan Belanja Hibah:
  1. Huruf B. Penganggaran Hibah angka 3. Evaluasi usulan Hibah:
  1. Poin b, ”evaluasi meliputi aspek legalitas, administrasi dan substansi kegiatan, kewajaran dan kepatutan biaya.”
  2. Poin e, “kewajaran dan kepatutan atas setiap komponen biaya yang diusulkan berdasarkan standar harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  1. Huruf C. Pelaksanaan dan Penatausahaan Hibah angka 4. Penggunaan, Poin a, ”Penerima hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD.”
  2. Huruf D. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah angka 1. Pertanggungjawaban:
  1. Huruf b, “Penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui perangkat daerah terkait dan bertanggung jawab secara formal serta material atas penggunaan hibah yang diterimanya.”
  2. Huruf d, “Penerima hibah bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan hibah.”
  1. Huruf E. Monitoring dan Evaluasi Hibah:
  1. Angka 1, “Perangkat daerah terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.”
  2. Angka 3, ”Untuk melakukan monitoring dan evaluasi perangkat daerah terkait dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah.”
  • Bab I Huruf C angka 4 poin a Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 38 Tahun 2023 “Penerima hibah wajib menggunakan Hibah sesuai dengan NPHD” yang kemudian dijelaskan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan dan Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan No : 420/1664/PPS/XI/2023 No: 04/POKJA-BUNDA PAUD-PPS/IX/2023  tentang Hibah Uang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Program Pengelolaan Pendidikan (Kegiatan Dukungan Terhadap Lembaga Keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus) Tahun Anggaran 2023 Pasal 5 huruf a “pelaksanaan penatausahaan penggunaan dana hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
  • Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Nomor 420/20 b/DISDIKBUD/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Selatan, yang menyebutkan:
  • Huruf F. Pelaporan dan Sanksi angka 1. Pelaporan:
  1. Poin b, ”Penerima hibah wajib menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan yang dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Poin c, ”Penerima dana bantuan hibah wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun berikutnya.”
  3. Poin f, ”Apabila sampai dengan berakhirnya kegiatan pelaksanaan hibah Tahun 2023 masih terdapat sisa dana pada bendahara belanja hibah Pokja Bunda PAUD, pihak kedua dapat menggunakan sisa dana tersebut (carry over) untuk mendukung kegiatan operasional tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah digunakan dalam bentuk laporan kegiatan dan keuangan dan melaporkan kepada Gubernur Papua Selatan disertai proposal penggunaan sisa dana hibah.”
  • Huruf G. Monitoring dan Evaluasi, “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara sampling pada penerima hibah yang dilakukan secara berkala.”

hal tersebut termasuk perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri Terdakwa YULINA BEATRIK MANIAGASI yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

  1. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Yulina Beatrik Maniagasi selaku Bendahara Pokja Bunda Paud secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan saksi Ade Irma Suryany selaku Bunda Paud telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 4.642.881.550,00 (Empat Milyar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: PE.03.03/SR/SP-226/PW26/2025, tanggal 25 Juli 2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, dengan penghitungan sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Dana hibah dan bunga/jasa giro

  1. Pencairan SP2D dana hibah
  2. Bunga/jasa giro dikurangi biaya admin dan pajak

Jumlah (1.a + 1.b)

 

Rp 8.500.000.000,00

Rp 36.646.465,00

 

Rp 8.536.646.465,00

2.

Dana hibah dan bunga/jasa giro yang dapat dipertanggungjawabkan

  1. Rill penggunaan dana hibah
  2. Sisa bunga/jasa giro di rekening

Jumlah (2.a + 2.b)

 

 

Rp 3.890.118.450,00

Rp 3.646.465,00

Rp 3.893.764.915,00

3.

Kerugian Keuangan Negara (1 – 2)

Rp 4.642.881.550,00

 

<

Pihak Dipublikasikan Ya