| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2026/PN Jap | PT Mandiri Tunas Finance | 1.Imanuel Simbolon 2.Imelda Kembuan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 258.612.500,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan 5612500104 tanggal 26 Februari 2025; 3. Menyatakan sah secara hukum Akta Jaminan Fidusia Akta Jaminan Fidusia Nomor: 5119 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Riza Nurmansyah S.H., M.Kn; 4. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W30.00007530.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua; 5. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5612500104 tanggal 26 Februari 2025; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp258.612.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura membacakan putusan perkara ini; 7. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: DAIHATSU-AYLA-ALL NEW ASTRADAI AYLA 1.0 MMT, Tahun: 2024, Warna: WHITE DSO, Nomor Polisi: PA 1475 RR, Nomor Rangka: MHKAA1AC9RJ024147, Nomor Mesin: 1KRA930248, untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun apabila setelah Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ternyata PARA TERGUGAT tidak membayar kerugian Rp258.612.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus, namun apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan ternyata PARA TERGUGAT membayar kerugian senilai Rp258.612.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, maka Objek Jaminan Fidusia tersebut menjadi milik PARA TERGUGAT; 8. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merk/Type: DAIHATSU-AYLA-ALL NEW ASTRADAI AYLA 1.0 MMT, Tahun: 2024, Warna: WHITE DSO, Nomor Polisi: PA 1475 RR, Nomor Rangka: MHKAA1AC9RJ024147, Nomor Mesin: 1KRA930248, apabila PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini; 10. Menyatakan putusan Gugatan wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari PARA TERGUGAT; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
