Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2026/PN Jap AGUS YOKU ONG LIAN TJEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2026/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS YOKU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIDELIS MASRIAT, SH.AGUS YOKU
Tergugat
NoNama
1ONG LIAN TJEN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. ANTHON RAHARUSUN, S.H.,M.H.ONG LIAN TJEN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik ( good opposant ) ;
  • Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan Sah serta berharga ;
  • Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas  tanah hak milik adat seluas 6.000 M2 dengan ukuran Panjang 100 m X lebar 60 m  yang terletak di Jalan Raya Hawai Sentani Kota Kabupaten Jayapura  dengan batas-batas ;

 - Sebelah Timur berbatasan dengan Pagar tembok Sirait

 - Sebelah Barat berbatasan dengan PT.AMK

 - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Hawai Sentani

 - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat suku Yoku  

 5.  Menyatakan penerbitan sertipikat hak milik atas nama Almahrum Purnawan Hardono Nomor 1046 dan surat ukur No.1392/1992 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.  Menyatakan Sita Eksekusi yang telah diletakan oleh Terlawan sesuai dengan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 7 / Pdt.G / 2024 / PN Jap Jo Nomor : 130 / Pdt.G / 2022 / PN Jap dan Nomor : 669 / PAN.03 / W30-U1 / HK / III / 2026 tanggal 16 Maret 2026  terhadap tanah hak milik adat Pelawan adalah tidak Sah/keliru serta harus diangkat /dicabut ;

7.  Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan PK dari Terlawan ( uit voerbaar bij voorraad );  

8.  Menghukum Terlawan  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini ;

Dan atau ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya berdasarkan Ke- Tuhanan Maha Esa .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak