| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2025/PN Jap | DOMINGGUS ROBERT HANRY MAYAUT,ST.,M.Si | PEMERINTAH RI Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI, Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Jap | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | IV. PETITUM / PERMOHONAN Berdasarkan uraian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan PEMOHON a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penyidikan TERMOHON Nomor: Print-438/R.1.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 jo Nomor: 703/R.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 jo Nomor: Print 22/R.1/Fd.1/01/2025, tanggal 23 Januari 2025 jo Nomor: Print 39/R.1/Fd.1/06/2025, tanggal 03 Juni 2023 yang digunakan sebagai dasar Penyidikan dalam perkara a quo harus dinyakan BATAL DEMI HUKUM; 3. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON DOMINGGUS ROBERT HANRY MAYAUT, S.T.,M.Si sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP01/R.1/Fd.1/06/2025, Tanggal 11 Juni 2025; 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON melakukan Penahanan atas diri PEMOHON DOMINGGUS ROBERT HANRY MAYAUT, S.T.,M.Si berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN44/R.1/Fd.1/06/2025, Tanggal 11 Juni 2025; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON DOMINGGUS ROBERT HANRY MAYAUT, S.T.,M.Si dari Rumah Tahanan Negara Polda Papua seketika Putusan ini diucapkan; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) kepada PEMOHON; 7. Melakukan Rehabiltasi dan memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini. Atau, Apabila Pengadilan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
