Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap FLORIAN INNOCENTIUS IZAK TARA PT. Associated Mission Aviatio (PT. AMA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FLORIAN INNOCENTIUS IZAK TARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Magdalena Maturbongs, SH. M.HumFLORIAN INNOCENTIUS IZAK TARA
Tergugat
NoNama
1PT. Associated Mission Aviatio (PT. AMA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat menerbitkan Surat Pengalaman Kerja bagi Penggugat;
  4. Menuntut Tergugat untuk menyelesaikan Pembayaran BPJS KetenagaKerjaan dengan tanggal PHK sah sesuai putusan Pengadilan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada  Penggugat sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon : 9 x Rp.16.289.580=Rp. 146.606.220,00
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja 6 X Rp.16.289.580,00=Rp 97.737.480,00
    3. Uang Penggantian Hak (UPH) :
  • Uang Penggantian Cuti terakhir yang belum hangus 4/25 x  Rp.16.289.580,00= Rp 2.606.332,8
    1. Uang Pisah : 1xRp.16.289.580,00=Rp.16.289.580,00
    2. Upah Proses : 6 xRp.16.289.580,00=Rp.97.737.480,00

Maka Total Hak Normatif Sdr. Florian Innocentius Izak Tara Adalah sebesar :

  1. Uang Pesangon                                                                   =Rp.146.606.220,00
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja                                       =Rp.  97.737.480,00
  3. Uang Penggantian Hak                                                      =Rp.    2.606.332,8
  4. Uang Pisah                                                               =Rp. 16.289.580,00
  5. Upah Proses                                                                         =Rp. 97.737.480,00

Jumlah                                                                              =Rp.360.977.092,00

(Tiga Ratus Enam puluh Juta Sembilan Ratus TujuhPuluh tujuh RibuSembilan Puluh Dua Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar Uang Paksa (dwangsom)  kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
  2. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak