Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Jap YANUAR FIHAWIANO, S.H. ARIS WENDA ALIAS ASWEN ALIAS KORWA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-17/R.1.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR FIHAWIANO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS WENDA ALIAS ASWEN ALIAS KORWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa ia terdakwa ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI  (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar awal bulan Agustus 2023, terdakwa dengan orang yang bernama JEFRI WETIPO dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA berangkat ke Wamena dari Jayapura melalui jalan darat dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di Wamena, terdakwa, orang yang bernama JEFRI WETIPO dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA tinggal beberapa hari di Wamena karena pada saat itu ayah dari terdakwa sedang sakit;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa mendapat telepon dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB untuk mengajak terdakwa bertemu di Jalan Irian. Kemudian, terdakwa berangkat menuju tempat dimaksud dan terdakwa bertemu dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, selanjutnya terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bersama-sama pergi menuju ke Kampung Potikelek ke sebuah rumah yakni rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO yang merupakan tante dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO. Setibanya disana, terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO sambil minum minuman kopi, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menyampaikan informasi bahwa perempuan yang ber nama MAEKELIN (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) telah secara diam-diam sudah mau masuk ke daerah Lanny Jaya mau bawa Bama (Bahan Makanan) dan sepertinya mau tangkap anggota TPNPB ambil kepala orang tua (maksudnya adalah menangkap Egianus Kogeya dan teman-temannya), dan juga akan membuat orang ketakutan sehingga kita bunuh saja, sambil saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO memperlihatkan foto-toto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa terdakwa menanyakan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tentang kebenaran jika saksi ada jalan sama-sama dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membenarkan hal tersebut, kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI melalui telepon genggam guna menanyakan keberadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun pada saat itu telepon genggam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang tidak aktif, selanjutnya terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO sepakat dan setuju untuk membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang rencananya saat naik ke Lanny Jaya;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, saya mendapat kabar jika saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada pergi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI belanja ternak babi yang akan rencana di bawa ke Lanny Jaya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023. Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa mendapat telepon dari  saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO yang menyuruh terdakwa agar segera datang ke Jalan Irian, setibanya terdakwa di sana, terdakwa bertemu dan sudah ditunggu oleh dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA. Lalu, sekira pukul 19.30 Wit, terdakwa mendapat telepon dari orang yang bernama KANI WENDA yang mengajak minum kopi dirumahnya, setelah itu segera terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bisa datang saja. selanjutnya saya bersama saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA pergi menuju rumah orang yang bernama KANI WENDA, sesampainya disana, segera orang yang bernama KANI WENDA menyediakan minuman kopi. Kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO mulai bicara terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yakni "ini foto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI (sambil menunjukan foto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA). Saat ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang sama-sama jalan dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, jadi saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB kamu jelaskan dulu, setelah itu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menjelaskan bahwa benar, perempuan ini (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) sudah Banpol (mata-mata/intel), dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI mau naik ke Lanny Jaya dengan membawa barang-barang berupa Sayur, Bama (bahan makanan) dan babi besar, nanti hari Senin,  korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan naik ke Lanny Jaya, lalu terdakwa menyampaikan kalau teman-teman lain sudah siap untuk sama-sama berangkat ke Tiom, Kab. Lanny Jaya, selesai acara bakar batu baru malamnya kita bunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, selanjutnya terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA sepakat bersama-sama membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di jalan baru Kab. Lanny Jaya baru supaya tidak ada yang melihat pada saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dibunuh, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI naik ke Lanny Jaya untuk melakukan acara bakar batu. Nanti saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB yang akan mengatur semuanya baik waktu dan cara berangkat ke Kab. Lanny Jaya;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa ke terminal Lanny Jaya di pertigaan jalan Irian atas terdakwa bertemu saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA yang mengemudikan mobil, yang ditumpangi oleh saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama  JONTABO Alias YUL dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS WENDA alias YONI. Kemudian pukul 07.00 Wit, segera berjalan lalu dari pertigaan Jalan Irian atas menuju Jalan Irian bawah dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menghentikan mobilnya depan di SMA Negeri 1 (lampu merah), selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedangkan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA pergi ke toko guna membeli rokok, dan setelah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kembali ke mobilnya, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah duduk di kursi depan samping supir. Selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup untuk beli solar. Mendengar hal tersebut, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta agar saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA memutar balik kendaraan menuju ke Jalan Irian bawah ke sebuah ATM di Jalan Bhayangkara atas dekat Hotel Grand Sartika, lalu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI turun dan mengambil uang di dalam ATM tersebut. Setelah itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kembali ke mobil dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian berangkat menuju Honailama untuk membeli solar;
  • Bahwa sekira pukul 08.30 WIT, terdakwa, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS WENDA alias YONI segera berangkat menuju ke Kab. Lanny Jaya, saat berada di pertigaan Muliama, terdakwa meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang, namun yang sebenarnya merupakan tempat untuk membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 WIT, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI serta korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, segera terdakwa meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan menyuruh dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dan keluar dari dalam mobil sambil meminta telepon genggam milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu memeriksa isinya dan terdakwa serahkan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, selanjutnya terdakwa menyuruh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti oleh saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, sedangkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
  • Bahwa saat berada di dalam hutan yakni lokasi bekas senso/pemotongan kayu, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI disuruh duduk diatas serbuk bekas lalu dikelilingi dan diinterogasi oleh terdakwa, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sedangkan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO merekam dengan menggunakan telepon genggam segala aksi perbuatan interogasi terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, orang yang bernama DONI WENDA segera memukul korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan menggunakan sebilah kayu yang mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI terjatuh berbaring di tanah dan saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bangun berbalik badan, segera orang yang bernama JONTABO Alias YUL (versi saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO) atau orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (versi terdakwa) mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian ulu hati dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang membuat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berteriak kesakitan dan terjatuh ke tanah tak berdaya. Kemudian, orang yang bernama KAISAR WENDA mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI guna memastikan kondisi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI setelah dipastikan meninggal, lalu orang yang bernama KAISAR WENDA mengambil kalung emas yang dipakai oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan cara menariknya hingga terlepas. Melihat hal tersebut terdakwa segera meminta agar tidak ada yang mengambil barang-barang milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tapi diserahkan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB karena dia yang mengatur hingga lancarnya aksi mereka membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, terdakwa, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO segera menutupi mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan dedaunan sedangkan orang yang bernama DONI WENDA pergi ke arah jalan menuju ke mobil di mana saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang berjaga-jaga di pinggir jalan guna mengambil sarung tangan;
  • Bahwa setelah itu terdakwa keluar dari lokasi meninggalnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bersama orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, lalu saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO berjalan ke mobil guna mengambil terpal di mobil yang dikendarai oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk membawa mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawanya ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menolak hal tersebut karena tidak mau merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO kembali masuk ke dalam hutan lokasi meninggalnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melihat orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan orang yang bernama KAISAR WENDA menggali tanah untuk mengubur mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan diatasnya nanti ditutupi dengan ranting-ranting kayu;
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI keluar dari dalam hutan, di mana terdakwa mengambil sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu terdakwa potong-potong sepatu bot tersebut dan melemparkannya ke sebelah kiri jalan. Setelah selesai membunuh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA mengemudikan mobil bersama terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena. Dalam perjalanan kembali ke Wamena tersebut, tepatnya di kali Baliem, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membuang pinang yang dibeli oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan barang-barang ?ain milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, setelah terdakwa dan yang lainnya tiba di Wamena, terdakwa turun di jalan Irian dekat terminal Lanny Jaya Sinakma karena motor terdakwa titip disana, setelah itu terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa di Weme samping Kodim Wamena, lalu pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, terdakwa ada pergi lagi ke Lanny Jaya karena orang tua terdakwa meninggal dunia;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      
  2. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------

 

Subsidair :

------ Bahwa ia terdakwa ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI  (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut :   ----------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar awal bulan Agustus 2023, terdakwa dengan orang yang bernama JEFRI WETIPO dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA berangkat ke Wamena dari Jayapura melalui jalan darat dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di Wamena, terdakwa, orang yang bernama JEFRI WETIPO dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA tinggal beberapa hari di Wamena karena pada saat itu ayah dari terdakwa sedang sakit;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa mendapat telepon dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB untuk mengajak terdakwa bertemu di Jalan Irian. Kemudian, terdakwa berangkat menuju tempat dimaksud dan terdakwa bertemu dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, selanjutnya terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bersama-sama pergi menuju ke Kampung Potikelek ke sebuah rumah yakni rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO yang merupakan tante dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO. Setibanya disana, terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO sambil minum minuman kopi, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menyampaikan informasi bahwa perempuan yang ber nama MAEKELIN (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) telah secara diam-diam sudah mau masuk ke daerah Lanny Jaya mau bawa Bama (Bahan Makanan) dan sepertinya mau tangkap anggota TPNPB ambil kepala orang tua (maksudnya adalah menangkap Egianus Kogeya dan teman-temannya), dan juga akan membuat orang ketakutan, sambil saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO memperlihatkan foto-toto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa terdakwa menanyakan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tentang kebenaran jika saksi ada jalan sama-sama dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membenarkan hal tersebut, kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI melalui telepon genggam guna menanyakan keberadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun pada saat itu telepon genggam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang tidak aktif, selanjutnya terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO sepakat dan setuju untuk memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang rencananya saat naik ke Lanny Jaya;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, saya mendapat kabar jika saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada pergi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI belanja ternak babi yang akan rencana di bawa ke Lanny Jaya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023. Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa mendapat telepon dari  saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO yang menyuruh terdakwa agar segera datang ke Jalan Irian, setibanya terdakwa di sana, terdakwa bertemu dan sudah ditunggu oleh dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA. Lalu, sekira pukul 19.30 Wit, terdakwa mendapat telepon dari orang yang bernama KANI WENDA yang mengajak minum kopi dirumahnya, setelah itu segera terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bisa datang saja. selanjutnya saya bersama saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA pergi menuju rumah orang yang bernama KANI WENDA, sesampainya disana, segera orang yang bernama KANI WENDA menyediakan minuman kopi. Kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO mulai bicara terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yakni "ini foto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI (sambil menunjukan foto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA). Saat ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang sama-sama jalan dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, jadi saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB kamu jelaskan dulu, setelah itu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menjelaskan bahwa benar, perempuan ini (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) sudah Banpol (mata-mata/intel), dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI mau naik ke Lanny Jaya dengan membawa barang-barang berupa Sayur, Bama (bahan makanan) dan babi besar, nanti hari Senin,  korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan naik ke Lanny Jaya, lalu terdakwa menyampaikan kalau teman-teman lain sudah siap untuk sama-sama berangkat ke Tiom, Kab. Lanny Jaya, selesai acara bakar batu baru malamnya kita periksa dan interogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, selanjutnya terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA sepakat bersama-sama memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di jalan baru Kab. Lanny Jaya baru supaya tidak ada yang melihat pada saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dibunuh, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI naik ke Lanny Jaya untuk melakukan acara bakar batu. Nanti saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB yang akan mengatur semuanya baik waktu dan cara berangkat ke Kab. Lanny Jaya;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa ke terminal Lanny Jaya di pertigaan jalan Irian atas terdakwa bertemu saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA yang mengemudikan mobil, yang ditumpangi oleh saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama  JONTABO Alias YUL dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS WENDA alias YONI. Kemudian pukul 07.00 Wit, segera berjalan lalu dari pertigaan Jalan Irian atas menuju Jalan Irian bawah dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menghentikan mobilnya depan di SMA Negeri 1 (lampu merah), selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedangkan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA pergi ke toko guna membeli rokok, dan setelah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kembali ke mobilnya, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah duduk di kursi depan samping supir. Selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup untuk beli solar. Mendengar hal tersebut, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta agar saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA memutar balik kendaraan menuju ke Jalan Irian bawah ke sebuah ATM di Jalan Bhayangkara atas dekat Hotel Grand Sartika, lalu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI turun dan mengambil uang di dalam ATM tersebut. Setelah itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kembali ke mobil dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian berangkat menuju Honailama untuk membeli solar;
  • Bahwa sekira pukul 08.30 WIT, terdakwa, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS WENDA alias YONI segera berangkat menuju ke Kab. Lanny Jaya, saat berada di pertigaan Muliama, terdakwa meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang, namun yang sebenarnya merupakan tempat untuk memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 WIT, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI serta korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, segera terdakwa meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan menyuruh dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dan keluar dari dalam mobil sambil meminta telepon genggam milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu memeriksa isinya dan terdakwa serahkan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, selanjutnya terdakwa menyuruh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti oleh saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, sedangkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
  • Bahwa saat berada di dalam hutan yakni lokasi bekas senso/pemotongan kayu, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI disuruh duduk diatas serbuk bekas lalu dikelilingi dan diinterogasi oleh terdakwa, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sedangkan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO merekam dengan menggunakan telepon genggam segala aksi perbuatan interogasi terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, orang yang bernama DONI WENDA segera memukul korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan menggunakan sebilah kayu yang mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI terjatuh berbaring di tanah dan saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bangun berbalik badan, segera orang yang bernama JONTABO Alias YUL (versi saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO) atau orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (versi terdakwa) mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian ulu hati dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang membuat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berteriak kesakitan dan terjatuh ke tanah tak berdaya. Kemudian, orang yang bernama KAISAR WENDA mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI guna memastikan kondisi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI setelah dipastikan meninggal, lalu orang yang bernama KAISAR WENDA mengambil kalung emas yang dipakai oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan cara menariknya hingga terlepas. Melihat hal tersebut terdakwa segera meminta agar tidak ada yang mengambil barang-barang milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tapi diserahkan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB karena dia yang mengatur hingga lancarnya aksi mereka memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, terdakwa, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO segera menutupi mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan dedaunan sedangkan orang yang bernama DONI WENDA pergi ke arah jalan menuju ke mobil di mana saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang berjaga-jaga di pinggir jalan guna mengambil sarung tangan;
  • Bahwa setelah itu terdakwa keluar dari lokasi meninggalnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bersama orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, lalu saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO berjalan ke mobil guna mengambil terpal di mobil yang dikendarai oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk membawa mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawanya ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menolak hal tersebut karena tidak mau merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO kembali masuk ke dalam hutan lokasi meninggalnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melihat orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan orang yang bernama KAISAR WENDA menggali tanah untuk mengubur mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan diatasnya nanti ditutupi dengan ranting-ranting kayu;
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI keluar dari dalam hutan, di mana terdakwa mengambil sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu terdakwa potong-potong sepatu bot tersebut dan melemparkannya ke sebelah kiri jalan. Setelah selesai memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA mengemudikan mobil bersama terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena. Dalam perjalanan kembali ke Wamena tersebut, tepatnya di kali Baliem, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membuang pinang yang dibeli oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan barang-barang ?ain milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, setelah terdakwa dan yang lainnya tiba di Wamena, terdakwa turun di jalan Irian dekat terminal Lanny Jaya Sinakma karena motor terdakwa titip disana, setelah itu terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa di Weme samping Kodim Wamena, lalu pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, terdakwa ada pergi lagi ke Lanny Jaya karena orang tua terdakwa meninggal dunia;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      

 

  1. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada.

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------

 

Lebih Subsidair :

------ Bahwa ia terdakwa ARIS WENDA Alias ASWEN Alias KORWA Alias KORWA WANIMBO bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah), serta orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI  (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Kampung Kolawa, Distrik/Kecamatan Kolawa, Kabupaten Lanny Jaya, Prov. Papua Pegunungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wamena, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 63/KMA/SK.HK2.1/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 Menunjuk Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutusakan  dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, perbuatan mana terdakwa bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI lakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar awal bulan Agustus 2023, terdakwa dengan orang yang bernama JEFRI WETIPO dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA berangkat ke Wamena dari Jayapura melalui jalan darat dengan menggunakan sepeda motor, setibanya di Wamena, terdakwa, orang yang bernama JEFRI WETIPO dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA tinggal beberapa hari di Wamena karena pada saat itu ayah dari terdakwa sedang sakit;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa mendapat telepon dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO dan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB untuk mengajak terdakwa bertemu di Jalan Irian. Kemudian, terdakwa berangkat menuju tempat dimaksud dan terdakwa bertemu dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, selanjutnya terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO bersama-sama pergi menuju ke Kampung Potikelek ke sebuah rumah yakni rumah orang yang bernama WATINA WANIMBO yang merupakan tante dari saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO. Setibanya disana, terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO sambil minum minuman kopi, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menyampaikan informasi bahwa perempuan yang ber nama MAEKELIN (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) telah secara diam-diam sudah mau masuk ke daerah Lanny Jaya mau bawa Bama (Bahan Makanan) dan sepertinya mau tangkap anggota TPNPB ambil kepala orang tua (maksudnya adalah menangkap Egianus Kogeya dan teman-temannya), dan juga akan membuat orang ketakutan, sambil saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO memperlihatkan foto-toto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI;
  • Bahwa terdakwa menanyakan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB tentang kebenaran jika saksi ada jalan sama-sama dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, lalu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membenarkan hal tersebut, kemudian saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI melalui telepon genggam guna menanyakan keberadaan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun pada saat itu telepon genggam korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang tidak aktif, selanjutnya terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO sepakat dan setuju untuk memeriksa serta menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang rencananya saat naik ke Lanny Jaya;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, saya mendapat kabar jika saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB ada pergi dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI belanja ternak babi yang akan rencana di bawa ke Lanny Jaya pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023. Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIT, terdakwa mendapat telepon dari  saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO yang menyuruh terdakwa agar segera datang ke Jalan Irian, setibanya terdakwa di sana, terdakwa bertemu dan sudah ditunggu oleh dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA. Lalu, sekira pukul 19.30 Wit, terdakwa mendapat telepon dari orang yang bernama KANI WENDA yang mengajak minum kopi dirumahnya, setelah itu segera terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB bisa datang saja. selanjutnya saya bersama saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA pergi menuju rumah orang yang bernama KANI WENDA, sesampainya disana, segera orang yang bernama KANI WENDA menyediakan minuman kopi. Kemudian, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO mulai bicara terkait korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yakni "ini foto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI (sambil menunjukan foto korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kepada terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA). Saat ini korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedang sama-sama jalan dengan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, jadi saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB kamu jelaskan dulu, setelah itu saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menjelaskan bahwa benar, perempuan ini (korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI) sudah Banpol (mata-mata/intel), dan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI mau naik ke Lanny Jaya dengan membawa barang-barang berupa Sayur, Bama (bahan makanan) dan babi besar, nanti hari Senin,  korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI akan naik ke Lanny Jaya, lalu terdakwa menyampaikan kalau teman-teman lain sudah siap untuk sama-sama berangkat ke Tiom, Kab. Lanny Jaya, selesai acara bakar batu baru malamnya kita periksa dan interogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, selanjutnya terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA sepakat bersama-sama memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI di jalan baru Kab. Lanny Jaya baru supaya tidak ada yang melihat pada saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI diperiksa dan diinterogasi, pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023 saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI naik ke Lanny Jaya untuk melakukan acara bakar batu. Nanti saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB yang akan mengatur semuanya baik waktu dan cara berangkat ke Kab. Lanny Jaya;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa ke terminal Lanny Jaya di pertigaan jalan Irian atas terdakwa bertemu saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA yang mengemudikan mobil, yang ditumpangi oleh saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama  JONTABO Alias YUL dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS WENDA alias YONI. Kemudian pukul 07.00 Wit, segera berjalan lalu dari pertigaan Jalan Irian atas menuju Jalan Irian bawah dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menghentikan mobilnya depan di SMA Negeri 1 (lampu merah), selanjutnya saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB menghubungi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sedangkan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA pergi ke toko guna membeli rokok, dan setelah saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA kembali ke mobilnya, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI sudah duduk di kursi depan samping supir. Selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menyampaikan kepada korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bahwa untuk menuju ke Distrik Kuyawage uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tidak cukup untuk beli solar. Mendengar hal tersebut, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meminta agar saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA memutar balik kendaraan menuju ke Jalan Irian bawah ke sebuah ATM di Jalan Bhayangkara atas dekat Hotel Grand Sartika, lalu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI turun dan mengambil uang di dalam ATM tersebut. Setelah itu korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI kembali ke mobil dan memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, kemudian berangkat menuju Honailama untuk membeli solar;
  • Bahwa sekira pukul 08.30 WIT, terdakwa, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS WENDA alias YONI segera berangkat menuju ke Kab. Lanny Jaya, saat berada di pertigaan Muliama, terdakwa meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk belok ke arah jalan baru Wamena – Lanny Jaya dengan alasan mau menjemput teman 2 (dua) orang, namun yang sebenarnya merupakan tempat untuk memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Lalu, sekira pukul 09.20 WIT, mobil yang dikemudikan oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA dan ditumpangi terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI serta korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tiba di tanjakan tengah hutan tepatnya kampung Kolawa, Distrik Kolawa, Kab. Lanny Jaya, segera terdakwa meminta saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk menghentikan mobil dan menyuruh dengan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk turun dan keluar dari dalam mobil sambil meminta telepon genggam milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu memeriksa isinya dan terdakwa serahkan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, selanjutnya terdakwa menyuruh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI untuk berjalan masuk ke arah hutan dengan diikuti oleh saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA dan orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, sedangkan saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB berjaga-jaga di pinggir jalan bersama saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA;
  • Bahwa saat berada di dalam hutan yakni lokasi bekas senso/pemotongan kayu, korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI disuruh duduk diatas serbuk bekas lalu dikelilingi dan diinterogasi oleh terdakwa, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sedangkan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO merekam dengan menggunakan telepon genggam segala aksi perbuatan interogasi terhadap korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, orang yang bernama DONI WENDA segera memukul korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan menggunakan sebilah kayu yang mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI terjatuh berbaring di tanah dan saat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bangun berbalik badan, segera orang yang bernama JONTABO Alias YUL (versi saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO) atau orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI (versi terdakwa) mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian ulu hati dari korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI yang membuat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI berteriak kesakitan dan terjatuh ke tanah tak berdaya. Kemudian, orang yang bernama KAISAR WENDA mendekati korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI guna memastikan kondisi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI setelah dipastikan meninggal, lalu orang yang bernama KAISAR WENDA mengambil kalung emas yang dipakai oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan cara menariknya hingga terlepas. Melihat hal tersebut terdakwa segera meminta agar tidak ada yang mengambil barang-barang milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI tapi diserahkan kepada saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB karena dia yang mengatur hingga lancarnya aksi mereka memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI. Kemudian, terdakwa, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO segera menutupi mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dengan dedaunan sedangkan orang yang bernama DONI WENDA pergi ke arah jalan menuju ke mobil di mana saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB dan saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA sedang berjaga-jaga di pinggir jalan guna mengambil sarung tangan;
  • Bahwa setelah itu terdakwa keluar dari lokasi meninggalnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI bersama orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, lalu saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO berjalan ke mobil guna mengambil terpal di mobil yang dikendarai oleh saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA untuk membawa mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan akan dibawanya ke Tiom, namun saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA menolak hal tersebut karena tidak mau merusak mobilnya. Mendengar hal tersebut, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO kembali masuk ke dalam hutan lokasi meninggalnya korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO melihat orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA dan orang yang bernama KAISAR WENDA menggali tanah untuk mengubur mayat korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan diatasnya nanti ditutupi dengan ranting-ranting kayu;
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI keluar dari dalam hutan, di mana terdakwa mengambil sepatu bot milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI lalu terdakwa potong-potong sepatu bot tersebut dan melemparkannya ke sebelah kiri jalan. Setelah selesai memeriksa dan menginterogasi korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, selanjutnya saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA mengemudikan mobil bersama terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI kembali melanjutkan perjalanan menuju Kota Tiom, Kab. Lanny Jaya dengan membawa tas milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, namun tidak sampai Kota Tiom tepatnya di tempat galian pasir yakni Kampung Wiringgambut, saksi RUPINUS MURIB Alias RUDI KOMBA meminta agar kembali ke wamena dengan alasan solar menipis, sehingga mobil putar balik menuju Wamena. Dalam perjalanan kembali ke Wamena tersebut, tepatnya di kali Baliem, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB membuang pinang yang dibeli oleh korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI dan barang-barang ?ain milik korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI, setelah terdakwa dan yang lainnya tiba di Wamena, terdakwa turun di jalan Irian dekat terminal Lanny Jaya Sinakma karena motor terdakwa titip disana, setelah itu terdakwa pulang menuju ke rumah terdakwa di Weme samping Kodim Wamena, lalu pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, terdakwa ada pergi lagi ke Lanny Jaya karena orang tua terdakwa meninggal dunia;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI tersebut mengakibatkan korban MAIKELIN MANDOSIR KURISI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Mayat yakni :
  1. Visum Et Repertum Mayat Nomor : VER/352/120/VR/2023, tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. HENRY WIJAYA, dokter PTT RSUD Wamena, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan terhadap jenazah tersebut koma maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah adalah seprang perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun warna kulit gelap koma kesan gizi cukup titik Dari pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda kematian berupa kaku mayat dan lebam mayat titik Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi titik

 

  1. Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Wamena Nomor : 1307/474.3/RSUD WMX/2023, tanggal 01 September 2023 oleh dr. HENDRY WIJAYA Dokter pada RSUD Wamena yang menyatakan Bahwa Sdri. MAIKELIN MANDOSIR KURISI benar-benar telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, jam 15.36 Wit. Sebab kematian karena henti jantung dan henti nafas.      

 

  1. Visum Et Repertum (Otopsi) Mayat Nomor : VER/45/KES.3/2023/Rumkit, tanggal                          01 September  2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. JIMMY V.J. SEMBAY, Sp.F, dokter mitra pada Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkara Tingkat III Jayapura Polda Papua, dengan Hasil Pemeriksaan :

Identitas mayat : MAIKELIN MANDOSIR KURISI

Kesimpulan :

Pada mayat korban seorang perempuan yang  berusia tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet pada dahi dan anggota gerak atas serta luka-luka terbuka pada dahi dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul; luka-luka terbuka pada dada sisi kanan, pertengahan depan dinding dada serta punggung kiri, akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan kerusakan organ paru kiri dan jantung, serta perdarahan di dalam rongga dada.

Sebab kematian korban adalah kekerasan tajam pada dada sisi kanan yang menembus masuk hingga rongga dada kiri, merusak bilik kanan dan serambi kanan jantung, serta menimbulkan perdarahan di dalam rongga dada

 

---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi NIAS WANIMBO Alias JENDRI WANIMBO, saksi DITIUS WENDA Alias PERSON MURIB, orang yang bernama DONI WENDA, orang yang bernama KAISAR WENDA, orang yang bernama YUNUS KOGOYA Alias YANDI Alias KOTEKA WENDA, orang yang bernama JONTABO Alias YUL, dan orang yang bernama YONIS WENDA Alias YONIUS Alias YONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya