| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan hukum tersebut di atas, PEMOHON memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Cq Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili Permohonan Praperadilan PEMOHON perkara aquo untuk berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ( EDWARD PETRUS DIMOMONMAU ) untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan dari TERMOHON, yang menetapkan PEMOHON ( EDWARD PETRUS DIMOMONMAU ) sebagai Tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-03/T.1.10/Fd.1/03/2013 Tanggal 21 Maret 2013 JO Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print-02/T.1.10/Fd.1/03/2025 Tanggal 19 Maret 2025 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi P a g e | 42 Periode 2011 - 2015 adalah TIDAK SAH / BATAL DEMI HUKUM dan atau TIDAK BERDASARKAN HUKUM; 3. Menyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum atas Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON ( EDWARD PETRUS DIMOMONMAU ) berdasarkan surat Perintah Penyidikan tersebut pada poin 2 petitum ini ; 4. Memerintahkan dan Menghukum TERMOHON untuk dapat menghentikan Penyidikan Perkara aquo dan / atau Mencabut Surat Penetapan Tersangka yang dibuat Terhadap PEMOHON ( EDWARD PETRUS DIMOMONMAU ) ; 5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON ( EDWARD PETRUS DIMOMONMAU ) dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya (rehabilitasi) ; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materill dan immaterill sebesar Rp. 300.000.000., kepada PEMOHON ; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan praperadilan ini ; Atau Apabila Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain maka mohon putusan praperadilan ini yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |