Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Jap PAULUS JOHANIS KURNALA NEGARA RI, Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI, Cq. KEJAKSAAN TINGGI PAPUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PAULUS JOHANIS KURNALA
Termohon
NoNama
1NEGARA RI, Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI, Cq. KEJAKSAAN TINGGI PAPUA
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa, oleh karena TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tindakan TERMOHON melakukan penyidikan perkara a quo

batal demi hukum, maka tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-43/R.1/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 adalah tidak sah. Dengan demikian telah nyata TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah tidak sah menurut hukum dan adanya kewenangan Praperadilan untuk memeriksa dan menguji keabsahan tentang sah tidaknya penetapan seseorang sebagai Tersangka, maka dengan kerendahan hati PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jayapura berkenaan memeriksa dan memutus permohonan ini dengan menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah penetapan PEMOHON sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Prasarana Aerosport Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/R.1/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh TERMOHON adalah tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat penyidikan) Nomor: PRINT- 43/R.1/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk segera melepaskan PEMOHON dari Penahanan;
  4. Menyatakan tidak sah seluruh tindakan TERMOHON yang didasarkan pada penetapan PEMOHON sebagai Tersangka;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua nomor: PRINT-438/R.1.1/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 jo. Nomor: PRINT-703/R.1/Fd.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 jo. Nomor: PRINT-22/R.1/Fd.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2025 jo. Nomor: PRINT- 39/R.1/Fd.1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, batal demi hukum;

      6.  Melarang TERMOHON melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap PEMOHON berdasarkan penyidikan tersebut;      

     7.   Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap PEMOHON, memulihkan  hak-hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya seperti semula;

      8.  Menyatakan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON batal demi hukum;

      9.  Membebankan biaya perkara kepada negara.

Demikian Permohonan Praperadilan PEMOHON dan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura terlebih dahulu PEMOHON haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya