| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 193/Pdt.G/2026/PN Jap | TITI SUSAN K RUMAHERANG, S.H | 1.H UMAR MANSYUR 2.INDRAYANTI NURDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 193/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat. 3. Menyatakan sah demi hukum Hak Retensi Penggugat untuk menahan seluruh berkas dokumen asli, berkara perkara, dan aset milik Para Tergugat yang berada dalam penguasaan Penggugat sampai Para Tergugat melunasi seluruh kewajibannya 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak mentaati hukum yang berlaku dan tidak membayar Jasa hukum yang diderita Penggugat sebagaimana Perjanjian Jasa Hukum yang dibuat bersama tanggal 07 Januari 2026. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika sisa biaya operasional sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Jasa Pengacara sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) kepada Penggugat 7. Menetapkan Sita Jaminan Atas 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Fortuner Warna Hitam milik Para Tergugat; 8. Menetapkan sita jaminan atas Tergugat I dan Tergugat II berupa tanah dan bangunan rumah tinggal Para Tergugat dengan luas bangunan Panjang 27,5 m2, lebar Bangunan 14 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : 7.1 Sebelah Barat : berbatasan dengan Perumahan KPR 7.2 Sebelah Timur : berbatasan dengan Kosan Lantai milik Herlina Umar 7.3 Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Gelanggang I 7.4 Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rumah Kosan A milik Tergugat I
Rumah tinggal tersebut berdiri/dibangun diatas sebidang tanah seluas 1.225 m2, buku tanah Hak Milik Nomor 636, Surat Ukur omor 274 tahun 1992 yang berlamat di Jalan gelanggang I Expo Waena , RT.005 RW.002; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Fortuner Warna Hitam milik Para Tergugat dan tanah dan rumah tinggal Para Tergugat dengan luas bangunan Panjang 27,5 m2, lebar Bangunan 14 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
milik Herlina Umar
Gelanggang I
milik Tergugat I
Rumah tinggal tersebut berdiri/dibangun diatas sebidang tanah seluas 1.225 m2, buku tanah Hak Milik Nomor 636, Surat Ukur omor 274 tahun 1992 yang berlamat di Jalan gelanggang I Expo Waena , RT.005 RW.002; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi. 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
