| Dakwaan |
Awalnya Pada Hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026, Pukul 15.00 wit Anggota Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan konsolidasi di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kotayang dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP FEBRY VALENTINO PARDEDE, S.T.K., S.I.K., Selanjutnya pukul 15.10 Wit, tim bergerak untuk melaksanakan patroli dan penertiban terhadap penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Selanjutnya pukul 15.50 wit, tim melakukan penindakan terhadap pelanggar penjual miras ilegal wilayah Waena, tepatnya di Jl. Yoka Kolam Kangkung Distrik Heram,dan berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras ilegalAwalnya Pada Hari Sabtu, tanggal 7 Maret 2026, Pukul 15.00 wit Anggota Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan konsolidasi di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kotayang dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP FEBRY VALENTINO PARDEDE, S.T.K., S.I.K., Selanjutnya pukul 15.10 Wit, tim bergerak untuk melaksanakan patroli dan penertiban terhadap penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Selanjutnya pukul 16.30 Wit, Tim kembali bergerak untuk melaksanakan patroli dan penertiban terhadap penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota mulai dari wilayah Heram, Selanjutnya pukul 16.50 wit , Tim kembali mengamankan seseorang di depan kampus UT Perumnas 1 Distrik HERAM dan meminta orang tersebut mengantarkan anggota ke tempat penyimpanan/gudang yang berada di Perumnas 4 Padang Bulan. Sesampainya di gudang, tim berhasil mengamankan minuman keras ilegal. |