Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2024/PN Jap Suriani 1.SANIMA
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Mararena
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2024/PN Jap
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suriani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANIMA
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Mararena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawan PELAWAN seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar.
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhan proses permohonan ekseksusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I dan atau TERLAWAN II hingga perkara Derden Verzet ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Menunda proses permohonan eksekusi yang dimohonkan pemohon TERLAWAN I dan atau TERLAWAN II hingga perkara perdata Perbuatan Melawan Hukumnya putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum para TERLAWAN membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR,

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak