Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap MOHAMMAD ARIFIN, S.H. PARMI MILKA MUGIUTOMO, S.Pd., M.AP alias PARMI alias PARMI MILKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1082/R.1.10/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARMI MILKA MUGIUTOMO, S.Pd., M.AP alias PARMI alias PARMI MILKA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Parmi Milka Mugiutomo, S.Pd., M.AP alias Parmi alias Parmi Milka (selanjutnya disebut terdakwa) selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAN 4 Jayapura Nomor : 422.4.1/ 04/ 1/ 2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Pengangkatan Pemegang Kas/Bendahara Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan (BOSP) SMA Negeri 4 Jayapura Tahun 2024 dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 950/ 651/ I/ 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pengangkatan Pemegang Kas/Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025, pada Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2024 SMA Negeri 4 Kota Jayapura mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dengan jumlah sebesar Rp 2.626.260.000,- (dua milyar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), yang dibagi dalam                          2 Tahap yakni :
  • Tahap I sebesar Rp  1.131.130.000,
  • Tahap II sebesar Rp 1.131.130.000,

sedangkan untuk TA 2025 Tahap I SMA Negeri 4 Jayapura mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dengan jumlah sebesar Rp. 1.430.520.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

  • Bahwa syarat atau kriteria untuk mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2024 dan TA 2025 Tahap I adalah :
  • Siswa sudah terdaftar pada Dapodik sesuai dengan Cut off dapodik 31 Agustus tahun berjalan.
  • Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  • Memiliki rekening sekolah.
  • Menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
  • Bahwa besaran dana yang akan diterima SMA N 4 Kota Jayapura sesuai jumlah siswa dikalikan Rp 1,820,000,- dimana jumlah peserta didik pada TA 2024 sebanyak 1.443 orang dan TA 2025 Tahap I sebanyak 1.572 orang.
  • Bahwa Dana BOS Reguler TA 2024 yang diterima oleh SMA Negeri 4 Kota Jayapura tersebut ditransfer dalam 2 tahap oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI ke rekening sekolah pada bulan Maret dan bulan Agustus, sedangkan untuk TA 2025 baru ditransfer dalam I tahap yang ditransfer pada bulan 22 Januari 2025. Adapun nomor rekening penerima Dana Bos pada SMA Negeri 4 Jayapura adalah Bank Papua nomor rekening 1000201137305 atas nama 60301019S SMAN4 Jayapura
  • Bahwa proses atau mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler TA 2024 dan TA 2025 Tahap I ditransfer langsung ke rekening sekolah setelah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler tahun sebelumnya dibuat dan kirim pada Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan oleh tim BOS, untuk prosesnya yaitu :
  • Sekolah mengisi data peserta didik pada aplikasi Dapodik sebelum Cut Off pertanggal                   31 Agustus tahun berjalan,
  • kemudian sekolah melaporkan LPJ tahun sebelumnya dan menyusun RKAS tahun berikutnya,
  • kemudian dilakukan Verifikasi oleh Kemendikbud,
  • setelah itu ditransfer dari Kemendikbud ke KPKN kemudian diverifikasi oleh KPKN,
  • setelah terverifikasi kemudian KPKN menyalurkan ke rekening sekolah.
  • Bahwa mekanisme penetapan alokasi dana BOS adalah pihak sekolah menyusun Rencana Kegitan dan Anggaran Sekolah (RKAS), berdasarkan usulan dan masukan dari Guru dan tenaga Pendidikan kemudian dimasukan dalam aplikasi ARKAS untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota Jayapura, selanjutnya disinkronkan dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), setelah ARKAS tersebut disinkronkan kemudian pihak sekolah mencairkan Dana BOS sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan sesuai RKAS  perbulan.
  • Bahwa anggaran dana BOS Reguler TA 2024 dan TA 2025 Tahap I terdaftar pada SIPD (sistem informasi Pemerintah Daerah)/ DPA OPD Dinas Pendidikan Propinsi Papua atau Kota Jayapura.
  • Adapun susunan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA N 4 Kota Jayapura berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA 4 Jayapura Nomor : 800/ 072a/ I/ 2024 tentang  Pembentukan Panitia Pelaksanaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA 4 Jayapura Tahun anggaran 2024 antara lain :
  • Penanggungjawan adalah sdr. Anton Djoko Martono, M.Pd.
  • Ketua adalah sdr. Subianto, M.Pd.
  • Bendahara adalah sdri. Parmi Milka Mugiutomo, S.Pd., M.AP (terdakwa)
  • Anggota adalah sdr. Jefri Robaha, SE.

dan susunan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA N 4 Kota Jayapura pada Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Keputusan Kepala sekolah SMA 4 Jayaputa nomor : 815.6/ 641/ I/ 2025 tentang pembentukan Panitia pelaksanaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA 4 Jayapura Tahun anggaran 2025 tanggal 31 Januari 2025 antara   lain :

  • Penanggungjawan adalah Anton Djoko Martono, M.Pd.
  • Ketua adalah sdr. Subianto, M.Pd.
  • Bendahara  adalah sdr. Mahmud
  • Anggota  adalah sdr. Jefri Robaha, SE.
  • Bahwa terdakwa selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 Tahap I memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Mencatat pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk diinput di ARKAS;
  • Melakukan penarikan/pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
  • Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan penginputan di ARKAS;
  • Membuat laporan pertanggungjawaban secara fisik.
  • Bahwa komponen-komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 di dalam RKAS Dana BOS Reguler SMA Negeri 4 Jayapura adalah :
  • Standar Isi sebesar Rp. 94.961.000,- dengan rincian :
  • Kegiatan Pembelajaran sebesar Rp. 87.461.000,-
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 7.500.000,-
  • Standar Proses sebesar Rp. 505.692.000,-
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 141.822.000,-
  • Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sebesar Rp. 81.636.000,-
  • Pendataan Ulang Peserta Didik Lama Rp. 12.528.000,-
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp. 322.400.000,-
  • Pelaksanaan Kegiatan Asesmen sebesar Rp. 19.650.000,-
  • Pengelolaan Sekolah sebesar Rp. 17.560.000,-
  • Standar Pengelolaan sebesar Rp. 591.376.700,-
  • Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 409.642.900,-
  • Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp. 181.733.800,-
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 176.824.000,-
  • Pelaksanaan Kegiatan Komonitas Belajar Disatua Pendidikan sebesar Rp. 71.040.000,-
  • Kegiatan Komonitas Antarsekolah sebesar Rp. 79.320.000,-
  • Peningkatan Kopetensi Kepala Sekolah sebesar Rp. 580.000,-
  • Pembinaan dan Peningkatan Kopetensi Tenaga TU sebesar Rp. 25.784.000,-
  • Sarana Prasarana sebesar Rp. 878.940.500,-
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 238.016.500,-
  • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 23.326.000,-
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 568.244.000,-
  • Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran sebesar Rp. 49.354.000,-
  • Standar Pembiayaan sebesar Rp. 214.002.000,-
  • Pengelolaan Sekolah sebesar Rp. 25.002.000,-
  • Pembayaran Honor sebesar Rp. 189.000.000,-
  • Standar Penilaian sebesar Rp. 164.463.800,-
  • Pelaksanaan Kegiatan Asesmen sebesar Rp. 122.987.800,-
  • Pengembangan Profesi Pendidi sebesar Rp. 41.476.000,-

Sementara komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 Tahap I adalah :

  • Pengembangan Standar Isi sebesar Rp. 48.000.000,-
  • Pengembangan Standar Proses sebesar Rp. 355.665.000,-
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 43.523.000,-
  • Penerimaan Peserta Didik Baru sebesar Rp. 6.120.000,-
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp. 290.302.000,-
  • Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp. 5.400.000,-
  • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 10.320.000,-
  • Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 10.705.000,-
  • Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 10.705.000,-
  • Pengembangan Sarana Prasarana sebesar Rp. 415.092.700,-
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 211.032.900,-
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp. 162.059.800,-
  • Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran sebesar Rp. 42.000.000,-
  • Standar Pengelolaan sebesar Rp. 262.137.300,-
  • Pengelolaan Sekolah sebesar Rp. 127.187.300,-
  • Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa sebesar Rp. 135.350.000,-
  • Pengembangan Standar Pembiayaan sebesar Rp. 202.812.000,-
  • Pelaksanaan Adiministrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 4.812.000,-
  • Pembayaran Honor sebesar Rp. 198.000.000,-
  • Pengembangan dan Implementasi Sistem Penilaian sebesar Rp. 135.708.000,-
  • Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp. 135.708.000,-

dan yang menentukan nilai tersebut adalah pihak sekolah berdasarkan hasil rapat penyusunan RKAS.

  • Bahwa mekanisme pencairan Dana BOS Reguler yaitu setelah dana masuk di rekening BOS sekolah maka pihak sekolah akan mencairkana dana sesuai dengan kebutuhan, sebelum dilakukan pencairan dilakukan koordinasi antara Koordinator BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara, setelah itu dibuatkan Daftar Rencana Penarikan sesuai dengan RKAS setelah disetujui kemudian Kepala Sekolah dan Bendahara mengisi dan menandatangani slip penarikan setelah itu bendahara pergi ke Bank dengan membawa Buku tabungan, slip penarikan dan fotokopi KTP milik bendahara dan Kepala sekolah, sedangkan untuk TA 2025 setelah dana masuk ke rekening sekolah, Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi setiap bulan dengan nilai sesuai dengan rincian kertas kerja perbulan kemudian bendahara  bersama dengan Kepala Sekolah atau tim BOS mengambil rekomendasi dari Dinas pendidikan selanjutnya bendahara mengisi slip penarikan sesuai dengan nilai yang tertulis dalam rekomendasi kemudian ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah, setelah itu bendahara dan kepala sekolah ke Bank Papua untuk melakukan penarikan uang tersebut dan pada saat terdakwa menarik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 Tahap I sebesar Rp. 300.000.000,- tanpa membawa Surat Rekomendasi tersebut dan oleh pihak Bank Papua diproses/dicairkan.
  • Bahwa total dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA. 2024 sebesar                             Rp. 2.626.260.000,- oleh terdakwa selaku Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler telah dilakukan penarikan/pencairan berdasarkan slip penarikan dari Bank Papua dengan rincian sebagai berikut :

Tahap I

  • tanggal 01 Maret 2024 di Bank Papua dengan jumlah Rp 598,000,000,-;
  • tanggal 05 Maret 2024 di Bank Papua dengan jumlah Rp 297,128 ,000,-;
  • tanggal 08 Mei 2024 di Bank Papua sebesar Rp 100,000,000,-;
  • tanggal 22 Mei 2024 di Bank Papua sebesar Rp 68,000,000,-;
  • tanggal 28 Mei 2024 di Bank Papua sebesar Rp 250,002,000,-;

 

Tahap II

  • tanggal 13 Agustus 2024 di Bank Papua sebesar Rp 485,000,000,-;
  • tanggal 19 Agustus 2024 di Bank Papua sebesar Rp 350,000,-;
  • tanggal 19 Agustus 2024 di Bank Papua sebesar Rp 300,000,000,-;
  • tanggal 03 September 2024 di Bank Papua sebesar Rp 150,000,000,-;
  • tanggal 19 September 2024 di Bank papua sebesar Rp 150,000,000,-;
  • tanggal 01 Oktober 2024 di Bank papua sebesar Rp 200,000,000,-;
  • tanggal 30 Oktober 2024 di Bank papua sebesar Rp 27,780,000,-

sementara pada Tahun Anggaran 2025 Tahap I terdakwa hanya melakukan penarikan/pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar                                        Rp. 300,000,000,-

  • Bahwa komponen-komponen yang tercantum dalam RKAS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 yang sudah dilaksanakan dan dibayarkan dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 antara lain :
  • Standar Isi
  • Kegiatan Pembelajaran sebesar Rp. 87.461.000,-
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 7.500.000,-
  • Standar Proses
  • Pelaksanaan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp. 87.461.000,-
  • Pendaftaran Siswa Baru sebesar Rp. 81.636.000,-
  • Pelaksanaan Orientasi Siswa Baru sebesar Rp. 47.658.000,-
  • Penyediaan Layanan Platform Layanan Digital sebesar Rp. 4.200.000,-
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp. 322.400.000,-
  • Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran Tahap II sebesar Rp. 6.825.000,-
  • Pengelolaan Sekolah sebesar Rp. 17.560.000,-
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Pengembangan Profesi dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 176.824.000,-
  • Standar Prasarana
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Bangunan dan Ruang sebesar Rp. 49.149.000,-
  • Jasa Maintenance Teknologi Informasi (tahap I) sebesar Rp. 27.000.000,-
  • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 121.409.000,-
  • Pembelian Bahan Habis Pakai sebesar Rp. 54.742.000,-
  • Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa Listrik dan IndiHome sebesar                                        Rp. 100.878.000,-
  • Standar Pengelolaan
  • Pelaksanaan Administrasi Sekolah sebesar Rp. 161.008.600,-
  • Pembiayaan Layanan Daya dan Jasa sebesar Rp. 172.933.800,-
  • Standar Pembiayaan
  • Pembayaran Honor untuk 6 orang sebesar Rp. 110.250.000,-
  • Standar Penilaian
  • Pelaksanaan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp. 65.184.000,-
  • Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Pendidik sebesar Rp. 23.728.000,-

Sementara komponen-komponen yang tercantum dalam RKAS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 yang sudah dilaksanakan namun belum dibayarkan dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 antara lain :

  • Standar Isi
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 7.500.000,-
  • Standar Proses
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru) sebesar                                   Rp. 6.246.000,-
  • Penyediaan Layanan Platform Layanan Digital sebesar Rp. 4.200.000,-
  • Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp. 49.974.000,-
  • Pelaksanaan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp. 19.560.000,-
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Pengembangan Profesi dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 30.342.000,-
  • Standar Prasarana
  • Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp. 4.520.000,-
  • Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah sebesar Rp. 119.812.000,-
  • Penyediaan Alat Multi Media sebesar Rp. 49.354.000,-
  • Standar Pengelolaan
  • Pelaksanaan Administrasi Sekolah (Map Rapor) sebesar Rp. 22.477.500,-
  • Pembiayaan Layanan Daya dan Jasa (Pembelian Deslite) sebesar Rp. 8.800.000,-
  • Standar Pembiayaan
  • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 14.758.000,-
  • Standar Penilaian
  • Pelaksanaan Kegiatan Asesmen sebesar Rp. 10.200.000,-
  • Pengembangan Profesi PTK sebesar Rp.47.417.600,-
  • Bahwa penggunaan Dana BOS Reguler TA 2024 dan Tahun 2025 Tahap I belum sesuai dengan peruntukkannya karena sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang telah dilakukan penarikan/pencairan oleh terdakwa tanpa koordinasi dengan saksi Anton Djoko Martono, M.Pd. dan tim Bos SMA 4 dan dana tersebut tidak diserahkan kepada pihak sekolah sehingga untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA. 2024 dan 2025 Tahap I, saksi Anto Djoko Martono, M.Pd berinisiatif meminjam dana Komite Sekolah Tahun 2024. Adapun kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RKAS yang dibayarkan menggunakan dana Komite Sekolah antara lain :
  • Standar Isi
  • Tidak Ada
  • Standar Proses
  • Pelaksanaan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler sebesar Rp. 64.380.000,-
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Pengembangan Profesi dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp. 94.720.000,-
  • Standar Prasarana
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Bangunan dan Ruang sebesar Rp. 305.182.000,-
  • Standar Pengelolaan
  • Pelaksanaan Administrasi Sekolah sebesar Rp. 159.790.600,-
  • Pembiayaan Layanan Daya dan Jasa sebesar Rp. 125.289.200,-
  • Standar Pembiayaan
  • Pelaksanaan Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 4.644.000,-
  • Pembayaran Honor sebesar Rp. 78.750.000,-
  • Standar Penilaian
  • Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran sebesar Rp. 37.152.000,-
  • Bahwa untuk meminjam dana Komite Sekolah tersebut, saksi Anton Djoko Martono, M.Pd bersurat kepada Ketua Komite Sekolah Up. Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 4 Jayapura. Adapun Susunan Pengurus Komite berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/ 1292/ IX/ 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pengangkatan Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 4 Jayapura Periode 2023 – 2025 antara lain :

No.

Nama

Jabatan Dalam Komite

  1.  

Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan

Kota Jayapura

Pembina

  1.  

Kepala Sekolah SMA N 4 Jayapura

Penanggung jawab

  1.  

Jeffry Hendrik Robaha, S.E

Ketua

  1.  

Demianus Afaar

Wakil Ketua

  1.  

Dr. Muhammad Yamin Noch, S.E., M.S.A

Sekretaris

  1.  

Iriansyah, S.H., M.H

Wakil Sekretaris

  1.  

Hasniah, S.Sos., M.Si

Bendahara

  1.  

Pdt. Nico Mauri

Koordinator Seksi Usaha Dana

  1.  

Dr. M. Rusdianto, M.Si

Anggota

  1.  

Dr. John Wattimena

Anggota

  1.  

Yosep Willem Sadipun

Koordinator Seksi Pengembangan Program, Pembangunan dan Sarana Prasarana

  1.  

Fillep Christian Hamadi

Anggota

  1.  

Nelwan Sagrim, S.H., M.H

Anggota

  1.  

Margaretha Arianti Hubi, S.H

Koordinator Seksi Komunikasi, Humas dan Kerjasama

  1.  

Justin Sitorus, S.H., M.H

Anggota

  1.  

Herat A. Kalengkongan

Anggota

  1.  

Yulinda Margaretha Numberi, M.Si

Anggota

 

  • Bahwa terdakwa selaku Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Tahap I telah membuat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 seolah-olah semua kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Tahap I namun faktanya sebagian menggunakan dana Komite Sekolah.
  • Bahwa yang melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 dan 2025 Tahap I adalah terdakwa sendiri.
  • Bahwa penarikan/pencairan Dana BOS Reguler TA 2024 dan Tahun 2025 Tahap I yang tidak diserahkan oleh terdakwa kepada pihak sekolah SMA Negeri 4 Jayapura berdasarkan Slip Penarikan dari Bank Papua antara lain :

Periode TA. 2024

Tahap I :

  • tanggal 01 Maret 2024 di Bank Papua dengan jumlah Rp 598,000,000,-;
  • tanggal 28 Mei 2024 di Bank Papua sebesar Rp 250,002,000,-

Tahap II :

  • tanggal 13 Agustus 2024 di Bank Papua sebesar Rp 485,000,000,-
  • tanggal 19 Agustus 2024 di Bank Papua sebesar Rp 350,000,-
  • tanggal 19 Agustus 2024 di Bank Papua sebesar Rp 300,000,000,-
  • tanggal 03 September 2024 di Bank Papua sebesar Rp 150,000,000,-
  • tanggal 19 September 2024 di Bank papua sebesar Rp 150,000,000,-
  • tanggal 30 Oktober 2024 di Bank papua sebesar Rp 27,780,000,-

Periode TA. 2025

Tahap I :

  • tanggal 24 Januari 2025 senilai Rp.300.000.000,-

sehingga total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura yang tidak diserahkan oleh terdakwa kepada pihak sekolah sebesar Rp. 2.261.132.000,- (dua milyar dua ratus enam sepuluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura tersebut telah dilakukan pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp. 729.970.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Periode TA 2024

Tahap I sebesar Rp. 529.970.000,- sekitar bulan Juli 2024 s.d Agustus 2024

Tahap II Tidak Pengembalian

Periode TA 2025

Tahap I sebesar Rp 200.000.000,- sekitar tanggal 28 Agustus 2025 (terhadap dana tersebut telah dilakukan penyitaan dalam perkara ini)

  • Sehingga sisa total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura yang belum dikembalikan/diserahkan oleh terdakwa pada pihak sekolah sebesar                                Rp. 1.531.162.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pihak Dipublikasikan Ya