| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 183/Pdt.G/2026/PN Jap | KOPERASI SERBA USAHA BANK PAPUA BERDIKARI (KSU BP "BERDIKARI") | APRIANTI RITA WULANDARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Perjanjian Kredit Nomor 001/KSU BANK PAPUA/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022, Perjanjian Kredit Nomor 002/KSU BANK PAPUA/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023, dan Perjanjian Kredit Nomor 03/KK-BP-PK/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sisa pokok sebesar Rp1.240.260.000,- dan bunga sebesar Rp364.578.000,-, sehingga total sebesar Rp1.604.838.000,- (satu miliar enam ratus empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dengan memperhitungkan setiap pembayaran yang terbukti diterima Penggugat setelah tanggal 31 Maret 2025;
5. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: a. Sertipikat Hak Milik Nomor 00216/Waena, Surat Ukur tanggal 9 Januari 2002 Nomor 01/Waena/2002, luas 413 m?2; atas nama APRIANTI RITA WULANDARI; dan
b. Sertipikat Hak Milik Nomor 67/Mandala, Surat Ukur tanggal 15 April 2003 Nomor 03/Mandala/2003, luas 254 m?2; atas nama MAX MANUEL SEMBUNG, yang terletak di Jalan Kanguru, Mandala, Jayapura Utara, sepanjang berdasarkan pemeriksaan pendahuluan dan alat bukti yang diajukan Penggugat terdapat dasar yang cukup bahwa objek tersebut telah dicantumkan dan/atau dimaksudkan sebagai jaminan bagi fasilitas kredit Tergugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas SHM Nomor 00216/Waena atas nama APRIANTI RITA WULANDARI sebagaimana petitum angka 5 huruf a dan, sepanjang Majelis Hakim menyatakan terdapat dasar hukum yang cukup, atas SHM Nomor 67/Mandala atas nama MAX MANUEL SEMBUNG sebagaimana petitum angka 5 huruf b; 7. Menyatakan bahwa SHM Nomor 67/Mandala, Surat Ukur tanggal 15 April 2003 Nomor 03/Mandala/2003, luas 254 m?2; atas nama TURUT TERGUGAT, MAX MANUEL SEMBUNG, merupakan objek yang secara tegas dicantumkan sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor 001/KSU BANK PAPUA/XII/2022, dan apabila berdasarkan pemeriksaan serta pembuktian Majelis Hakim objek tersebut dinyatakan sah terikat sebagai jaminan bagi kewajiban Tergugat, maka Turut Tergugat wajib tunduk dan menghormati pelaksanaan putusan terhadap objek tersebut; 8. Apabila Tergugat tidak membayar secara sukarela kewajibannya sebagaimana amar putusan, memerintahkan agar SHM Nomor 00216/Waena atas nama APRIANTI RITA WULANDARI dan, sepanjang berdasarkan putusan dinyatakan sah terikat sebagai jaminan, SHM Nomor 67/Mandala atas nama MAX MANUEL SEMBUNG, dieksekusi melalui pelelangan umum menurut tata cara eksekusi Pengadilan, dan hasil bersih pelelangan diperhitungkan untuk pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
