| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memutus sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXIII Periode 2024-2026 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 jo. Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXIV Periode 2026-2028 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIV Periode 2026-2028 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Tata Tertib Kerja, yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah meski telah dipanggil secara patut dan tertulis, sebagaimana Pasal 25 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIII Periode 2024-2026 jo. Pasal 25 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XIV Periode 2026-2028 yang sanksinya pemutusan hubungan kerja.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menyatakan hak Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja, termasuk manfaat dana pensiun yang pembayarannya tunduk pada ketentuan Dana Pensiun Freeport Indonesia (DPFI) adalah sebesar Rp668.230.348,52 (enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah lima puluh dua sen) sebelum dipotong pajak, dengan perincian sebagai berikut:
- Manfaat dana pensiun pada DPFI Rp482.564.817,00
- Uang Penggantian Hak Rp 78.325.531,52
- Upah proses selama 6 (enam) bulan Rp107.340.000,00 +
- Menyatakan Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |