INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Jap | Tn. HANRY PRANOTO | MANSYUR | Penetapan Teguran Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Jap | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 157.886.781,00 | ||||
| Petitum |
Kerugian Materiil :
Jumlah -----------------------------------------------------------= Rp.157.886.781,00 (Seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)
Immateriil : karena Penggugat sudah cukup lama menunggu pembayaran dan telah melakukan upaya agar Tergugat membayar hutangnya. Dalam gugatan ini kerugian immateriil Penggugat dihitung sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
