| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 189/Pdt.G/2026/PN Jap | Yohannes Eluay | 1.Yanto Eluay 2.Pemerintah Kabupaten Jayapura Cq Bupati Jayapura |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 189/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik sah atas sebidang tanah Objek Sengketa seluas 7.983 m?2; yang terletak di Jalan Poros Sentani – Kemiri, Kabupaten Jayapura, berdasarkan:
3. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang menguasai fisik, menyewakan tanah tanpa hak, menghalangi pelayanan BPN, menyebarkan fitnah, serta merusak pagar PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 4. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa yang dibuat antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I sampai turut tergugat XIX atas Objek Sengketa adalah cacat hukum dan batal demi hukum (nul and void), dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
· Primair : 5. Menyatakan bahwa tindakan pembiaran bangunan ilegal di atas tanah Penggugat oleh Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / AUPB). 6. Menghukum Tergugat II untuk segera menerbitkan surat perintah penertiban, pembongkaran, dan pembersihan seluruh bangunan komersial ilegal yang didirikan oleh Tergugat I di atas tanah milik Penggugat dalam jangka waktu tertentu sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara seketika dan tunai kepada PENGGUGAT;
8. Atau apabila Tergugat II tidak sanggup atau tidak bermaksud melaksanakan pembebasan/pemanfaatan tanah Penggugat sebagai RTH: Menghukum Tergugat II untuk mencabut, membatalkan, atau mengecualikan tanah milik Penggugat dari Lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021 tentang RT Kota Sentani /RTH Kabupaten Jayapura. 9. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut/mengeluarkan objek sengketa milik PENGGUGAT dari Lampiran/Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021, atau melakukan penertiban bangunan ilegal di atasnya demi memulihkan hak keperdataan PENGGUGAT; 10. Menghukum TURUT TERGUGAT I - XIX untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan membuat perjanjian sewa baru dengan PENGGUGAT atau mengosongkan objek sengketa apabila tidak tercapai kesepakatan; 11. Memerintahkan penyerahan seluruh akumulasi uang sewa yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura (skema konsinyasi) seutuhnya kepada PENGGUGAT; 12. Menghukum TURUT TERGUGAT XX (Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura) untuk melanjutkan kembali proses Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang atas Objek Sengketa milik PENGGUGAT; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan mematuhi putusan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
