Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2026/PN Jap Yohannes Eluay 1.Yanto Eluay
2.Pemerintah Kabupaten Jayapura Cq Bupati Jayapura
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2026/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohannes Eluay
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yanto Eluay
2Pemerintah Kabupaten Jayapura Cq Bupati Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewi Iriani Kamisi
2Kinanty
3Putri
4Farida
5Pordiman Lubis
6Adelina Patandung
7Kirana Putri
8Lin Rolo
9Hera Wathy
10Michael Rante Padang
11Vero Layan
12Lukman Hakim & Andi Marinu
13Ragil Herawathy
14Rohandi
15Monica Pabana
16Anni
17Andi Mardiyanti
18Murniyanti Mansur
19Charlie E.B. Laurenst
20Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jayapura
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik sah atas sebidang tanah Objek Sengketa seluas 7.983 m?2; yang terletak di Jalan Poros Sentani – Kemiri, Kabupaten Jayapura, berdasarkan:

  • SHM No. 00464, Surat Ukur tanggal 02-12-2017, Luas: 2.273 m?2;;
  • SHM No. 00465, Surat Ukur tanggal 02-12-2017, Luas: 2.918 m?2;;
  • SHM No. 00466, Surat Ukur tanggal 02-12-2017, Luas: 2.792 m?2;; yang semuanya tercatat atas nama PENGGUGAT (YOHANNES ELUAY);

3. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang menguasai fisik, menyewakan tanah tanpa hak, menghalangi pelayanan BPN, menyebarkan fitnah, serta merusak pagar PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

4. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa yang dibuat antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I sampai turut tergugat XIX atas Objek Sengketa adalah cacat hukum dan batal demi hukum (nul and void), dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

·  Primair :

5. Menyatakan bahwa tindakan pembiaran bangunan ilegal di atas tanah Penggugat oleh Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / AUPB).

6. Menghukum Tergugat II untuk segera menerbitkan surat perintah penertiban, pembongkaran, dan pembersihan seluruh bangunan komersial ilegal yang didirikan oleh Tergugat I di atas tanah milik Penggugat dalam jangka waktu tertentu sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara seketika dan tunai kepada PENGGUGAT;

  • Subsider :

8. Atau apabila Tergugat II tidak sanggup atau tidak bermaksud melaksanakan pembebasan/pemanfaatan tanah Penggugat sebagai RTH: Menghukum Tergugat II untuk mencabut, membatalkan, atau mengecualikan tanah milik Penggugat dari Lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021 tentang RT Kota Sentani /RTH Kabupaten Jayapura.

9. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mencabut/mengeluarkan objek sengketa milik PENGGUGAT dari Lampiran/Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021, atau melakukan penertiban bangunan ilegal di atasnya demi memulihkan hak keperdataan PENGGUGAT;

10. Menghukum TURUT TERGUGAT  I - XIX untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan membuat perjanjian sewa baru dengan PENGGUGAT atau mengosongkan objek sengketa apabila tidak tercapai kesepakatan;

11. Memerintahkan penyerahan seluruh akumulasi uang sewa yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura (skema konsinyasi) seutuhnya kepada PENGGUGAT;

12. Menghukum TURUT TERGUGAT XX (Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura) untuk melanjutkan kembali proses Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang atas Objek Sengketa milik PENGGUGAT;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, taat, dan mematuhi putusan ini.

 

SUBSIDAIR: 

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak