Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Jap Maria Lalamafu NEGARA RI, Cq PEMERINTAH RI, Cq KAPOLRI di JAKARTA, Cq KAPOLDA PAPUA, Cq KAPOLRES KABUPATEN JAYAPURA, Cq KASAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES KABUPATEN JAYAPURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maria Lalamafu
Termohon
NoNama
1NEGARA RI, Cq PEMERINTAH RI, Cq KAPOLRI di JAKARTA, Cq KAPOLDA PAPUA, Cq KAPOLRES KABUPATEN JAYAPURA, Cq KASAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES KABUPATEN JAYAPURA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum yang pemohon kemukakan diatas, PEMOHON  mohon Hakim Tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan Pemohon  seluruhnya ;
  2. Menyatakan penetapan tersangka, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK / 127 / IX / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 01 September 2025 dan surat  penangkapan Nomor: Sp.Kap / 11 / IX / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 09 September 2025  serta surat penahanan Nomor : SP Han / 110 / IX / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 10 September 2025  atas diri Tersangka DAMIANUS NDRITYOMAS  tidak memenuhi “ bukti permulaan yang cukup” dan “ bukti yang cukup “ sebagaimana termuat dalam pasal 183 dan 184 KUHAP dan putusan putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April  2015  adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
  3. Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Tersangka Damianus Ndrityomas dari rumah tahanan Negara Polres Kabupaten Jayapura  terhitung   putusan dibacakan  sampai berkekuatan hukum tetap ;  
  4. Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ;
  5. Memerintahkan Termohon merehabilitir nama baik tersangka ( suami ) pemohon melalui media online yang ditunjuk oleh Pengadilan;

Menghukum termohon membayar semua  biaya yang timbul dalam perkara ini ; dan atau Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan benar-benar adil berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya