| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, PEMOHON dengan ini mohon agar Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON, WALDEN HOOD SINAGA, untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA No. S.TAP/92/XI/RES. 1.11/2024/Dit.Reskrimum tanggal 7 November 2024 terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/1056/X/RES.1.11/2024/Dit.Reskrimum, tanggal 03 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/1056/X/RES.1.11/2024/Dit.Reskrimum, tanggal 06 Oktober 2024 yang menetapkan PEMOHON WALDEN HOOD SINAGA sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP), adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPSidik/1056/X/RES.1.11/2024/Dit.Reskrimum, tanggal 03 Oktober 2024 yang menetapkan PEMOHON WALDEN HOOD SINAGA sebagai TERSANGKA;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Hakim memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|