| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 191/Pdt.G/2026/PN Jap | DESSY MARIA WACCANO | PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cq. PT. BFI Finance Cabang Jayapura | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 191/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 3. Menyatakan tindakan Tergugat mengambil atau menarik kendaraan Daihatsu Sigra Tahun 2021 milik Penggugat dengan cara sebagaimana diuraikan dalam gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat mengganti Kerugian Penggugat berupa satu Unit kendaraan Daihatsu Sigra Tahun 2021 Warna Abu Metalik dan Buku BPKB nya yang sama persis dengan kendaraan milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) atas kehilangan penghasilan selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, atau sejumlah lain yang terbukti di persidangan; 6. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau sejumlah yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
