| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 822/Pdt.P/2026/PN Jap | WAKINAH | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 822/Pdt.P/2026/PN Jap | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Tanggal,Bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor: 9171014107520026 tanggal 22 Mei 2012 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 9171011701120025 tanggal 19 Januari 2012 yang semula tertulis nama Pemohon WAKINAH jenis kelamin Perempuan lahir di Tulung Agung pada tanggal 1 Juli 1952 ingin dirubah menjadi WAKINAH jenis kelamin Perempuan lahir di Tulung Agung pada tanggal 20 Agustus 1957 mengikuti tanggal,bulan dan tahun lahir Pemohon pada Surat Keterangan Kelahiran Pemohon Nomor : 474.1/2042/KEL BAHYANGKARA tanggal 21 September 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura Distrik Jayapura Utara Kelurahan Bahyangkara; 3. Mengijinkan Pemohon untuk menambahkan Nama orang tua pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 9171011701120025 pada Kolom Nama Orang Tua Wakinah yang sebelumnya tidak tertulis Nama orang tua ingin menambahkan Nama orang Tua Pada Kolom Nama orang tua Ayah NARIS dan Ibu KARTIMAH 4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura untuk mencatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu; 5. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
