| Petitum |
- Menyatakan bahwa Teguran/Annmaning Nomor : 01/Pdt.Eks/2015/PN Jap Jo Nomor : 11/Pdt/2016/PT Jap Jo Nomor : 2946K/PDT/2016 Jo Nomor : 762 PK/Pdt.2018, Tertanggal 7 September 2024 batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa “Surat Kesepakatan Perdamaian” tertanggal, 8 September 2022 adalah sah dan mengikat antara Pelawan dan Terlawan;
- Menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini dikembalikan kepada Pelawan dan Terlawan yang diatur secara kekeluargaan berdasarkan “Surat Kesepakatan Perdamaian” tertanggal, 8 September 2022;
- Menyatakan memberikan waktu 6 (enam) bulan kepada Tergugat I untuk menyelesaiankan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum lainya;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |